ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa Serta Ormas Diskusi Kenaikan BBM dan Inflasi
detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris secara langsung memimpin Dialog bersama antara Pemerintah Daerah, Forkopimda dan Organisasi Mahasiswa, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan di Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Sumatera Ratu Hotel Resort, Kamis 8 September 2022.
Hadir pada kesempatan tersebut unsur Forkompimda, Kapolda Jambi, Kepala BI Perwakilan Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan tamu undangan lainnya.
Dalam dialog tersebut Gubernur memberikan penjelasan tentang kondisi yang dihadapi bangsa Indonesia, diantaranya apa yang menjadi dasar pemerintah menaikkan BBM, inflasi dan bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut.
“Saya mengundang adek-adek, teman-teman semua untuk hadir hari ini, terutama terkait dengan isu-isu yang sedang diperbicangkan, terutama tentang BBM, inflasi, hal ini perlu kita bahas bersama agar tidak ada yang tersembunyi karena kita ingin bersama-sama memahami situasi yang terjadi, dan kami akan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ungkap Al Haris.
Al Haris memberikan apresiasi atas penyelenggeraan dialog ini untuk bertemu secara langsung, menyampaikan pendapat/aspirasi, dan berbagi pemikiran serta ide dalam menyikapi berbagai permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Secara khusus, saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan para Pengurus Organisasi Kemahasiswaaan Intra dan Ekstra Kampus, BEM, dan Organisaasi Kemasyarakatan yang hadir pada kesempatan ini, untuk menyampaikan pendapat/aspirasi dan pemikiran. Aspirasi dan pemikiran yang Bapak, Ibu, Saudara, dan Saudari sampaikan merupakan masukan penting yang sangat berharga bagi kami dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, dalam membangun Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
Al Haris menyatakan, Pemerintah Daerah telah berupaya untuk mencegah terjadinya inflasi, dimana pada tanggal 2 Agustus 2022, hasil survei BPS menyatakan bahwa Jambi memiliki inflasi tertinggi di Indonesia yaitu gabungan dari Kota Jambi dan Kabupaten Bungo, sebesar 8,55%, dimana Pemerintah Provinsi Jambi melakukan berbagai upaya intervensi kita dan saat ini sudah turun menjadi 7,7%.
Al Haris menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui tim TPID melakukan upaya bersama untuk menurunkan inflasi tersebut dengan melihat dan mempelajari apa saja yang menyebabkan inflasi di Jambi, salah satunya adalah kebutuhan pangan antara lain: cabe merah dan cabe rawit, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi melakukan intervensi dengan melakukan upaya memastikan ketersediaan barangnya, harga terjangkau, distirbusi lancar dan melakukan kerjasama antar daerah, antar provinsi. untuk memastikan barang komiditi tersebut tersedia.
Pada tanggal 03 September 2022, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan mengurangi alokasi anggaran negara/APBN untuk subsidi BBM, sehingga harga BBM bersubsidi naik, harga Pertalite dari Rp.7.650,- menjadi Rp.10.000,- harga Solar dari Rp.5.150,- menjadi Rp.6.800,- dan Pertamax (RON 92), dari Rp.12.500,- menjadi Rp.14.500,-.
“Sebelum kebijakan untuk penaikan harga BBM bersubsidi tersebut, Presiden dan Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada publik tentang pertimbangan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Kenaikan harga BBM itu berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat dan juga terhadap industri, dampak yang tentunya sulit bagi masyarakat dan juga bagi industry, kita yakin bahwa tujuan Pemerintah Pusat sesungguhnya tidaklah untuk menyulitkan masyarakat, tetapi menjaga keseimbangan perekonomian negara, sekaligus menjaga keberlanjutan perekonomian dan pembangunan negara,” ungkap Al Haris.
Al Haris menuturkan, banyak respon atas penaikan harga BBM bersubsidi tersebut, baik pernyataan pendapat maupun aksi, termasuk aksi demonstrasi menyampaikan pendapat dari rekan-rekan mahasiswa mahasiswi di Provinsi Jambi.
“Saya sangat menghargai aksi rekan-rekan mahasiswa mahasiswi dan organisasi lainnya, yang saya yakin merupakan wujud kepedulian rekan-rekan mahasiswa mahasiswi dan organisasi yang mengadakan aksi kepada masyarakat. Hal tersebut sangat lumrah dalam demokrasi, dan saya sagat mengapresiasi aksi tersebut dilaksanakan dengan tertib serta sangat menghargai dan mengapresiasi mahasiswa mahasiswi dan berbagai organisasi yang menyampaikan aspirasi,” tutup Al Haris.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
DETAIL.ID. Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis, 14 Mei 2026. Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan good governance dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Kalau kita bicara good governance dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.
Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.
“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, good governance, corporate governance. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” kata Menteri Nusron.
Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.
“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan guidance atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” ucap Menteri Nusron.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.
“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



