ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris: JBC Akan Jadi Kawasan Perekonomian Baru di Kota Jambi
detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengemukakan Jambi Bussines Center (JBC) nantinya akan menjadi kawasan perekonomian baru bagi Provinsi Jambi, khususnya Kota Jambi.
Hal tersebut dikemukakan Al Haris pada Ground Breaking dan Launching Pembangunan JBC, bertempat di lokasi JBC Simpang Mayang Kota Jambi, Senin 12 September 2022.
Pembangunan JBC ini nantinya akan meningkatkan investasi dan menumbuh kembangkan ekonomi baru yang saling terintegrasi antara usaha besar, menengah, dan kecil, menciptakan dan memperluas bidang usaha, serta terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja, meningkatnya sumber pendapatan daerah yang pada akhirnya berdampak terhadap meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, PT. Putra Kurnia Properti bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dalam Pembangunan JBC yang nantinya dapat membawa manfaat besar bagi Provinsi Jambi.
JBC nantinya akan menjadi kawasan superblok yang terdiri dari mall, hotel yang berkelas, Convention Center dan ruko, sehingga dapat memunculkan multiplier effect (efek berlipat ganda) dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat di Provinsi Jambi sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik.
Kawasan JBC nantinya sebagai pusat bisnis yang bisa menjadi wadah dan memberikan ruang bagi para pelaku usaha baik usaha besar atau agen maupun retail serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga akan terbangun rantai ekonomi yang baik dan saling menguntungkan, tutur Al Haris.
Al Haris menjelaskan, dalam pembangunan dan pengembangan JBC ada beberapa peluang dan tantangan, melalui komitmen, sinergi bersama dan seluruh pemangku kepentingan, tentunya semua dapat terselesaikan dengan baik.
Kota Jambi merupakan ibukota Provinsi Jambi yang sedang berkembang, tentu harus lebih cantik dan berkelas nasional, dimana Kota Jambi sebagai barometer dari Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi.
Al Haris mengharapkan JBC sebagai kawsan pertumbuhan perekonomian baru di Kota Jambi, dengan adanya JBC ini akan memberikan dampak positif untuk pembangunan Provinsi Jambi dimana Kota Jambi merupakan merupakan ibukota Provinsi Jambi yang menjadi objek pusat dan denyut nadi bagi Provinsi Jambi.
Lebih lanjut, Al Haris, berpesan kepada penyelenggara pembangunan untuk menyelesaikan pembangunan dengan segera sehingga bisa cepat beroperasi, tentunya sesuai dengan standar kualitas dalam perencanaan, dengan senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku, serta berdampak terhadap munculnya aktivitas ekonomi baru, yang pada akhirnya turut berperan dalam peningkatkan perekonomian dan kemajuan Provinsi Jambi.
Ketua Pembangunan JBC, Mario Liberti Siregar melaporkan, JBC yang berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi akan membangun kawasan superblok yang terdiri dari Mall, Hotel, Convetion Center dan Ruko dengan luas lahan lebih kurang 7,4 hektare, dengan design yang modern.
JBC dirancang sebagai pusat bisnis yang ada di Kota Jambi, pusat pertokoaan atau perdagangan yang representatif dan strategis dengan desain yang moderen dan bervariasi.
Kawasan JBC ini akan dibangun mall 5 lantai, hotel berbintang 14 lantai, dimana hotel ini nanti akan menyediakan ballroom dengan kapasitas tampung hingga 2.500 orang, juga akan ada shop house atau roko sebanyak 229 unit.
Adapun estimasi pembangunan proyek ini selama lebih kurang 5 tahun dengan alokasi dana sebesar Rp.1,2,- triliun dan ditargetkan dapat rampung pada tahun 2027 mendatang, kata Mario.
ADVERTORIAL
Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
DETAIL.ID, Bandar Lampung – Penguatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus yang disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat memberikan pembinaan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Lampung, Minggu, 28 Juni 2026. Pelayanan pertanahan menurutnya perlu didukung oleh profesionalisme jajaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pelayanan ATR/BPN 80% adalah pelayanan yang bersifat publik sehingga ukuran keberhasilan kita di daerah, baik di Kanwil maupun Kantah adalah jika masyarakat yang datang meminta pelayanan bisa terlayani dengan sebaik-baiknya,” ujar Wamen Ossy di Kantah Kota Bandar Lampung.
Wamen Ossy menilai, salah satu wujud pelayanan yang baik adalah ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait layanan atau program yang dibutuhkan.
“Betapa pentingnya fungsi dari loket yang ada di depan sebagai sumber informasi, tempat berkeluh kesah masyarakat, dan mudah-mudahan bisa menjadi sumber dari solusi yang diharapkan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy meninjau pelaksanaan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Bandar Lampung. Dengan didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala dan Kepala Kantah Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, Wamen Ossy melihat aktivitas loket dan proses pencetakan Sertipikat Elektronik warga Lampung yang baru saja selesai melakukan layanan roya. Wamen Ossy juga berkesempatan menyerahkan 2 (dua) sertipikat BMN milik Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Usai peninjauan, Wamen Ossy kembali mengingatkan bahwa kualitas pelayanan harus ditopang oleh profesionalisme yang diperkuat dengan integritas.
“Profesional itu artinya secara kompetensi kita betul-betul curahkan waktu, tenaga, pikiran kita, misal tidak ada lagi pemetaan, pengukuran yang salah, kalau profesional ya harus benar. Lalu juga cepat tapi teliti dan akurat,” ucapnya.
Pembinaan dan peninjauan yang dilakukan Wamen Ossy ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kunjungan kerja kali ini, Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. (*)
ADVERTORIAL
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)
ADVERTORIAL
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)



