ADVERTORIAL
Anggota Komisi III DPRD Tanjungjabung Timur Ajak Media dan Masyarakat Ikut Awasi Pengelolaan Lingkungan
detail.id/, Tanjungjabung Timur – Anggota DPRD Tanjungjabung Timur dari Komisi III yang membidangi terkait permasalahan lingkungan mendatangi Dusun I, Desa Sungaisaya, Kecamatan Sadu, pada Kamis 8 September 2022.
Kedatangan dua orang anggota dewan yakni Firmansa Ayusda dan Nugraha Setiawan ini untuk menindaklanjuti laporan terkait adanya pembukaan lahan di pesisir pantai yang telah menyalahi aturan serta tidak memiliki izin resmi untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit.
Firmansa Ayusda selaku Ketua Komisi III saat diwawancarai Jambi Independent di lokasi mengatakan, dari hasil peninjauan mereka ke lokasi lahan tersebut memang didapati adanya kegiatan pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit yang telah menyalahi aturan yang menjurus ke pelanggaran.
Akan tetapi mereka yang telah menggarap lahan tersebut telah bersedia untuk bertanggung jawab. Dan pihak Komisi III ini juga berharap agar lahan tersebut secepatnya bisa direhabilitasi ulang.
“Tadi kita juga secara simbolis telah melakukan rehabilitasi di lahan ini dengan cara menanami sekitar 50 batang bibit mangrove. Dan kedepannya, seluruh pesisir yang sudah digarap ini akan dikembalikan fungsinya seperti semula, untuk melindungi ekosistem dan juga lingkungan yang ada di sini,” katanya.
Usai penyegelan dan penghentian seluruh kegiatan di lokasi tersebut yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjungjabung Timur, Firmansyah Ayusda menegaskan bahwasannya jika dikemudian hari di lokasi ini masih berlangsung kegiatan perkebunan produksi, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti lagi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaca dari kejadian ini dan juga mengingat keterbatasan kemampuan yang ada, oleh sebab itu pihak Komisi III DPRD Tanjungjabung Timur mengajak segenap masyarakat dan juga awak media, aktivis serta perangkat desa hingga kecamatan, untuk ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan pesisir di kabupaten ini.” Apabila ditemukan adanya kejanggalan atau ada kegiatan yang kira-kira sudah mengarah ke pelanggaran peraturan harap segera dilaporkan ke kami. Nantinya hal itu akan kami tanggapi dengan cepat dan serius dengan cara mendatangi lokasi. Mudah-mudahan hal serupa tidak terjadi lagi,” ucap pria yang akrab disapa Firman ini.
Terkait adanya permasalahan pembayaran dalam proses jual beli yang belum tuntas antara pengelola lahan sebelumnya dan penggarap lahan yang baru, Firman mengatakan bahwasannya hal tersebut akan dimediasi bersama.
“Terkait permasalahan pembayaran yang belum tuntas itu, akan kita cari tau dulu kepastiannya. Dan akan diselesaikan dengan cara persuasif. Agar dari pihak pembeli dan masyarakat tidak ada yang dirugikan, agar apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka bisa diselesaikan dengan baik secara musyawarah,” ucapnya
ADVERTORIAL
Kawal Kualitas Makan Gratis, Pemkab Jember Terjunkan Tim ke 209 SPPG
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menunjukkan komitmennya dalam mengawal kesuksesan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui instruksi langsung dari Bupati Jember dan Sekretaris Daerah, pemerintah daerah menggelar Supervisi Pemetaan Potensi Masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak di seluruh wilayah Jember.
Berbeda dari evaluasi biasa, supervisi kali ini menggunakan metode door-to-door untuk menyisir total 209 SPPG di 31 kecamatan.
Fokus utama dari gerakan massal ini adalah memastikan standardisasi kualitas pelayanan telah berjalan sesuai parameter yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tujuannya adalah untuk memotret kondisi eksisting Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat ini secara objektif. Kami ingin memastikan kualitasnya benar-benar terjaga dengan baik, sehingga ke depannya dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya potensi masalah, seperti kasus keracunan makanan atau kendala operasional lainnya,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jember, Indra Tri Purnomo, Jumat, 29 Mei 2026.
Indra memaparkan bahwa kunci keberhasilan standardisasi ini berada di tangan kepala dapur dan ahli gizi sebagai personel bentukan BGN.
Seluruh petugas dapur diminta untuk bekerja profesional, mematuhi SOP secara ketat, serta tidak berkompromi dengan mitra kerja jika ditemukan hal yang menyimpang dari standar kesehatan.
“Tercatat ada sebanyak 209 SPPG yang tersebar di 31 kecamatan yang dikunjungi,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Sukses Pertahankan Predikat WTP
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali membuktikan akuntabilitasnya dengan sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 29 Mei 2026.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, hadir secara langsung dan mengapresiasi ketelitian tim pemeriksa BPK serta kerja keras seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Jember.
“Kami sangat mengapresiasi koreksi, masukan, serta rekomendasi konstruktif yang diberikan oleh tim BPK selama proses pemeriksaan. Kerja keras ini menuntut profesionalisme dan ketelitian yang luar biasa,” ujar Gus Fawait.
Menurutnya, opini WTP yang diraih secara beruntun ini merupakan cerminan dari komitmen nyata seluruh elemen daerah dalam mengelola keuangan negara, bukan sekadar mengejar piala formalitas.
“Ini buah dari kerja keras, kecerdasan, dan keikhlasan seluruh elemen penatausahaan keuangan daerah. Capaian ini juga menunjukkan bahwa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di Jember telah membumi, bukan lagi sekadar jargon politik,” ucapnya.
Gus Fawait mengimbau jajarannya untuk tetap mengevaluasi catatan kecil yang ada demi menyempurnakan laporan ke depan. Ia mengingatkan bahwa substansi dari pengelolaan anggaran adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Tujuan akhir kita yang paling hakiki adalah memastikan setiap rupiah dalam APBD Jember benar-benar mengalir dan memberikan dampak konkret bagi pembangunan, kemakmuran, serta kesejahteraan seluruh masyarakat Jember,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat satu fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting yang dimaksud dalam hal ini adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat (GPS) yang akurat. Jadi, tak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini bisa lebih mudah menyampaikannya secara online.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini diperlukan bagi para pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat serta pemilik tanah dengan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama Sentuh Tanahku yang tersedia dalam perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, saat menggunakan Swaplotting bisa memilih opsi “Bersertipikat”. Kemudian, lanjut melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang. Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.
Sementara bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Mereka kemudian perlu melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (*)



