PERISTIWA
Sejumlah Masyarakat Bungo Demo Mabes Polri Terkait PT KBPC, Hingga Dugaan Komersialisasi Perkara Oleh Oknum Penegak Hukum
DETAIL.ID, Bungo – Tak tanggung-tanggung perjuangan sejumlah masyarakat Bungo yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dam Hukum (ARPKH) demi beroleh keadilan atas praktek usaha pertambangan yang diduga illegal di daerahnya, sejumlah perwakilan ARPKH turun aksi sampai ke Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 28 September 2022 kemarin.
Bukan cuma tambangnya yang diduga illegal. Namun pada prakteknya, operasional PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) dinilai massa aksi telah banyak mendatangkan kerugian bagi sejumlah masyarakat setempat.
Marwan Syaputra selaku koordinator aksi saat dikonfirmasi mengatakan dalam rilis resmi ARPKH, selama ini masyarakat tak bisa berbuat banyak saat haknya dirampas oleh sebuah kekuatan besar, kriminalisasi terjadi disaat rakyat melakukan pembelaan terhadap haknya dan hukum seakan-akan jalan ditempat disaat rakyat yang melaporkan.
Mereka pun menduga, hal tersebut seolah-olah adanya indikasi campur tangan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya dapat melindungi rakyatnya.
“Praktek dugaan komersialisasi perkara yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum pun seolah-olah sudah menjadi rahasia umum. Namun jarang sekali terungkap,” kata Marwan Syaputra dalam rilis aksi ARPKH.
Adapun tuntutan massa aksi ARPKH Kabupaten Bungo terdapat 5 point yakni;
1. Meminta bapak Kapolri untuk segera turun tangan langsung, periksa dan tangkap bos PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) yang diduga
• Melakukan penambangan Ilegal Mining (Tambang Illegal) di Kabupaten Bungo.
• Praktik mafia tanah dan hukum
• Penggelapan pahak.
2. Meminta bapak Kapolri melalui Div Propam Mabes Polri, periksa dan segera copot oknum penyidik Polres Bungo berinisial (EB) yang diduga melakukan praktik maladministrasi dalam penanganan perkara.
3. Meminta bapak Kapolri melalui Wasidik Polri untuk segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan perusahaan di Satreskrim Polres Bungo.
4. Meminta Kementerian ESDM untuk segera memindak perusahaan tambang nakal yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
5. Meminta Mahkamah Agung RI segera meninjau kembali terkait kasus pemecahan kaca spion yang dilaporkan pihak perusahaan tambang pasca bentrok antara warga dengan PT KBPC.
Dalam rilisnya juga, ARPKH berharap masalah ini dapat terangkat ke publik. Sehingga publik tau bagaimana modus operandi dan seluk beluk dugaan praktek jual beli perkara yang dilakukan oknum para penegak hukum, baik yang amatiran atau tersistematis, terorganisir maupun terlembaga rapi.
Terkahir saat dikonfirmasi lebih lanjut, Marwan berharap agar semua tuntutannya segera ada tindak lanjutnya.
“Kami minta Mabes Polri segera tindak lanjut tuntutan kami dan segera bentuk tim untuk turun ke Kabupaten Bungo,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas
Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)
PERISTIWA
Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.
“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.
Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Syaiful Kipli dan Ali Abdullah Pimpin KSPSI AGN Provinsi Jambi, AGN Tekankan Dewan Pengupahan Perjuangkan Kenaikan UMP 2026
Jambi – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, DPD Provinsi Jambi kembali dipimpin oleh Syaiful Kipli dan Ali Abdulah. Keduanya terpilih secara aklamasi dalam forum Konferda DPD KSPSI Provinsi Jambi yang digelar di Grand Hotel, Minggu 21 Desember 2025.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Syaiful Kipli menyampaikan rasa terimakasih atas amanah dari para anggota untuk kembali memimpin KSPSI Jambi. Menurutnya, kedepan KSPSI AGN Jambi akan fokus pada pendampingan hak-hak buruh secara masif di seluruh DPC Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
“Terimakasih, pada Konferda ini telah terjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita. Terimakasih juga pada Presiden KSPSI AGN, pak Andi Gandi Nena Wea yang telah jauh-jauh dari Jakarta ke Jambi untuk memantau Konferda kita sekaligus melantik pengurus baru periode 2025-2030,” ujar Syaiful Kipli, Minggu 21 Desember 2025.
Di depan para anggota, Syaiful Kipli kembali menekankan bahwa kedepan pihaknya bakal berfokus pada konsolidasi internal dan eksternal untuk mengembangkan organisasi demi pemenuhan hak-hak kaum pekerja.
Konferda DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi juga turut dihadiri oleh DPD KSPSI AGN Provinsi Sumatera Barat. Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, pun langsung melantik secara resmi ke-2 pengurusan KSPSI tingkat Provinsi tersebut.
“Kami berharap organisasi KSPSI bisa profesional, modern dan juga mandiri. Ini harus diikuti oleh teman-teman pengurus daerah,” ujar Andi Gani.
Diainggung soal sikap terkait UMP tahun 2026, Presiden KSPSI tersebut menekankan agar seluruh Dewan Pengupahan mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah memaksimalkan perjuangan bagi kenaikan UMP dengan kisaran 6,5 persen hingga 8 persen.
“KSPSI mengintruksikan agar seluruh Dewan Pengupahan di tingkat daerah, nasional untuk maksimal memperjuangkan persentase yang tinggi, atau paling tidak sama dengan tahun 2025,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita

