Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD Provinsi Jambi, Minta Kenaikan UMP dan Penghapusan UU Cipta Kerja

DETAIL.ID, Jambi – Kepalan tangan dan teriakan aspirasi datang dari ratusan buruh di depan kantor DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 10 Oktober 2022.

Para buruh ini tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F Hukantan) KSBSI Provinsi Jambi.

Massa melakukan konvoi menuju titik tujuan untuk melakukan aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat di kantor Gubernur dan kantor DPRD Provinsi.

Didepan barisan petugas keamanan, mereka menyuarakan pendapatnya. Para buruh berpandangan jika kebijakan pemerintah saat ini tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan dan kesejahteraan sosial.

Berlandaskan hal tersebut, massa aksi menyuarakan 4 point tuntutan utama, yakni,

1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

2. Mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptakerja dan memberlakukan UU Nomor 13 Tahun 2003 secara utuh

3. Cabut kenaikan BBM

4. Naikkan UMK dan UMP Provinsi Jambi 2023

Unjuk rasa berakhir setelah perwakilan pemerintah dan Anggota DPRD Provinsi Jambi menemui massa aksi.

Usai melakukan mediasi, terdapat dua poin hasil mediasi yang dituangkan dalam berita acara aksi, yakni sebagai berikut:

“Mendukung dan meminta untuk kenaikan upah minimum Provinsi Jambi pada tahun 2023”.

“Meminta penghapusan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap merugikan buruh di Indonesia (yang terkait dengan kluster ketenagakerjaan pada Undang-Undang Cipta Kerja)”.

Berita acara diteken oleh Rusdi (Anggota DPRD Provinsi Jambi), Bahari Panjaitan (Kadisnakertrans Provinsi Jambi) dan Masta Melda Aritonang (Koordinator Aksi).

Reporter: Frangki Pasaribu 

Exit mobile version