Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Syarat Baru Rehabilitasi Kasus Narkoba: Ditangkap Tanpa Barang Bukti

Published

on

detail.id/, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat pedoman untuk menangani kasus-kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Nantinya, kasus penyalahgunaan narkotika akan diselesaikan dengan rehabilitasi.

Ia meneken Surat Pedoman nomor 18 Tahun 2021 terhitung sejak 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Pada saat pedoman ini mulai berlaku, tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan, penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Minggu 7 November 2021.

Dilansir dari CNNIndonesia, Burhanuddin menekankan sejumlah persyaratan agar rehabilitasi dapat dilakukan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Khususnya, dalam tahap prapenuntutan hingga penuntutan sebagaimana merupakan tugas dan kewenangan Jaksa.

Dalam BAB IV tentang Penuntutan huruf B ayat (2), rehabilitasi dapat dilakukan terhadap tersangka yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Adapun dua jenis rehabilitasi ialah medis dan sosial.

Kemudian, dalam poin keempat huruf B dijelaskan bahwa syarat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba ialah mereka yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkoba.

Lalu, berikutnya tersangka tidak terlibat dengan jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Lanjut dia, tersangka tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Poin berikutnya, Burhanuddin menekankan bahwa tersangka harus dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika atau penyalahguna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Tersangka, tulis Burhanuddin dalam pedoman, belum pernah menjalani rehabilitasi. Atau, jika sudah pernah direhabilitasi tidak lebih dari dua kali dan dukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.

Pengajuan rehabilitasi melalui proses hukum dapat dilakukan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari kepolisian ke Kejaksaan. Nantinya, JPU akan memberitahukan bahwa penyelesaian perkara akan dilakukan melalui rehabilitasi.

Rehabilitasi dapat dilakukan apabila tersangka bersedia menjalaninya. Nantinya, tersangka akan membuat surat pernyataan kesediaan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum. Sementara, pihak keluarga atau bali tersangka akan membuat surat jaminan.

“Dalam hal diperlukan, pengajuan rehabilitasi melalui proses hukum sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan ekspose dengan pimpinan,” tulis Burhanuddin dalam BAB IV huruf C point 4 sebagaimana dikutip.

Jika tersangka tak bersedia menjalani rehabilitasi, maka proses penuntutan akan dilanjutkan di pengadilan.

Pengawasan rehabilitasi akan dilakukan oleh penuntut umum dengan cara tersangka melakukan wajib lapor dalam waktu yang ditentukan. Kemudian, hal itu didukung dengan surat keterangan rehabilitasi dari lembaga rehabilitasi.

Tersangka akan diultimatum melalui peringatan tertulis apabila tak menjalani rehabilitasi tidak sesuai dengan penetapan. Jika peringatan tak diindahkan, maka proses penuntutan dan upaya paksa akan dilakukan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sebagai informasi, pedoman itu terdiri atas 9 BAB yang mengatur dari proses pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan hingga pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Kebijakan ini diterbitkan dengan memperhatikan sistem pidana yang cenderung punitif. Hal itu, tercermin dari jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas dan sebagian besarnya merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

NASIONAL

Ketika Orang Tua Melepaskan, De Britto Memulai Sebuah Perjalanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – Ada keheningan yang sulit dijelaskan ketika seorang ayah atau ibu menyaksikan putranya melangkah memasuki gerbang sekolah baru. Di balik senyum yang mengembang, tersimpan doa, harapan, bahkan sedikit rasa cemas. Namun pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Aula SMA Kolese De Britto Yogyakarta, semua perasaan itu bertemu dalam satu keyakinan, setiap anak sedang memulai perjalanan untuk menjadi pribadi yang lebih utuh.

Momentum Penyerahan Siswa Baru dan Pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pra MPLS) bukan sekadar rangkaian pembukaan tahun ajaran baru. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi simbol dimulainya kemitraan antara keluarga dan sekolah dalam mendampingi para siswa bertumbuh, belajar, dan menemukan jati dirinya.

Ratusan orang tua, tepatnya 284 siswa baru yang hadir dari seluruh penjuru Indonesia memenuhi aula sekolah sejak pagi. Para orang tua hadir bukan hanya untuk mengantar putra-putra mereka, tetapi juga untuk menyerahkan sebuah kepercayaan. Di sekolah inilah, selama tiga tahun ke depan, anak-anak akan belajar bukan hanya tentang ilmu pengetahuan, tetapi juga tentang kehidupan.

Rangkaian pertemuan dengan suasana hangat dibuka melalui doa yang dipimpin Romo Aloisius Dian Permana, SJ, yang merupakan kepala Campus Ministry, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan perkenalan rektor, direksi sekolah, wali kelas, serta kepamongan yang akan menjadi rekan perjalanan para siswa selama menempuh pendidikan di Kolese De Britto.

Kepala SMA Kolese De Britto, Robertus Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd., dalam paparannya mengajak para orang tua memahami filosofi pendidikan yang dihidupi sekolah. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai rapor ataupun prestasi akademik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seorang anak bertumbuh menjadi manusia yang mampu berpikir kritis, memiliki hati nurani yang jernih, peduli terhadap sesama, serta berani mengambil tanggung jawab bagi kehidupan bersama.

“Di De Britto, kami percaya bahwa setiap anak adalah pribadi yang unik. Tugas pendidikan bukan mencetak semua menjadi sama, tetapi membantu setiap siswa menemukan versi terbaik dari dirinya,” menjadi semangat yang terasa sepanjang sesi tersebut.

Momen paling menyentuh terjadi ketika Yohanes Heri Widodo, mewakili seluruh orang tua, secara simbolis menyerahkan para siswa kepada sekolah. Tepuk tangan yang mengiringi prosesi sederhana itu seolah menjadi penanda lahirnya sebuah komitmen baru. Sekolah dan keluarga kini berjalan berdampingan, saling menguatkan demi masa depan anak-anak.

Inspirasi kemudian hadir melalui kisah Prof. Dr. (HC). Ir. Bambang Pramujati, S.T., M.Sc.Eng., Ph.D., IPU, ASEAN Eng., Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sekaligus alumni SMA Kolese De Britto. Ia berbagi perjalanan hidup yang membuktikan bahwa pendidikan karakter yang diperoleh di bangku sekolah mampu menjadi fondasi ketika menghadapi tantangan kehidupan dan dunia profesional. Baginya, ilmu pengetahuan membuka pintu kesempatan, tetapi karakterlah yang menentukan arah perjalanan seseorang.

Pengalaman tersebut diperkaya dengan kesaksian Yudianto, orang tua siswa Yedija Gayuh Pratama. Ia menuturkan bahwa komunikasi yang erat antara orang tua dan sekolah menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mendampingi anak selama menempuh pendidikan. Pendidikan, menurutnya, tidak pernah bisa diserahkan kepada satu pihak saja.

Sementara para orang tua mengikuti berbagai sesi mengenai kurikulum, sistem pendampingan, layanan sekolah, administrasi, hingga jejaring dan kehumasan, para siswa mulai memasuki dinamika Pra MPLS di hall lapangan basket.

Para siswa baru ini, diperkenalkan pada rangkaian kegiatan MPLS yang akan berlangsung selama 13–17 Juli 2026 melalui pendekatan informatif, formatif, dan transformatif. Sejak hari pertama, diajak memahami bahwa menjadi bagian dari De Britto berarti siap belajar, hidup bersama, dan bertumbuh sebagai pribadi yang bertanggung jawab.

Menjelang berakhirnya kegiatan, Romo Agustinus Sugiyo Pitoyo, SJ, mengajak para orang tua untuk tetap hadir dalam perjalanan pendidikan putra-putra yang berproses di De Britto. Menurutnya, sekolah tidak dapat berjalan sendiri, karena pendidikan akan menemukan maknanya ketika keluarga dan sekolah saling percaya, saling mendukung, dan terus menjaga komunikasi demi perkembangan setiap anak.

Penyerahan siswa baru dan Pra MPLS akhirnya menjadi lebih dari sekadar agenda tahunan. Momen ini adalah titik awal sebuah perjalanan panjang yang akan membentuk cara berpikir, cara bersikap, dan cara hidup para siswa. Sebab di SMA Kolese De Britto, pendidikan bukan hanya tentang mempersiapkan lulusan yang siap menghadapi masa depan, melainkan juga tentang menghadirkan manusia yang mampu memberi arti bagi kehidupan orang lain. Dari aula pada pagi, lapangan basket dan ruang kelas itu, sebuah perjalanan baru dimulai dengan perjalanan untuk belajar, bertumbuh, dan menjadi pribadi yang membawa harapan bagi dunia. (*)

Continue Reading

NASIONAL

Belajar dari Alam, Bertumbuh untuk Sesama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – Di lereng utara Kabupaten Sleman, tepatnya di Pambregan, Kadisobo, Turi, berdiri sebuah ruang belajar yang berbeda dari ruang kelas pada umumnya. Hamparan hijau, udara pegunungan yang sejuk, serta suasana yang tenang menjadikan Laboratorium Alam dan Rumah Studi SMA Kolese De Britto Yogyakarta sebagai tempat di mana pembelajaran tidak hanya berlangsung melalui buku dan papan tulis, tetapi juga melalui pengalaman, refleksi, dan perjumpaan dengan alam.

Laboratorium Alam dan Rumah Studi ini merupakan salah satu wujud komitmen SMA Kolese De Britto dalam menghadirkan pendidikan yang utuh. Tempat ini dirancang sebagai sarana pengembangan pengetahuan sekaligus pembentukan karakter siswa, sejalan dengan tradisi pendidikan Jesuit yang menekankan keseimbangan antara kompetensi intelektual, kepekaan sosial, dan kedalaman spiritual.

Di sinilah para siswa diajak belajar secara kontekstual. Alam menjadi laboratorium terbuka untuk mengembangkan rasa ingin tahu, melatih kemampuan berpikir kritis, bekerja sama, memecahkan persoalan, hingga membangun kepedulian terhadap lingkungan hidup. Beragam kegiatan akademik, pelatihan kepemimpinan, rekoleksi, dinamika kelompok, penelitian sederhana, maupun pembelajaran lintas mata pelajaran dapat dilaksanakan dalam suasana yang jauh dari hiruk pikuk kota.

Selain itu yang paling penting, tempat ini menjadi ruang untuk mengalami nilai-nilai Ignatian secara nyata. Pendidikan di SMA Kolese De Britto tidak berhenti pada pencapaian akademik, melainkan mengajak setiap siswa untuk terus bertumbuh menjadi pribadi yang utuh melalui proses pengalaman, refleksi, aksi, dan evaluasi. Alam menghadirkan kesempatan bagi siswa untuk mengenal dirinya lebih dalam, belajar menghargai sesama, serta menyadari tanggung jawabnya terhadap ciptaan dan masyarakat.

Seluruh proses tersebut diarahkan untuk membentuk profil lulusan SMA Kolese De Britto yang dikenal sebagai 1L + 5C, yaitu menjadi pribadi yang terus belajar sepanjang hayat, sekaligus kemampuan Ledearship, yang memiliki Competence, Conscience, Compassion, Commitment, dan Consistency. Nilai-nilai tersebut tidak hanya dipelajari sebagai konsep, tetapi dihidupi melalui pengalaman nyata selama pembelajaran diluar kelas yang dilaksanakan di laboratorium alam ini.

Keberadaan fasilitas ini juga menjadi bukti bahwa pendidikan karakter memerlukan ruang yang memungkinkan peserta didik mengalami langsung proses belajar. Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, kemampuan beradaptasi, bekerja sama, berpikir kritis, serta memiliki kepekaan terhadap sesama justru tumbuh ketika seseorang berani keluar dari zona nyaman dan belajar dari kehidupan itu sendiri.

Tempat ini tidak hanya menjadi pusat pembelajaran bagi warga SMA Kolese De Britto, Laboratorium Alam dan Rumah Studi juga terbuka bagi masyarakat luas. Berbagai instansi pendidikan, komunitas, organisasi, perusahaan, maupun kelompok masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai lokasi pelatihan, rapat, retret, rekoleksi, kemah pendidikan, outbound, maupun kegiatan pengembangan sumber daya manusia.

Didukung lingkungan yang asri, area terbuka yang luas, fasilitas penginapan, ruang pertemuan, serta berbagai sarana pendukung lainnya, tempat ini menawarkan suasana yang kondusif bagi kegiatan yang membutuhkan ketenangan, kebersamaan, dan refleksi. Kehadiran Laboratorium Alam dan Rumah Studi diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan berbagai pihak untuk belajar, berbagi pengalaman, dan bertumbuh bersama.

Bagi SMA Kolese De Britto, Laboratorium Alam dan Rumah Studi bukan sekadar aset fisik. Tempat ini merupakan bagian dari misi pendidikan yang ingin melahirkan generasi pemimpin yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berhati nurani, berbela rasa, mampu bekerja sama, serta memiliki keberanian untuk mengabdi kepada sesama.

Di tengah alam yang tenang, setiap langkah menjadi pelajaran, setiap pengalaman menjadi refleksi, dan setiap perjumpaan menjadi kesempatan untuk bertumbuh menjadi manusia yang semakin utuh. Sebab, pendidikan terbaik bukan hanya mengisi pikiran, melainkan juga membentuk hati dan menggerakkan seseorang untuk menghadirkan kebaikan bagi dunia. (*)

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

DETAIL.ID

Published

on

dugaan ancaman dan kekerasan fisik di Jambi

DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.

Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.

Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs