DETAIL.ID, Jambi – Menjawab kegelisahan masyarakat, soal lalu lintas truk batu bara yang semakin meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan di kawasan Kecamatan Pal Merah Kota Jambi, Forum RT Kota Jambi akhirnya menemui Gubernur Jambi pada Jumat malam, 15 Oktober 2022, untuk beraudiensi dan menyampaikan keluhan terkait persoalan tersebut.
Ketua Forum RT Kecamatan Palmerah, Wandi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur bersama semua Ketua Forum RT Kelurahan di Kecamatan Palmerah.
Kedatangan tersebut disambut langsung oleh Gubernur Al Haris dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H Sudirman. Selain itu, juga hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Drs H Ismed Wijaya MM, Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Kadis ESDM Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Wandi menyampaikan kegelisahan dan warga di Kecamatan Palmerah sudah sangat terganggu dengan aktivitas truk batu bara yang sangat menganggu kesehatan dan mengancam keselamatan warga tersebut.
Karena itu, ia meminta agar Gubernur mengatasi persoalan tersebut secara serius dan secepatnya. Agar kondisi secepatnya kembali kondusif dan masyarakat bisa hidup dengan aman dan nyaman.
Menurut Wandi, ia bersama para Ketua RT di Kota Jambi, selalu berkordinasi bersama Ketua Forum RT Kota, Kecamatan dan Kelurahan yang dilewati angkutan batu bara ini.
“Bagi kami yang penting, tolong kembalikan hak-hak warga kami untuk bisa kembali menikmati jalan raya secara aman dan nyaman seperti dulu,” ujar Wandi.
Dalam audiensi tersebut, akhirnya disepakati sejumlah enam kesepakatan jangka pendek, antara Pemprov Jambi-Mapolda Jambi-Forum RT Kota Jambi, yakni:
1. Jumlah kendaraan dikurangi dari 15.000 unit jadi 3.500 unit per hari
2. Jam operasional dimulai pukul 20.00 WIB di mulut tambang, sehingga sampai kecamatan Palmerah pukul 22.00 WIB
3. Penambahan petugas di lapangan
4. Tidak ada lagi parkir kendaraan pada bahu jalan, yang diawasi oleh Dishub dan Polri
5. Jika terdapat pelanggaran dapat menghubungi nomor 081271391935 (Kadis Perhubungan Provinsi Jambi)
6. Mengajak masyarakat ikut serta mendokumentasikan mobil selain pelat Jambi untuk bisa dikirimkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk dilakukan tindakan
Sementara itu, Ketua Forum RT Kota Jambi, H Suparyono SE, Sabtu pagi, 15 Oktober 2022 secara terpisah mengatakan, pihaknya akan segera mencetak spanduk-spanduk tentang aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi tentang jumlah kendaraan angkutan batu bara, jam operasional serta hanya pelat Jambi yang diizinkan melewati jalanan Kota Jambi tersebut.
Apabila kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka 1.650 RT yang ada di Kota Jambi, akan kembali menemui Gubernur dan dinas terkait.
H Suparyono memastikan, masyarakat akan langsung turun ke jalan untuk menyetop dan men-sweeping Truk angkutan batu bara tersebut. “Kami ingin hak kami sebagai pengguna jalan bisa normal seperti dulu. Saat ini kami hanya menikmati debu dan kemacetan. Kami berharap pemerintah bukan hanya teori saja dalam menuntaskan masalah ini,” ujar H Suparyono.
Discussion about this post