Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sejumlah Masyarakat Bungo Demo Mabes Polri Terkait PT KBPC, Hingga Dugaan Komersialisasi Perkara Oleh Oknum Penegak Hukum

Published

on

detail.id/, Bungo – Tak tanggung-tanggung perjuangan sejumlah masyarakat Bungo yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dam Hukum (ARPKH) demi beroleh keadilan atas praktek usaha pertambangan yang diduga illegal di daerahnya, sejumlah perwakilan ARPKH turun aksi sampai ke Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 28 September 2022 kemarin.

Bukan cuma tambangnya yang diduga illegal. Namun pada prakteknya, operasional PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) dinilai massa aksi telah banyak mendatangkan kerugian bagi sejumlah masyarakat setempat.

Marwan Syaputra selaku koordinator aksi saat dikonfirmasi mengatakan dalam rilis resmi ARPKH, selama ini masyarakat tak bisa berbuat banyak saat haknya dirampas oleh sebuah kekuatan besar, kriminalisasi terjadi disaat rakyat melakukan pembelaan terhadap haknya dan hukum seakan-akan jalan ditempat disaat rakyat yang melaporkan.

Mereka pun menduga, hal tersebut seolah-olah adanya indikasi campur tangan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya dapat melindungi rakyatnya.

“Praktek dugaan komersialisasi perkara yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum pun seolah-olah sudah menjadi rahasia umum. Namun jarang sekali terungkap,” kata Marwan Syaputra dalam rilis aksi ARPKH.

Adapun tuntutan massa aksi ARPKH Kabupaten Bungo terdapat 5 point yakni;

1. Meminta bapak Kapolri untuk segera turun tangan langsung, periksa dan tangkap bos PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) yang diduga
• Melakukan penambangan Ilegal Mining (Tambang Illegal) di Kabupaten Bungo.
• Praktik mafia tanah dan hukum
• Penggelapan pahak.
2. Meminta bapak Kapolri melalui Div Propam Mabes Polri, periksa dan segera copot oknum penyidik Polres Bungo berinisial (EB) yang diduga melakukan praktik maladministrasi dalam penanganan perkara.
3. Meminta bapak Kapolri melalui Wasidik Polri untuk segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan perusahaan di Satreskrim Polres Bungo.
4. Meminta Kementerian ESDM untuk segera memindak perusahaan tambang nakal yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
5. Meminta Mahkamah Agung RI segera meninjau kembali terkait kasus pemecahan kaca spion yang dilaporkan pihak perusahaan tambang pasca bentrok antara warga dengan PT KBPC.

Dalam rilisnya juga, ARPKH berharap masalah ini dapat terangkat ke publik. Sehingga publik tau bagaimana modus operandi dan seluk beluk dugaan praktek jual beli perkara yang dilakukan oknum para penegak hukum, baik yang amatiran atau tersistematis, terorganisir maupun terlembaga rapi.

Terkahir saat dikonfirmasi lebih lanjut, Marwan berharap agar semua tuntutannya segera ada tindak lanjutnya.

“Kami minta Mabes Polri segera tindak lanjut tuntutan kami dan segera bentuk tim untuk turun ke Kabupaten Bungo,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Hilal Tak Terlihat, 1 Ramadan 1447 H Berpotensi Jatuh 19 Februari 2026

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Tim Falakiyah (Hisab Rukyat) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menyatakan hilal tidak terlihat saat pelaksanaan rukyatul hilal, Selasa 17 Februari 2026. Hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk, yakni minus 1 derajat.

Rukyatul hilal dilaksanakan di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Berdasarkan data hisab, ketinggian hilal di Kota Jambi tercatat -1 derajat 04 menit 02 detik, dengan sudut elongasi 1 derajat 00 menit 47 detik dan umur bulan minus 4 menit 16,13 detik.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto mengatakan kondisi tersebut belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Neo MABIMS). Sesuai kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, kriteria imkanur rukyat mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

‎”Secara hisab, hilal di Provinsi Jambi belum wujud dan tidak memenuhi kriteria Neo MABIMS. Karena itu, hilal tidak terlihat,” ujar Mahbub.

Pengamatan dilakukan menjelang matahari terbenam pada pukul 18.19.00 hingga 18.24.16 WIB. Hasil rukyat kemudian diambil sumpahnya oleh hakim melalui Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Jambi sebelum dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.

Dengan tidak terpenuhinya kriteria, bulan Syaban 1447 H diperkirakan akan diistikmal atau digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Ramadan 1447 H/2026 M berpotensi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Meski demikian, keputusan resmi penetapan awal Ramadan tetap menunggu hasil Sidang Isbat Pemerintah melalui Menteri Agama RI.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Walhi Jambi dan BPR Berdoa Bersama Tolak Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar doa bersama dan munajat di Pelataran Masjid Al-Munawarah, Pasar Perumahan Aurduri pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 malam. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar sebagai respons atas rencana pembangunan stockpile batu bara di dekat kawasan permukiman warga.

Aksi yang diikuti sejumlah warga tersebut disebut sebagai bentuk ikhtiar spiritual sekaligus konsolidasi moral masyarakat dalam menyikapi potensi dampak lingkungan dari aktivitas penumpukan batu bara.

‎Warga menilai keberadaan stockpile di kawasan padat penduduk berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu batu bara, penurunan kualitas air, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

‎Perwakilan BPR, Erpen mengatakan kegiatan istighotsah itu merupakan bentuk harapan masyarakat agar pemerintah daerah mempertimbangkan ulang rencana tersebut. Ia menyebut warga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

‎”Kami berharap pemerintah, baik gubernur maupun wali kota, dapat menerima keluhan masyarakat dan mengambil kebijakan untuk memindahkan lokasi stockpile ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.

‎Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menegaskan kegiatan doa bersama tersebut juga menjadi simbol penegasan sikap warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik.

‎Menurutnya, rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS anak perusahaan PT RMKE di tengah permukiman berpotensi mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oscar menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Ia pun meminta agar setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dikaji secara transparan dan partisipatif dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

‎Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

‎”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.

‎Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs