Connect with us
Advertisement

DAERAH

Koran Harus Bisa Beradaptasi dengan Zaman

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengharapkan surat kabar atau koran terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sehingga koran tetap eksis sepanjang masa dan dapat melaksanakan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat mengikuti puncak kegiatan kampanye Gerakan Membaca Koran yang diselenggarakan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (22/9/2022) sore.

Turut hadir di acara itu para pelajar dari sekolah menengah, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Asren Nasution.

Kegiatan Kampanye Gerakan Membaca Koran diikuti ribuan pelajar se-Sumut. SPS Sumut mengharapkan kegiatan tersebut dapat menggelorakan kembali keinginan membaca koran masyarakat, terutama generasi muda Sumut.

Ribuan pelajar tampak mengikuti gerakan membaca koran tersebut secara langsung maupun daring. Di Aula Tengku Rizal Nurdin, ratusan pelajar SMA masing-masing memegang satu koran untuk dibaca.

Kata dia, modernisasi tidak bisa ditolak siapa pun. Nah, agar dapat menyesuaikan zaman, Gubernur bilang koran haruslah mengakomodasi semua kebutuhan pembaca, termasuk generasi muda.

“Kita tidak bisa melawan modernisasi, tapi pers juga tahu apa yang penting bagi Anda, bagi anak-anak sekalian,” kata Gubernur.

Apalagi, ujarnya, generasi muda merupakan generasi yang berbeda dengan generasi lama. Gubernur bilang, generasi terkini membutuhkan sesuatu yang ringkas, cepat dan efisien.

“Koran harus mengikuti demand (permintaan pasar), anak-anak ini (parra pelajar yang ikut hadir serta generasi muda) maunya efisien,” kata Gubernur.

Dalam kesempatan itu Gubernur juga mengajak ribuan pelajar SMA se-Sumu yang mengikuti Kampanye Gerakan Membaca Koran, baik secara langsung maupun virtual, untuk tetap membaca koran dan menjaganya agar terus terpelihara.

“Karena selain sebagai sumber informasi dan pengetahuan, koran juga bermanfaat untuk pendidikan, hiburan dan kontrol sosial,” ujar Gubernur.

Ia bilang koran juga memiliki jasa besar bagi bangsa Indonesia. Di masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, Gubernur bilang koran menjadi pembakar semangat juang para pahlawan.

Perjuangan kemerdekaan, kata mantan Pangkostrad ini, tidak hanya dengan angkat senjata, tapi juga dengan menulis di surat kabar.

“Jadi, nilai sejarah koran yang besar dan panjang itu mesti dijaga. Kalian, dengan membaca koran ini berarti menjaga bangsa ini, berarti menyayangi bangsa ini,” kata Gubernur.

Sementara itu Ketua SPS Sumut, Farianda Putra Sinik, mengamini pernyataan Gubernur. Menurutnya, koran memang harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan generasi terkini.

Apalagi, ujar pemilik surat kabar Harian Medan Pos ini, mengingat minat masyarakat dalam membaca koran menunjukan kecenderungan yang terus menurun.

“Sekarang ini surat kabar dalam keadaan mengalami kesulitan, akhir-akhir ini banyak masyarakat yang meninggalkan surat kabar, inilah tantangan kami di tengah perubahan zaman, surat kabar harus mengikuti perubahan, mengikuti perkembangan zaman,” kata Farianda.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs