DETAIL.ID, Jambi – Puluhan masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi berdemontrasi menuntut agar HGU PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) segera dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jambi tahun 2017.
“Tuntutannya eksekusi PT RKK sesuai dengan putusan No: 65/PDT-LH/2017/PT JMB. 5 tahun setelah diputuskan tidak kunjung dieksekusi, sangat disayangkan,” kata salah seorang masyarakat pendemo, Senin 12 September 2022.
Setelah beberapa saat massa meramaikan halaman depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Ketua PN Jambi Lilin Herlina didampingi beberapa pihak PN Jambi menemui para pengunjuk rasa. Dalam kesempatannya Lilin menjelaskan kembali perkara PT RKK terhadap massa aksi.
“Saya jelaskan ini perkara Pengandilan Negeri Jambi No 139/2016. Kemudian oleh Pengadilan Tinggi Jambi diputus dengan No 65, Putusan Mahkamah Agung 2145/2018 yang berperkara disini adalah KLHK melawan PT RKK putusannya adalah memerintahkan PT RKK membayar ganti rugi kepada KLHK kemudian KLHK mengajukan permohonan eksekusi pembayaran ganti rugi tersebut,” kata Lilin Herlina.
Setelah itu PN Jambi, kata Lilin, telah melayangkan teguran kepada PT RKK. Namun PT RKK juga tidak melaksanakan pembayaran tersebut. Selanjutnya KLHK pun meminta kepada PN Jambi bagaimana agar pembayaran tersebut bisa dilunasi.
“PN Jambi menganjurkan pihak KLHK mengajukan harta-harta, aset-aset perusahaan yang bisa disita. KLHK telah mengajukan rekening dan beberapa aset lahan karna objeknya rekening itu di Jakarta. PN Jambi telah mengajukan ke PN Jakarta untuk melakukan sita terhadap rekening, pemblokiran rekening PT RKK dan telah di blokir rekening tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, ada 3 lahan yang akan disita letaknya di wilayah hukum PN Sengeti. Menutut Lilin, PN Jambi telah menyurati PN Sengeti untuk melaksanakan sita terhadap lahan tersebut. Namun PN Sengeti membalas surat PN Jambi bahwa 3 lahan yang hendak dieksekusi itu tidak dilaksanakan eksekusi karna tidak sesuai dengan nomor sertifikatnya, ternyata status berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) bukan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kesalahan itu adalah kesalahan pengajuan permohonan dari KLHK sehingga harus diralat. Ralat dari KLHK sudah diterima PN Jambi dan akan segera dikirim lagi ke PN Sengeti untuk dilakukan sita jaminan.
“Nanti akan kami kirimkan ke PN Sengeti, kami akan segera mengirim karena ini baru direvisi permohonannya, akhir Agustus baru direvisi permohonannya, kami akan kirimkan segera ke PN Sengeti, ujarnya.
Terhadap jawaban dari pihak PN Jambi, pengunjuk rasa kecewa, namun meski begitu mereka tetap berharap eksekusi lahan PT RKK benar-benar akan dilakukan.
“Hasilnya PN Jambi baru satu Minggu lagi menyurati kembali PN Sengeti untuk melakukan Eksekusi, padahal putusan MA sudah 5 tahun berjalan, putusan MA 2017 sampai 2022 belum di Eksekusi, ini dugaan ada oknum bermain,” ujar Alhusori.
Kedepan jika dalam waktu satu Minggu atau lebih, PT RKK belum juga dieksekusi. Alhusori pun mengatakan jika masyarakat Desa Puding siap mengambil langkah sendiri.
“Masyarakat desa Puding akan mengeksekusi atas nama negara lahan PT RKK Puding tersebut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post