DETAIL.ID, Jakarta – PT Forza Land Indonesia (FORZ) saat ini berstatus pailit. Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dinyatakan dalam sidang pada 12 September 2022 lalu.
“Bahwa PT Forza Land Indonesia Tbk telah dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 5 Oktober 2022.
Keputusan tersebut sekaligus meruntuhkan putusan perdamaian nomor 116/Pdt.Sus.- PKPU /2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019. “Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya,” katanya seperti tertulis dalam kutipan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Merujuk pasal 16 ayat (1), dan ayat 24 aya (1) UU Kepailitan, yaitu pasal 16 ayat (1), kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Kemudian, berdasarkan pasal 24 ayat (1) debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai, dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Freddy Setiawan adalah sosok di balik FORZ. Selain memiliki 17,24% saham, ia merupakan pengendali emiten properti tersebut.
Freddy adalahmantan atlet tenis yang pernah mewakili Kalimantan Timur di ajang Pekan Olahraga Nasional tahun 1990. Ia masih aktif bermain tenis hingga saat ini.Bahkan, kini ia aktif mengurus organisasi yayasan yang bergerak di bidang olahraga tersebut.
Discussion about this post