DETAIL.ID, Jambi – Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi mengungkapkan jumlah masyarakat kurang mampu di Provinsi Jambi.
Terdapat sebanyak 300 ribu orang dengan kesejahteraan rendah yang dimuat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Fakir Miskin, Daerah Tertinggal dan Perbatasan, Dinas Sosdukcapil Provinsi Jambi, Indra Arsa Kesuma pada Rabu, 5 September 2022.
Indra mengatakan, pemerintah daerah hadir dalam mengakomodir program pemerintah pusat untuk memberikan jaminan hidup bagi mereka. Program tersebut seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Sembako.
Selain mengakomodir program pemerintah pusat, pihaknya juga menyediakan program berupa bantuan uang. Program tersebut yakni Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
“Untuk di Dinsos Provinsi sendiri terdapat program bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) pada Kegiatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bagi fakir miskin untuk wilayah perkotaan, pedesaan, maupun pesisir. Bantuan itu menyasar kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tersebut,” ujar Indra.
Lebih lanjut, Indra mengatakan bantuan UEP nantinya bukan hanya ditujukan kepada kegiatan kelompok usaha saja. Bantuan UEP juga akan menyasar bagi keluarga atau perorangan. Kegiatan itu akan dilaksanakan tahun ini.
Bagaimana cara memperoleh program ini?
Indra menjelaskan, masyarakat Provinsi Jambi yang masuk dalam DTKS dapat mengajukan permohonan berupa proposal. Permohonan tersebut diajukan ke Dinas Sosial Provinsi melalui Dinas Sosial Kabupaten/ Kota tempat berdomisili.
“Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat meninjau kembali atau dapat meneruskan menjadi usulan ke Dinas Sosial Provinsi sebagai calon penerima program tersebut pada tahun berikutnya. Usulan tersebut akan dievaluasi oleh Dinso Provinsi dan dilakukan pembahasan bersama DPRD Provinsi untuk ditetapkan pada anggaran tahun berikutnya,” kata Indra.
Program bantuan usaha ekonomi produktif ini berupa uang yang ditransfer ke buku rekening penerima. Sebanyak Rp 20 juta per kelompok KUBE dan Rp 2 juta untuk perorangan atau kelurga.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post