DETAIL.ID, Jambi – Kemacetan parah terjadi dalam beberapa hari ini akibat angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi. Salah satu penyebab kemacetan karena rusaknya jalan dan pengerjaan box culvert.
Menyikapi hal tersebut, kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Polda Jambi melalui Ditlantas menyurati Dirjen Kementerian ESDM RI menyarankan agar penghentian sementara aktivitas angkutan truk batu bara dan CPO.
Surat dengan Nomor: B/1635/X/REN.5./2022 berisi tentang pemberitahuan dan pemberian saran penghentian sementara opersional tambang serta angkutan batu bara dan angkutan CPO karena perbaikan jalan rusak.
Dikutip dari surat yang diterima media ini, Selasa siang, 11 Oktober 2022 dari Humas Polda Jambi, dijelaskan selama 3 hari terakhir telah terjadi peningkatan mobilitas kendaraan yang mengangkut batubara terutama yang melintas di sepanjang jalur perlintasan angkutan batu bara.
“Sehingga menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan di beberapa titik yang membutuhkan penanganan segera,” kata Mulia Prianto.
Berikut titik-titik jalan rusak dan pengerjaan box culvert tersebut :
a. Jalan Lingkar Selatan II Simpang Ahok hingga Simpang Acai Kecamatan Jambi Selatan – Kota Jambi;
b. Jalan Lingkar Selatan II Simpang Perumahan Liverpool mengarah ke Simpang Ahok Kecamatan Jambi
Selatan – Kota Jambi;
c. Jalan Lingkar Selatan Simpang Talang Sari (Belakang Bandara STS Jambi) Kecamatan Jambi Selatan – Kota Jambi;
d. Jalan Lingkar Selatan Pall 10 Kota Jambi;
e. Jalan Sentot Ali Basa Traffic Light Simpang Gado-Gado Kecamatan Palmerah – Kota Jambi;
f. Jalan Darat, Panerokan Kecamatan Bajubang Kabuparen Batanghari;
g. Jalan BBC – Panerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari;
h. Desa Tanjung Pauh KM 32 dan KM 35 Jalan Lintas Tempino – Bajubang
Kabupaten Muarojambi;
i. Depan Kampus UIN Mendalo Kabupaten Muarojambi (Pengerjaan Box Culvert).
Dari banyaknya jalan yang rusak dan adanya pengerjaan box culvert tersebut, Polda Jambi berharap agar Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI menerbitkan surat edaran kepada perusahaan tambang dan pemilik armada angkutan agar menghentikan sementara kegiatan operasional tambang dan angkutan batu bara serta angkutan CPO.
“Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut hingga jalan sudah baik dan bisa dilalui,” ujar Mulia Prianto.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post