DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa kecelakaan lalu lintas marak terjadi karena pelanggaran. Salah satunya saat pengemudi menyalip atau mendahului kendaraan dari sebelah kiri.
Tak jarang dijumpai pengemudi yang melakukannya di jalan raya. Padahal, mendahului dari sisi kiri dapat memicu risiko kecelakaan yang tinggi.
Di sisi kiri jalan, terdapat banyak objek seperti kendaraan yang terparkir, pedagang dan lainnya. Memaksakan menyalip dari sisi kiri, dapat membahayakan pengemudi dan juga orang lain.
Kasat Lantas Polres Muarojambi, Angga Lufianto mengatakan jika Lakalantas bermula dari sebuah pelanggaran. Dalam hal mendahului kendaraan, ia mengatakan menyalip harus melalui sisi kanan bukan dari sisi kiri.
“Contohnya apabila menyalip (pengendara motor) dari sebelah kiri dan menyebabkan Lakalantas, tidak sepenuhnya itu kesalahan pengemudi kendaraan besar. Apalagi jika pengendara tidak memakai helm,” kata Angga Lufianto kepada Detail pada Senin, 3 Oktober 2022.
Mendahului dari sisi kiri juga melanggar aturan perundangan. Hal itu tertuang dalam Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 109 menyatakan bahwa menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan kecuali pada kondisi tertentu, seperti lajur kanan macet akibat kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan yang hendak menyalip bermaksud berbelok ke arah kiri.
Ketertiban berlalu lintas sangat penting agar terhindar dari kecelakaan. Alumni Akpol tahun 2013 ini mengimbau kepada seluruh pengendara terkhusus di jalan lintas Jambi-Muarabulian agar selalu berhati-hati saat berkendara.
“Memang harus berhati- hati dalam berkendara. Karena kalau gak hati- hati, lawan pun dapat menyambar atau menyenggol, sehingga Lakalantas terjadi,” kata Angga Lufianto.
Reporter:Â Frangki Pasaribu
Discussion about this post