DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengharapkan Perkumpulan Dosen Muslim Indonesia (PDMI) turut membantu Pemerintah dalam meneliti produk halal sehingga semakin banyak produk yang teruji di pasaran.
Hal tersebut disampaikan Al Haris saat membuka Seminar Nasional dan Muktamar PDMI dalam rangka Strategi Meningkatkan Kapasitas Indonesia sebagai Rujukan Pasar Halal Internasional, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis 15 September 2022.
Seminar tersebut juga diikuti secara virtual oleh para peserta Provinsi se Indonesia.
Saya sangat mengapresiasi PDMI serta seluruh pihak yang telah menginisiasi dan berkontribusi untuk menyelenggarakan Seminar Nasional Strategi Meningkatkan Kapasitas Indonesia sebagai Rujukan Pasar Halal Internasional.
Saya harap seminar nasional ini akan menambah informasi dan wawasan positif kepada seluruh peserta untuk mengupayakan pengembangan industri dan ekosistem halal secara berkelanjutan di Provinsi Jambi dan Indonesia secara keseluruhan, ujar Al Haris.
Dengan adanya penelitian terhadap produk halal, maka dipasaran akan semakin banyak produk halal yang sudah teruji sehingga masyarakat tidak lagi merasa khawatir terhadap produk yang mereka makan karena sudah terjamin kehalalannya, lanjut Al Haris.
Al Haris menjelaskan, populasi muslim mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan gaya hidup halal pun sekarang terus berkembang serta mengalami kemajuan pesat baik secara global baik oleh muslim hingga non muslim.
Indonesia memiliki potensi besar sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, sehingga peluang gaya hidup halal ini dapat bermanfaat untuk lebih meningkatkan perekonomian masyarakat dan negara.
“Potensi kuliner, budaya, pariwisata, hingga fashion hampir ada di seluruh wilayah Indonesia, seperti Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana Pemerintah Provinsi Jambi dalam salah satu misinya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, terdidik, berbudaya, agamis dan berkesetaraan gender. Sumber daya manusia yang agamis berarti masyarakat yang teguh menjalankan prinsip agama dengan baik serta mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam mengkonsumsi produk produk halal, jelas Al Haris.
Al Haris menuturkan, halal, thoyib dan syari adalah nilai-nilai yang melekat dan tidak terpisahkan dari budaya masyarakat Melayu Jambi, ekosistem untuk mendukung industri halal di Provinsi Jambi sesungguhnya telah terbangun secara alami.
Dukungan dan dorongan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, para pemangku kepentingan, pelaku usaha, dan akademisi, serta potensi besar yang ada dapat membuat akselerasi sehingga industri halal di Provinsi Jambi akan berkembang lebih maju, lebih baik, dan berkelanjutan.
“Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu unsur yang memulihkan dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus menjadi pendukung dalam pengembangan industri halal. Dalam mendorong pengembangan industri halal di Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi mengupayakan sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperluas pangsa pasar produk UMKM Jambi, tutur Al Haris.
“Sertifikasi halal ini bukan sekedar pemenuhan regulasi, tetapi yang penting adalah agar pelaku usaha bisa terus melakukan proses produk yang halal dalam rangka memenuhi hak konsumen untuk mendapat produk yang terjamin kehalalannya demi pengembangan industri halal yang berkelanjutan di Provinsi Jambi, sambung Al Haris.
Lebih lanjut Al Haris memaparkan beberapa aksi strategis Pemerintah Provinsi Jambi terhadap produk halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Provinsi Jambi, yaitu mendorong setiap tingkatan pemerintahan untuk melaksanakan pendampingan terhadap pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas mutu produk UMKM di Provinsi Jambi.
Al Haris juga mengucapkan selamat datang kepada Gubernur Sumatera Barat, H.Mahyeldi Ansharullah,S.P., perwakilan Gubernur Nusa Tenggara Barat dan para Dosen Muslim Indonesia berserta rombongan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Discussion about this post