DETAIL.ID, Medan – Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Binsar Situmorang, mengaku telah diminta oleh Gubernur Edy Rahmayadi untuk melakukan kajian dan mempercepat revisi Pergub.
“Pak Gubernur telah meminta saya untuk secepatnya merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,” kata Binsar kepada para wartawan di Medan, Selasa 25 Oktober 2022.
Permintaan itu, kata Binsar, disampaikan setelah Gubernur bertemu dengan para tokoh agama dan Pendeta Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK) yang mayoritas berasal dari gereja-gereja Kristen Kharismatik.
Sebagai informasi, pertemuan itu digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin 24 Oktober 2022.
Hadir pada acara dialog dengan FBUK itu yakni para tokoh Kristiani Sumut seperti Pendeta Parlindungan Purba dan tokoh-tokoh, serta pendeta Karismatik.
Hadir juga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan juga tokoh agama serta masyarakat.
Kembali ke Binsar Situmorang. Ia sendiri mengaku telah diingatkan Gubernur agar dalam proses revisi Pergub itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tetap, kita harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan lakukan dengan cepat,” kata Binsar menirukan ucapan Gubernur Edy Rahmayadi.
Kata Binsar, syarat utama penerima hibah dan Bansos APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018, adalah lembaga yang berbadan hukum.
Karena itu, kata dia, Musala, Surau dan Gereja Karismatik yang tidak berbadan hukum tidak bisa menerima hibah dari APBD Pemprov Sumut.
Sebab, ucap Binsar, hibah dan bantuan sosial (Bansos) harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Itu syaratnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Binsar.
Untuk itu pihaknya akan mengajukan revisi ke Kemendagri segera untuk Pergub Nomor 19 Tahun 2022.
“Tetapi tentu lembaga yang belum berbadan hukum tetap tidak bisa menerima hibah atau Bansos,” kata Binsar Situmorang.
Sekadar menambahkan, Pergub itu dibahas mendalam dalam pertemuan antara Gubernur dan FBUK.
Seperti tertulis pada pasal 7 dalam Pergub 19/2022 disebutkan, lembaga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah APBD Pemprov Sumut adalah rumah ibadah berbentuk Musala, Surau serta Gereja Kharismatik.
Saat itu Gubernur berharap penyelesaian masalah ini segera dilakukan.
“Saya ingin ini segera diselesaikan, jangan sampai yang mudah menjadi sulit, karena ini menyangkut ibadah umat,” kata Gubernur salam pertemuan itu.
Reporter:Â Heno
Discussion about this post