DETAIL.ID, Jakarta – Setelah Irjen Teddy Minahasa ramai dikabarkan tersangkut kasus narkoba, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara.
Kapolri pun membeberkan alur kasus yang menjerat Kapolda Jatim tersebut. Hal itu disampaikannya saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Ia mengatakan, kasus tersebut dapat terungkap berawal dari operasi jaringan peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran dalam narkoba. Berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” ujar Sigit.
Setelah dilakukan kasus ini dikembangkan Listyo mengatakan ada keterlibatan oknum anggota kepolisian berpangkat bripka dan berpangkat kompol dengan jabatan kapolsek.
“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” katanya.
Kasus ini terus dikembangkan dan menemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Kapolri lalu memerintahkan Propam Polri menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa di Jakarta.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Listyo Sigit.
Kapolri telah meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran terus melanjutkan proses penanganan kasus narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua ini. Kata Listyo, jajaran Polda Metro Jaya agar tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada hal, proses etik dan proses pidana,” ujar Listyo dengan tegas.
Discussion about this post