DETAIL.ID, Medan – Semua orang Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, tahu kalau soal bangunan liar, termasuk yang ada di atas parit, biasanya yang tidak dibongkar hanya milik atau yang dilindungi oleh OKP atau partai politik (parpol).
Sikap tahu sama tahu ini sudah berlangsung puluhan tahun. Di Medan, misalnya, sulit menemukan Walikota yang berani menggusur untuk kesekian kali bangunan liar milik OKP dan parpol.
Padahal banjir sudah sering kali menimpa kota Medan, dan salah satu penyebabnya adalah banyaknya bangunan liar di atas parit, baik yang difungsikan sebagai tempat jualan, Pos Kamling, markas parpol atau OKP, atau pun sekadar tempat kumpul warga.
Tapi tampaknya hal itu tidak berlaku bagi Walikota Medan saat ini, Bobby Nasution. Demi mewujudkan Kota Medan yang bebas banjir, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini telah berkali-kali memerintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan liar di atas parit atau drainase.
Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap, kepada para wartawan di Medan, Senin (26/9/2022), menyebutkan sejauh ini sudah ada 45 bangunan liar di atas drainase yang telah dibongkar oleh Satpol PP atas perintah Walikota Medan Bobby Nasution.
Tetapi, kata Rahmat Harahap, Walikota Medan Bobby Nasution bersikap santun, tidak angkuh, kepada pihak-pihak yag akan dibongkar bangunan liarnya di atas parit.
“Sebelum melaksanakan kebijakannya, Walikota Bobby Nasution pun telah menjalin silaturahmi, meminta maaf, dan menjelaskan kepada para pihak baik Parpol maupun OKP yang bangunannya dibongkar,” kata Rahmat.
Sebab, kata dia, pembongkaran yang dilakukan tersebut bukan sengaja untuk menghilangkan simbol-simbol kepartaian maupun organisasi kepemudaan yang ada.
“Namun semata-mata guna mewujudkan visi misi menjadikan ibu kota Provinsi Sumatera Utara menjadi kota metropolitan yang lebih maju dan bebas dari banjir,” ujar Rahmat.
Ia mengungkapkan, sejauh ini pembongkaran bangunan liar dimulai dari Kecamatan Medan Marelan.
Di situ, kata dia, ada 4 bangunan liar atau Pos OKP yang berdiri di atas drainase yang dibongkar petugas karena menyalahi aturan.
Totalnya, kata dia, ada 7 Kecamatan lagi yang akan dirazia dan dibongkar bangunan liarnya, seperti di Kecamatan Medan Maimun, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Baru, dan Kecamatan Medan Tuntungan.
“Dari tujuh kecamatan ini 45 Bangunan liar berhasil kita tertibkan dan bongkar,” ujar Rahmat.
Ia mengakui tidak semua mulus aksi pembongkaran bangunan liar. Di Kecamatan Medan Labuhan, misalnya, Rahmat bilang sempat ada penolakan pembongkaran bangunan liar.
Namun, setelah mereka mengambil tindakan persuasif dan jelaskan dengan baik, pembongkaran tetap berlanjut tanpa ada kendala.
Lalu, ada pula proses pembongkaran bangunan liar yang harus membutuhkan waktu dua hari karena jumlah bangunan liar yang harus dibongkar terlampau banyak.
“Di Kecamatan Medan Baru pembongkarannya berlangsung selama dua hari, dikarenakan jumlah bangunan yang dibongkar mencapai 20 unit bangunan,” jata Rahmat.
Ia merinci, semua bangunan liar yang telah dibongkar di 7 kecamatan itu terdiri dari 23 pos milik Ormas atau OKP, 12 bangunan pos kamling, dan 3 pos parpol, lapak pedagang kakilima sebanyak 5 unit dan 2 unit tempat tinggal.
Reporter: Heno
Discussion about this post