Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pemotor Tewas Terlindas Truk Setelah Tabrakan

Published

on

Pemotor Tewas Terlindas Truk Setelah Tabrakan

detail.id/, Cilegon – Seorang pemotor pria paruh baya berinisial MB (55) tewas terlindas truk di jalan raya Cilegon-Merak tepatnya di Gunung Watu. Korban terlindas truk karena jatuh setelah tabrakan dengan pemotor lainnya.

Pemotor itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cilegon-Merak. Tepatnya di Gunung Watu Kelurahan Kotasari Kecamatan Gerogol Kota Cilegon sekitar pukul 15.45 WIB pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

Kecelakaan yang dialami pemotor tersebut melibatkan kendaraan Honda Supra A-3494-TZ yang dikendarai MB (55), sepeda motor Suzuki Thunder A-5195-KZ yang dikendarai LN (20) berboncengan dengan RR (21), dan kendaraan trailer Hino bernopol B-9514-UEL yang dikendarai AF sebagaimana dilansir dari detik.com

“Benar telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban inisial MB meninggal dunia dan dua korban lainnya luka ringan serta kerugian materiil sebesar Rp 2.000.000,” kata Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admojo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 12Oktober 2022.

Kecelakaan itu terjadi berawal dari pemotor MB melaju dari arah Merak menuju Cilegon. Sesampai di lokasi, MB yang berada di belakang truk ingin mendahului truk yang ada di depannya seperti dilansir dari detik.com.

“Sewaktu MB mengendarai kendaraan dari arah Gerogol menuju Cilegon di TKP pada saat jalan menanjak. Korban mendahului kendaraan Trailer Hino yang dikemudikan AF yang berada di depannya, kemudian menabrak kendaraan Suzuki Thunder A-5195-KZ yang dikendarai LN yang berboncengan dengan RR saat melaju dari arah berlawanan,” katanya.

Pria paruh baya itu sempat terpental akibat adu banteng sesama pengendara motor. Posisi MB usai terpental persis di bawah truk kemudian terlindas.

“MB terpental dan jatuh ke bawah dari kendaraan trailer Hino sehingga terlindas ban depan sebelah kanan di bagian perut. Akibat kejadian tersebut MB meninggal dunia di TKP yang kemudian korban dibawa ke RSKM Cilegon,” ujarnya.

Sementara dua pengendara motor lainnya mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Polisi, kata Yusuf, langsung melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk proses lebih lanjut.

PERISTIWA

Sidang Korupsi Kredit Rp 105 M, Saksi Ngaku Setor Rp 400 Juta Biar Izin Terbit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT PAL, dengan terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 23 Februari 2026.

‎Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 saksi yakni Edi Erianto dan Nasiruddin. Keduanya merupakan manajemen PT PAL saat perusahaan masih dimiliki terdakwa Wendy, sebelum diambil alih Bengawan Kamto.

Di hadapan majelis hakim, Edi mengungkap proses awal pengurusan izin perusahaan. Ia menjelaskan, perusahaan tersebut semula bernama PT Cross Impact, kemudian berubah menjadi PT Cross Impact Agro Lestari (PAL).

Menurut Edi, izin operasional PT PAL sempat tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan karena perusahaan dinilai tidak memiliki lahan kelapa sawit yang memadai untuk produksi.

Edi mengaku kemudian menyerahkan uang Rp 400 juta agar izin tetap terbit melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muarojambi, meski tanpa tandatangan Kepala Dinas Perkebunan setempat. “Pada akhirnya izin keluar melalui PTSP,” ujarnya.

Setelah izin terbit, produksi berjalan lancar selama 6 bulan pertama dengan kapasitas sekitar 600 ton sawit per hari. Bahan baku diperoleh dari KUD yang menghimpun hasil panen petani.

Namun memasuki bulan ketujuh, pasokan mulai tersendat. Produksi merosot menjadi sekitar 200 ton dan hanya beroperasi dua hari sekali hingga akhirnya perusahaan diambil alih oleh Bengawan Kamto.

Saksi Nasiruddin yang saat itu menjabat Manajer Kemitraan PT PAL menyebut penurunan pasokan terjadi akibat pembayaran ke petani yang macet.

‎”KUD tidak mau lagi menyuplai karena pembayaran macet,” katanya.

Kuasa hukum Bengawan, Ilham menegaskan bahwa proses perizinan dan penyerahan uang Rp 400 juta itu terjadi sebelum kliennya membeli atau mengambil alih PT PAL.

Saksi Edi membenarkan hal tersebut. Ia juga mengaku tidak ada penjelasan dari direksi lama mengenai kondisi keuangan perusahaan saat proses take over berlangsung.

Dalam perkara ini, Bengawan Kamto dan terdakwa Arif didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Perempuan Pertama Terpilih Sebagai Ketua BPC GMKI Cabang Jambi Periode 2026-2028

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yoren Dame Sianturi menerima mandat sebagai Ketua Cabang GMKI Jambi masa bakti 2026-2028 pada Forum Konferensi Cabang (Konfercab) tahun 2026 yang berlokasi di Aula II BPSDM Provinsi Jambi. Terpilihnya sebagai mandataris Konfercab sebagai tanda awal baru GMKI Jambi yang akan dipimpin oleh perempuan semenjak didirikan pada 1988.

Pada Forum Konfercab, John Raymond Silalahi melengkapi sayap mandataris yakni sebagai Sekretaris Cabang GMKI Jambi masa bakti 2026-2028. Ketua dan Sekretaris Cabang terpilih merupakan Demisioner BPC GMKI Jambi masa bakti 2023-2025 yang kemudian memutuskan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan pada periode ini.

Dalam sambutannya Ketua BPC GMKI Jambi Yoren Dame Sianturi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. “Semoga kami dapat mengemban amanah yang telah dipercayakan. Dan kami berharap, semua peserta Konfercab untuk selalu bersinergi dan mendukung segala program yang akan dijalankan di masa bakti yang kami pimpin,” ujar Yoren.

Konfercab yang berlangsung selama 3 hari turut dihadiri oleh Obaja Tarigan selaku Sekretaris Fungsional Media dan Komunikasi Pengurus Pusat GMKI, Dwiki Simbolon selaku Koordinator Wilayah II Sumbagsel, Senior, Pengurus Komisariat, beserta anggota biasa GMKI.

Pada penutupan Forum Konfercab, Dwiki Simbolon menyampaikan ucapan selamat. “Selamat dan semangat kepada Ketua dan Sekretaris Cabang terpilih dalam mengemban amanah mulia ini. Percayalah jika Tuhan yang utus, maka Tuhan yang urus,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Para Pihak Bungkam, Sengketa Lahan 96,5 Hektare Warga Transmigrasi Rantau Karya Tak Kunjung Jelas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Sengketa lahan seluas 96,5 hektare antara masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul hingga kini tak kunjung menemui titik terang.

Minimnya tindak lanjut dari pemerintah dinilai memperpanjang ketidakpastian nasib warga. Padahal, berbagai proses mediasi sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dokumen klaim kepemilikan lahan juga telah diserahkan masyarakat kepada pihak pemerintah sejak Agustus 2025.

Pendamping masyarakat transmigrasi, Yoggy E Sikumbang mengatakan, seluruh dokumen pendukung sudah sejak lama disampaikan ke Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga kini belum ada kejelasan hasil verifikasi maupun langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi vertikal.

‎”Seluruh dokumen sudah kami serahkan sejak Agustus 2025. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten,” ujar Yoggy pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menilai konflik yang telah berlangsung menahun itu terkesan dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, Yoggy menyoroti adanya dugaan sikap saling melindungi antar pihak yang berkepentingan terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut.

‎”Konflik ini seperti tidak ada ujungnya. Semua pihak seakan saling menjaga dan melindungi. Yang dirugikan tetap masyarakat kecil. Kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak menunjukkan keberpihakan dan ketegasan,” katanya.

Yoggy menambahkan, masyarakat transmigrasi hanya menuntut kepastian atas hak mereka. Ia memastikan warga akan terus berkonsolidasi dan menempuh berbagai langkah agar penyelesaian konflik segera terealisasi.

‎”Kami kecewa karena tidak ada keberanian dari para pemangku kebijakan untuk mengambil sikap. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kami akan terus bergerak sampai hak masyarakat benar-benar dipulihkan,” katanya.

Sementara itu, sikap bungkam justru ditunjukkan para pihak yang berwenang. Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kamaruddin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan pernyataan.

‎”Saya belum bisa memberikan statement karena masih ada atasan saya. Mungkin terkait apa yang akan ditanyakan, bisa ke dinas teknis,” kata Komarudin lewat pesan WhatsApp.

Ia malah mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke instansi teknis terkait maupun ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi.

‎Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Helmi Agustinus juga tidak memberikan respons saat dikonfirmasi.

Sikap serupa juga ditunjukkan pihak perusahaan. General Manager PT Kriston Agro – induk PT Kaswari Unggul, Sunario Zhen alias Akiong yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Bungkamnya para pihak terkait pun kian memperkuat kekecewaan masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya yang hingga kini masih menanti kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak transmigrasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs