Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pemprov Jambi Tak Balas Somasi, LBH Pranata Iustitia Jambi Tetap Lanjutkan Penegakan Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Bantuan Hukum Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi pada 12 Oktober 2022 lalu. Somasi tersebut mengenai pengelolaan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Namun hampir satu minggu sejak somasi diberikan, LBH-PI belum menerima jawaban secara resmi. Menyikapi keheningan tersebut, tim Advokat LBH-PI tetap berkomitmen terus melanjutkan upaya hukum seperti yang dicantumkan dalam somasi.

Dalam keterangan tertulisnya, LBH-PI menyampaikan pemerintah harus memberhentikan angkutan batu bara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut demi melindungi seluruh elemen masyarakat.

“Perda Nomor 13 Tahun 2012 masih berlaku dan sampai hari ini tetap dikangkangi oleh pemerintah daerah Provinsi Jambi,” kata LBH-PI Jambi pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Pihak LBH-PI juga menyebut pasal 5 ayat (1) dan (2) Perda tersebut merupakan sebuah perintah. Oleh sebab itu wajib dilaksanakan. Jika tidak, pastinya mempunya sanksi, baik tindakan administratif dan pidana.

Selain itu, LBH-PI juga menyinggung soal Surat Edaran Nomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang penggunaan jalan publik angkutan batu bara, TBS, cangkang dan sebagainya. Mereka menduga adanya komitmen bersama antara Forkopimda Jambi untuk tidak menaati Perda Nomor 13 Tahun 2012 tersebut.

“Pernyataan dalam Surat Edaran tersebut berdasarkan komitmen bersama antara Forkopimda Jambi. Perlu kami sampaikan siapapun yang mendukung angkutan batu bara melalui lintasan umum adalah upaya mendukung perbuatan melawan hukum,” ujar LBH-PI Jambi.

Mengenai kebijakan Pemprov Jambi tentang pembatasan jumlah angkutan batu bara yakni 3.500 unit, LBH-PI menyebut hal tersebut bukanlah solusi. Kebijakan itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran hukum serta dampak hukum.

LBH-PI mengatakan jika solusi yang paling tepat adalah menahan ego. Hal itu dapat dilakukan dengan menghentikan angkutan batu bara dan secepatnya merealisasikan jalan khusus atau jalur sungai untuk angkutan batu bara.

Pemerintah juga dapat mendorong perusahaan agar memberikan kompensasi kepada para supir truk untuk tetap bisa menjalankan kehidupannya menunggu selesainya jalan khusus dan jalur sungai rampung. Selain itu, LBH-PI mengatakan perusahaan dapat menjadikan supir truk sebagai pekerja tetap karena supir merupakan sektor wajib yang harus dimiliki perusahaan angkutan batubara.

“Ini adalah solusi satu-satunya! Hal ini juga sebagai wujud konsekuensi Pemerintah Daerah yang lalai dan terkesan melakukan pembiaran selama 8 tahun lebih angkutan batu bara melewati lintasan umum yang telah banyak memakan korban jiwa,” ujarnya.

Selaku warga negara yang berdomisili di Jambi, pihak LBH-PI mempertanyakan dana yang dihasilkan oleh batu bara yang selama ini beroperasi. Hal itu lantaran selama 8 tahun jalan khusus tidak terselenggara sebagaimana amanat Perda tersebut.

“Apakah Pemerintah Daerah dan berikut perusahaan yang bergerak di bidang batu bara mulai dari hulu dan hilirisasi bersedia diaudit untuk kami warga negara yang juga masyarakat Jambi mengetahui apa sebab jalan khusus ini tidak terselenggara dengan baik?” ujar LBH-PI.

LBH-PI Jambi pun menyampaikan upaya hukum yang dilakukan ini merupakan wujud kepedulian terhadap percepatan perkembangan perekonomian daerah melalui hasil batu bara. Pihaknya menolak keras rakyat Jambi menderita dan hanya mendapat dampak negatif dari aktivitas batu bara.

“Pemerintah Provinsi Jambi dapat bersikap profesional, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan alam Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini. Jangan sampai ada kesan hasil bumi Jambi, tapi rakyat jambi yang menderita hanya mendapat dampak negatif dari aktivitas batu bara,” katanya.

Reporter: Frangki Pasaribu

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs