DAERAH
Sebanyak 135 RT Kota Jambi Mulai Berlakukan Jam Malam
DETAIL.ID, Jambi – Menindaklanjuti kesepakatan untuk mengamankan Kota Jambi dari Geng Motor dan mencegah perekrutan anggota geng motor dari kalangan remaja di Kota Jambi, dengan memberlakukan Jam Malam, mulai dilaksanakan oleh sejumlah 135 RT yang ada di Kota Jambi, mulai Selasa, 4 Oktober 2022. Kegiatan ini akan terus berlanjut selama sepekan ini di seluruh RT di Kota Jambi.
Pada Selasa malam, sejumlah remaja dan orangtuanya terlihat mulai dikumpulkan di setiap RT Kota Jambi. Para RT ini melakukan pemberian ceramah dan pemberitahuan para para orang tua, agar mengawasi anak-anak remajanya dengan ketat, serta tidak membiarkan mereka keluar malam, agar tidak teradiasi dengan pergaulan yang salah dengan Geng Motor, yang biasanya mencari anggota dari kalangan remaja usia sekolah.
Kegiatan pengumpulan remaja dan para orangtuanya ini terlihat juga berlangsung di kediaman Ketua Forum RT Kota Jambi, H Suparyoyo SE, yang juga adalah Ketua RT 49 Kenali Asam Bawah, Kota Jambi. Ratusan remaja dan para orangtuanya terlihat berkumpul, mendengarkan ceramah yang diberikan oleh H Suparyono.
Selain dihadiri oleh Ketua dan Pengurus Forum RT Kota, kegiatan ini juga dihadiri oleh Babinkamtibmas Kelurahan Kenali Asam Bawah, Briptu Peri Agustiansah.
Dalam kegiatan ini, H Suparyono meminta seluruh orangtua yang hadir dalam kegiatan tersebut, untuk benar-benar mengawasi anak-anak remajanya. Melarang mereka untuk keluar malam dan bergaul dengan gerombolan geng motor.
“Dan untuk anakkku yang menjadi anggota geng motor. Bertobatlah. Kembalilah ke tujuan awal kalian untuk mengejar cita-cita. Dan menjadi orang sukses. Saya yakin kalian bisa untuk berbenah untuk lebih baik. Jadilah remaja yang bermutu dan generasi penerus yang baik,” ujar H Suparyono.
H Suparyono meminta, agar semua generasi muda di Kota Jambi, berusaha untuk menjadi generasi penerus yang membanggakan dan bermutu. “Jangan rusak harapan orang tua dan cita cita kalian!” katanya.
“Saya yakin dan percaya. Bila kita semua bahu membahu bekerja sama. Antara pemerintah, kepolisian, Ketua RT dan masyarakat, maka geng motor ini akan sirna dari kota Jambi. Mari perbanyak kegiatan remaja, sibukkan mereka dengan kegiatan yang positif,” ujar H Suparyono.
Sementara itu, Babinkamtibmas Kelurahan Kenali Asam Bawah, Briptu Peri Agustiansah mengatakan, orangtua harus mengusahakan mengetahui apa saja kegiatan anak-anaknya di luar rumah, dengan siapa mereka bergaul dan apa saja yang mereka lakukan. “Jangan izinkan mereka untuk keluar rumah pada malam hari,” ujarnya.
Peri juga melarang para orangtua memberikan kendaraan bermotor pada anak-anaknya yang belum cukup usia. Dan meminta para orang tua mengantarkan saja ke mana anak-anaknya akan pergi.
Jika masih ada remaja yang berkeliaran pada jam malam di Kota Jambi, maka pihak RT akan mengambil tindakan verifikasi, dan bila ada sesuatu yang mencurigakan, kemungkinan besar nantinya mereka akan dibawa dan dibina di SPN Jambi, untuk menerima pembinaan.
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

