DETAIL.ID, Muarojambi – Terkait tudingan perusahaan memiliki kebun sawit di dalam kawasan Hutan Produksi di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Muarojambi, Manajer Quality Control PT Kriston Agro, Agus Sunaryo menantang warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Mekar Jaya Mandiri mengadu ke Kementerian Kehutanan dan pengadilan.
“Kalau mau beradu hukum, mau ngadu ke Kementerian, ke Pengadilan, silakan. Akan kami ikuti,” ujar Agus Sunaryo di lokasi warga melakukan aksi pemasangan spanduk di kawasan kebun sawit PT Kriston Agro, Kamis, 13 Oktober 2022.
Untuk diketahui, PT Kriston Agro baru saja membeli perkebunan kelapa sawit dari PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS), belum lama ini. Pihak kelompok tani menuding perkebunan kelapa sawit tersebut ada di dalam kawasan Hutan Produksi di bawah pengawasan KPH Muarojambi Unit XIII.
Agus Sunaryo menyebut pihaknya telah melakukan survei ke warga sebelum melakukan take overperkebunan kelapa sawit tersebut.
“Kami hanya take over perkebunan inti. Saat disurvei, semua warga mengetahui bahwa seluruh kebun ini milik PT BSS,” ujar pria yang juga sering dipanggil Akiong ini.
Dia menuding warga yang mempersoalkan kepemilikan lahan bukanlah warga yang tinggal di kawasan sejak dulu. Agus Sunaryo juga kecewa dengan tindakan warga yang memasang spanduk di dalam kawasan perkebunan inti.
“Saya juga mempertanyakan mengapa kalian mengerahkan massa. Asal tahu saja, kami juga bisa mengerahkan massa,” ucapnya.
Dia mengaku tidak ambil pusing dengan tudingan perkebunan kelapa sawit tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi. Agus Sunaryo mengklaim pihaknya memiliki dokumen-dokumen legalitas lahan. “Silakan adukan ke pengadilan, ke pengadilan atas (Tuhan – red) pun akan kita ikuti,” ujarnya.
Pihak perusahaan sempat membongkar spanduk yang dipasang warga. Oleh warga, spanduk tersebut dipasang kembali, namun lagi-lagi pihak perusahaan mencopotnya.
Ketua Kelompok Tani Hutan Mekar Jaya Mandiri, Agus Martinus Elanda menuding perkebunan sawit yang dimiliki PT Kriston Agro berdasar surat yang diterbitkan Kepala UPTD KPHP Muarojambi Unit XIII.
“Atas kepemilikan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan ini, kami juga berencana melaporkan PT Kriston Agro ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami menduga negara dirugikan puluhan miliar atas penyerobotan kawasan hutan secara ilegal ini,” ucapnya.
Discussion about this post