ADVERTORIAL
Sekda Sudirman Ajak ASN & Masyarakat Cintai Batik Jambi
detail.id/, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengajak ASN dan seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk mencintai batik, khususnya Batik Jambi.
Semakin memassifkan dan memasyarakatkan penggunaan Batik Jambi, sudah turut mendukung peningkatan perekonomian daerah, yakni Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terutama para perajin Batik Jambi. Ajakan tersebut disampaikanya saat Penutupan Pameran UMKM dalam rangka Gerakan Cinta Batik Jambi, bertempat di samping Pendopo Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Minggu, 2 Oktober 2022.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh panitia dan Perangkat Daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, seluruh peserta pameran dan semua pihak terkait yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka ikut membudayakan Gerakan Cinta Batik Jambi,” ucap Sekda.
Sekda mengemukakan bahwa event yang diselenggarakan ini berkerja sama dan bersinergi dengan semua pihak terkait.
“Kita melaksanakan event ini, yang dimulai dengan Parade Batik Jambi yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang tidak hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, tetapi juga oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi, yang ditargetkan masuk dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Ini bisa dilaksanakan karena adanya kebersamaan dan sinergi Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi, yang diselenggarakan bersamaan dengan momen Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2022,” kata Sekda.
“Parade Batik dan Pameran UMKM yang dilaksanakan merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mempopulerkan batik, khususnya Batik Jambi dan melestarikan budaya nasional Indonesia dan budaya daerah Jambi,” tutur Sekda.
Sekda menjelaskan, penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional berkenaan dengan ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), organ Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak dibidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan, pada 2 Oktober 2009.
“Batik Indonesia resmi diakui oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009 sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) atau Warisan Budaya Takbenda pada sidang UNESCO di Abu Dhabi,” kata Sekda.
“Ditetapkannya batik oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda, merupakan kebanggan tersendiri bagi Indonesia, yakni pengakuan terhadap budaya Indonesia, yang sarat dengan values (nilai-nilai). Pengakuan UNESCO tersebut selanjutnya berdampak sangat besar terhadap peningkatan perekonomian, terutama ekonomi kerakyatan (Usaha Kecil dan Menengah/UKM) yang bergerak dalam usaha batik,” ujar Sekda.
Sekda juga menambahkan bahwa Gerakan Cinta Batik Jambi dan Pameran UMKM ini juga selaras dengan program yang digalakkan oleh Pemerintah Pusat, yakni Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang berimplikasi terhadap upaya yang lebih intens lagi dalam menumbuh kembangkan produk dalam negeri, mulai dari produksi, pengemasan, promosi, dan pemasaran.
“P3DN ini selanjutnya akan menghasilkan multiplier effect (efek berlipat ganda) terhadap pemanfaatan komponen dalam negeri, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan pelaku UMKM, peningkatan perekonomian daerah dan nasional,” ucap Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Hamdan menyampaikan dalam rangka Gerakan Cinta Batik Jambi tahun 2022 dengan tujuan mendukung Provinsi Jambi mengembangkan ekonomi berbangkit potensi daerah dan mempromosikan produk unggulan UMKM, hingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan meningkatkan produksi hingga bisa bersaing di pasar global.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Tinjau Homecare Puger, Targetkan 25 Ribu Lansia dan Kelompok Rentan Terjangkau Medis
DETAIL.ID, Jember — Keterbatasan fisik dan akses ekonomi masih menjadi pengganjal bagi warga kelas bawah di Kabupaten Jember untuk menjangkau fasilitas kesehatan.
Kondisi tersebut mendorong pemantauan langsung pelaksanaan program layanan kesehatan jemput bola Homecare di Kecamatan Puger oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dalam tinjauan lapangan itu, Gus Fawait mendapati sejumlah warga lanjut usia yang tinggal sebatang kara dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk datang berobat ke puskesmas maupun rumah sakit.
Penemuan ini mengonfirmasi masih adanya celah dalam pemenuhan hak kesehatan warga di tingkat akar rumput.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya mereka yang punya kendala untuk datang ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Gus Fawait.
Menurutnya, ketersediaan program berobat gratis belum menjadi solusi tunggal jika warga yang sakit tidak memiliki sarana atau kemampuan untuk mendatangi pusat layanan kesehatan.
Pemerintah daerah mencatat pentingnya penanganan langsung ke kediaman warga rentan, termasuk perbaikan tempat tinggal yang dinilai tak layak huni.
“Kesehatan yang gratis sudah, ternyata masih ada beberapa pihak yang tidak bisa mengakses karena keterbatasan fisik dan ekonomi. Kami akan terus berikhtiar untuk memastikan bahwa meeka tidak menanggung sakitnya sendirian. Pemerintah dan negara harus hadir,” ujar Gus Fawait.
Program Homecare ini dirancang menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, meliputi lansia, ibu hamil berisiko tinggi, anak terindikasi stunting, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit berkepanjangan.
Operasional di lapangan mengintegrasikan peran tenaga medis puskesmas, jajaran kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Bukan cuma tugas nakes saja, tapi tugas kita bersama,” kata Gus Fawait.
Pada tahap awal, pelaksanaan program difokuskan pada pendataan uji coba terhadap 25.000 keluarga sasaran yang akan menerima penanganan medis berkala setiap bulan.
Pemerintah Kabupaten Jember bakal melakukan evaluasi bertahap sebelum memperluas daya jangkau program tersebut ke seluruh wilayah Jember.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.
Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.
Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.
Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.
“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.
Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.
Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.
Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.
Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)



