DAERAH
Ini Harapan Pemko Medan ke PB Pandawa Indonesia
DETAIL.ID, Medan -, Saat ini Pengurus Besar (PB Pandawa), sebuah organisasi bagi warga keturunan Jawa di Sumatera Utara, memasuki usia yang ke-23 tahun.
Walikota Medan Bobby Nasution yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan, M. Sofyan, menyampaikan harapan ke pihak PB Pandawa saat menghadiri milad yang digelar di Aula Universitas Muslim Nusantara, Minggu (18/9/2022) malam.
Walikota berharap di usia yang telah memasuki ke 23 tahun ini PB Pandawa Indonesia dapat menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi dan misi Pemko Medan yang ingin menjadikan Kota Medan yang penuh berkah, maju dan kondusif.
Bobby bilang, semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan semangat bangsa Indonesia yang walaupun terdiri dari banyak suku bangsa namun tetap memiliki semangat nasionalisme dan jiwa kebangsaan yang tinggi untuk bersatu dalam sebuah ikatan bersama.
Kata menantu Presiden Jokowi tersebut, di Kota Medan sendiri keberagaman menjadi semangat yang dijunjung tinggi di kota berbilang kaum ini.
Hal ini salah satunya dapat terlihat dari pelaksanaan milad PB Pendawa Indonesia yang digelar sejak pagi hingga malam hari.
“Dengan banyaknya jumlah penduduk etnis Jawa yang mendiami Provinsi Sumut, maka tidak heran jika budaya Jawa telah menjadi khasanah budaya yang memperkaya nilai-nilai budaya asli Sumut khususnya di Kota Medan. Hal ini yang kerap digambarkan sebagai perwujudan Indonesia mini karena kekayaan ragam budaya yang menyatu.” kata Walikota.
Ia katakan, di usia PB Pandawa yang ke 23 tahun berbagai peristiwa telah dilalui. Bobby menilai butuh sekadar komitmen yang kuat untuk bisa terus bertahan menghadapi berbagai peristiwa yang mampu menggoyahkan eksistensi PB Pendawa Indonesia di Kota Medan.
Apalagi, kata dia, sebagai masyarakat perantau yang sebagian besar telah lahir, besar dan hidup mencari nafkah di tanah Deli, maka semua orang harus mampu dan harus pandai-pandai meniti buih agar selamat dunia dan selamat pula di akhirat kelak.
“Jangan sampai keinginan kuat kita untuk mempertahankan adat dan tradisi nenek moyang malah dimanfaatkan sebagian pihak untuk memecah belah persatuan bangsa ini, apalagi di masa tahun politik mendatang PB Pendawa harus mampu dan bijak dalam memilih langkah yang harus diambil,” tegas Walikota.
Reporter: Heno
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

