Connect with us
Advertisement

PERKARA

Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy, Ini Alasannya

Published

on

detail.id/, Jakarta – Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. Pengacara kondang berdarah batak ini pun menerima tawaran tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Keterlibatan jenderal bintang dua ini sempat menggemparkan publik lantaran dirinya baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim dan belum melaksanakan serah terima jabatan. Ia dinyatakan terlibat usai penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Usai menerima kuasa, Hotman Paris Hutapea menyampaikan alasannya menerima tawaran menjadi kuasa hukum Teddy.  Menurut Hotman, kliennya tersebut sudah banyak membantu rakyat- rakyat kecil.

“Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu,” kata Hotman Paris Hutapea di Jakarta pada Senin 24 Oktober 2022.

Lebih lanjut Hotman mengatakan memberikan bantuan hukum sudah menjadi tugas seorang pengacara. Apalagi bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah hukum agar memperoleh keputusan yang sesuai dengan fakta.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hotman mengatakan telah menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya itu.

“Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal,” ujar Hotman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 3 orang warga sipil dalam jaringan pengedaran narkoba. Pengembangan penyidikan terus dilakukan hingga mengarah kepada nama besar yakni Irjen Teddy Minahasa.

Dilansir dari tempo.co Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

PERKARA

CV Dipinjam untuk Proyek Jalan Sarolangun, Nama Raja Indra Kembali Mencuat di Sidang Hadi Sarosa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa Hadi Sarosa alias Ucok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu kemarin, 28 Oktober 2026.
‎
‎Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Raja Indra selaku pelaksana kegiatan, Ahmadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fatran dari kelompok kerja (Pokja) tender, serta Arfandi selaku pemilik CV Arma Jaya Mandiri.
‎
‎Dalam keterangannya, terungkap bahwa CV Atma Jaya Mandiri milik Arfandi diduga dipinjam oleh Raja Indra untuk mengerjakan proyek yang kini menjadi perkara hukum tersebut.
‎
‎Penasihat hukum terdakwa, Raju Darmawan, menyebut Raja Indra yang menjalankan proses pencairan dana meskipun perusahaan tersebut secara administratif dimiliki Arfandi.
‎
‎”CV Atma Jaya Mandiri ini pemiliknya Pak Arfandi. Namun, dalam praktiknya, yang melakukan pencairan adalah Pak Raja Indra. Jadi, CV ini dipinjamkan untuk pekerjaan yang menjadi permasalahan,” ujar Raju usai persidangan.
‎
‎Menurut Raju, keterangan para saksi dalam persidangan belum menunjukkan bukti konkret yang mengarah kepada kliennya. Ia menilai, keterangan yang muncul sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan teknis tender dan pelaksanaan pekerjaan.
‎
‎Pihaknya juga menyoroti kondisi fisik jalan yang menjadi objek perkara. Aulia menyebut Raja Indra menunjukkan foto kondisi jalan yang diklaim masih bagus dan dapat digunakan masyarakat.
‎
‎”Pak Raja Indra juga memberikan foto terkait jalan tersebut. Saat ini masih bagus dan bisa dipakai masyarakat dengan baik,” katanya.
‎
‎Selain itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Aulia Fikri, menyinggung adanya pengembalian uang sebesar Rp 300 juta yang disebut telah dilakukan oleh kliennya. Pengembalian tersebut, menurutnya, berlangsung pada tahap penyidikan di kejaksaan.
‎
‎Fikri juga mengungkapkan adanya sejumlah dokumen permohonan pencairan yang ditandatangani, tetapi menurut keterangannya bukan ditandatangani oleh kliennya.
‎
‎Dalam perkara ini, Hadi Sarosa alias Ucok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Saat proyek berlangsung, Hadi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
‎
‎Perkara ini juga berkaitan dengan nama M Nur alias Uncu, yang disebut sebagai konsultan pengawas dan perencana serta telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah. Sementara itu, Raja Indra dan Arfandi turut disebut dalam rangkaian fakta terkait pelaksanaan proyek.
‎
‎Adapun dugaan penyimpangan proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Namun besaran kerugian negara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada hasil audit, dakwaan, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
‎
‎Pekan depan, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Januari Hingga Oktober: Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Pelaku Jadi Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 32 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diungkap oleh Polda Jambi dan jajaran sepanjang Januari – Oktober 2026, dengan total 71 tersangka. Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin, 26 Oktober 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3503,64 gram emas, 12 alat berat, 1 kendaraan, dan uang tunai Rp 108.123.000. Widodo menegaskan penindakan terhadap PETI masih akan terus dilakukan. Sejumlah perkara masih dalam penyidikan.

‎”Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Widodo.
‎
‎Menurut Kapolda Jambi tersebut, PETI dapat merusak ekosistem dan lahan, memicu erosi, serta mencemari air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat. Aktivitas itu juga membahayakan penambang dan masyarakat karena tidak menerapkan standar keselamatan kerja, serta mengurangi penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
‎
‎Selain itu PETI juga berpotensi memicu konflik sosial, Kapolda turut menyoroti dugaan penganiayaan di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
‎
‎Peristiwa itu melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku FA. FA sendiri telah diamankan di Polres Muarojambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Kapolda Jambi pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut melalui Call Center Polri 110.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Mantan Dirtek PDAM Tirta Mayang Divonis 1 Tahun ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat 23 Oktober 2026.
‎
‎Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.
‎
‎”Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” kata PH Wahyu Agus Prayugo.
‎
‎Sementara itu, mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tidak dibayar.
‎
‎Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri Pitriadi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.
‎
‎Sementara pihak penyedia Bahan Sucolite, Direktur PT DHS Rusdi Wahab dijatuhi hukuman 1,6 tahun dengan uang pengganti 780 juta dari tuntutan JPU 4 Tahun penjara dan denda 4 Miliar. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs