Connect with us
Advertisement

DAERAH

Seorang Wanita di Jambi Ditemukan Meninggal Dalam Perut Python, Mengapa Ular Dapat Menelan Manusia?

DETAIL.ID

Published

on

ular piton

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa mencekam yang menimpa Almarhum Zahara sangat mengejutkan. Setelah dinyatakan menghilang seharian, wanita berumur 52 tahun ini ditemukan meninggal dunia dari perut seekor ular Python, 24 Oktober 2022 di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Kejadian itu telah menambah kasus ular Python menelan manusia di Indonesia. Pada tahun 2017, seorang petani kelapa sawit di Desa Salubiro, Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dimangsa seekor ular Python atau sanca kembang. Panjangnya mencapai tujuh meter.

Selanjutnya peristiwa yang sama terjadi pada tahun 2018, seorang wanita berusia 54 tahun di Muna, Sulawesi Tenggara, ditemukan di dalam tubuh seekor ular sanca sepanjang tujuh meter.

Sebenarnya, mengapa ular dapat memangsa dan menelan manusia?

DETAIL.ID memperoleh informasi dari Kepala Laboratorium Konservasi Sumberdaya Hutan serta dosen Kehutanan Universitas Jambi, Drs. Asrizal Paiman, M.Si.

Asrizal menyebut ular Python adalah satwa liar dan berbahaya. Python adalah sang pembunuh yang penyabar dalam berburu mangsa. Hewan karnivora (pemakan daging) ini mampu memangsa berbagai jenis hewan yang lebih besar dari tubuhnya.

“Ular-ular besar seperti ular sanca kembang piton dapat memangsa kambing, kijang, rusa dan bahkan manusia. Ular memakan seluruh mangsanya tanpa sisa dan mampu mengonsumsi mangsa tiga kali lebih besar dari diameter kepala mereka,” kata Asrizal Paiman kepada DETAIL.ID, Kamis, 27 Oktober 2022.

Mengapa ular bisa menelan mangsa yang melebihi diameter kepalanya? Asrizal menjelaskan lantaran ular memiliki rahang lebih rendah dan dapat terpisah dari rahang atas. Selain itu, ular memiliki gigi menghadap ke belakang yang menahan mangsanya tetap di mulut mereka.

“Hal ini mencegah mangsa melarikan diri, Inilah yang membuat tubuh mangsa dalam lambung tersusun rapi sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asrizal menjelaskan ular Python memakan mangsanya bulat-bulat, tanpa dikunyah menjadi keping-keping yang lebih kecil. Gigi di mulut ular tidak memiliki fungsi untuk mengunyah, melainkan sekadar untuk memegang mangsanya agar tidak mudah terlepas.

“Agar lancar menelan, ular biasanya memilih menelan mangsa dengan kepala mangsanya lebih dahulu. Beberapa jenis ular, seperti Python/Sanca membunuh mangsa dengan cara melilitnya hingga tak bisa bernafas,” katanya.

Reporter:  Frangki Pasaribu

DAERAH

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

DETAIL.ID

Published

on

Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menerima kunjungan kerja Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin pada Minggu, 2 November 2025 di Rumah Dinas Bupati.

Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga sore ini membahas kisruh antara petani asal Bengkulu Selatan dan warga Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin yang terjadi baru-baru ini.

Rombongan Bupati Rifa’i Tajudin tiba di Rumah Dinas Bupati Merangin sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka langsung disambut oleh Bupati M. Syukur dan dijamu makan siang. Setelah santap siang, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi intensif membahas konflik di Desa Renah Alai hingga pukul 15.00 WIB.

Dalam diskusi tersebut, Bupati M. Syukur didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin, diantaranya Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko, Wakil Bupati Merangin, dan Sekda Merangin.

Sementara Bupati Rifa’i ditemani oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian.

Usai diskusi, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengedepankan kearifan lokal. Ia menekankan perlunya kesepakatan bersama yang berpegang teguh pada seloko adat.

“Pada prinsipnya, kita semua menginginkan yang terbaik dan tetap menjunjung kearifan lokal (adat dan budaya, red). Dalam hal ini, ada yang perlu disepakati bersama bahwa seloko adat ‘Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung’ harus dipegang teguh. Dan sebagai tuan rumah, semua ingin berjalan dengan baik dan ini akan kita selesaikan dengan baik pula,” tutur Bupati M. Syukur.

Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Forkopimda Merangin.

Ia memastikan bahwa gesekan yang terjadi di Renah Alai telah mereda dan kondisi di lapangan berada dalam keadaan stabil.

“Saya sudah cek langsung ke atas (Desa Renah Alai, red) tidak ada yang sifatnya akan menimbulkan ‘percikan api’. Artinya semua masih terkendali dan dalam kondisi stabil,” kata Bupati Rifa’i.

Bupati Rifa’i juga berjanji pihaknya akan melakukan penataan dan pembinaan terhadap warganya yang beraktivitas di Merangin.

Pihaknya akan mendata dan mewajibkan pendatang untuk melaporkan diri kepada pemerintah setempat, seperti kepala desa, yang selama ini tidak dilakukan.

Bupati Rifai juga berencana untuk berkunjung kembali ke Kabupaten Merangin.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami akan kembali berkunjung ke Merangin untuk menyaksikan suatu tradisi perdamaian yang menjadi alasan kami melakukan kunjungan kerja pada hari ini,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs