PERKARA
Tiga Orang Perampok Pasutri Kakek Nenek di Tanjabtim Diringkus Polisi, Modusnya Bertamu Lalu Merampok
“Korban sempat memberi makan terhadap pelaku, namun pelaku memukul kedua korban serta merampok 480 gram perhiasan Emas milik korban,” ujarnya.
DETAIL.ID, Muara Sabak – Sebagaimana pepatah mengatakan, Air Susu Dibalas Air Tuba, itulah yang diterima oleh korban Pasutri Kakek dan Nenek di Tanjung Jabung Timur dari 3 perampok.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan melalui Wakapolres Tanjung Jabung Timur, Kompol Gokma Uliate Sitompul dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampokan yang dialami oleh pasutri yang sudah berusia lanjut di Tanjabtim.
Didampingi oleh Kasat Reskrimum AKP Ridho Prasetya, Kasi Humas dan KBO Reskrimum Polres Tanjab Timur. Kompol Gokma Uliate yang memimpin jalannya konferensi pers mengungkap berawal dari Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-78/X/2022/Jambi/ResTanjab Timur/SPKT Tanggal 25 Oktober 2022.
“Atas Laporan Pengaduan dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman memerintahkan Tim Opsnal Satreskrimum Polres Tanjab Timur untuk langsung melakukan olah TKP, alhasil tim telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang berdasarkan petunjuk dari korban dan Cring Serse,” kata Waka Polres.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan ternyata pelaku yang dapat diduga melakukan kejahatan sesuai laporan pengaduan tersebut diatas telah melarikan diri yang juga lokasinya telah diketahui oleh Tim Opsnal Polres Tanjab Timur.
“Alhasil Kamis 27 Oktober 2022 sekira Pukul 04.00 Wib di Desa Koto Baru Hiang Kec. Sitinjau Kab. Kerinci Jambi, Tim berhasil melumpuhkan ke 3 Pelaku Perampok berinisial EE warga Kota Jambi, AS dan SB warga Kab. Tanjab Timur dengan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Polri dikarenakan pelaku melawan Petugas Polri. Tambah Waka Polres,” katanya.
Lebih lanjut Waka Polres Tanjab Timur mengatakan modus operandi ketiga pelaku perampokan berawal dimana pelaku berpura-pura memancing dan bertamu kerumah korban dengan alasan hendak berobat.
“Korban sempat memberi makan terhadap pelaku, namun pelaku memukul kedua korban serta merampok 480 gram perhiasan Emas milik korban,” ujarnya.
Hasilnya, korban kakek berinisial SS dan Nenek berinisial LA sempat dilakukan opname di RSUD Nurdin Hamzah akibat pukulan benda tumpul oleh pelaku perampokan dan pada 25 Okt 2022.
“Berdasarkan petunjuk dari IPDA dr Alpasca Firdaus selaku Sidokkes Polres Tanjab Timur kedua korban perampokan Pasutri Kakek dan Nenek saat ini telah membaik dan telah kembali kerumah kediamannya dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.
Sedangkan ke 3 pelaku perampokan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling Lama 12 Tahun .
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan oleh tim kepolisian yakni 1 potong kayu lebih kurang satu meter, 1 pisau dapur gagang warna hijau, 1 kalung emas, 1 sarung bantal berlumuran darah, 1 cincin emas, 1 lembar surat emas yang telah rusak/robek, 1 unit HP realme C33 warna biru langit, 1 unit HP realme C33 warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.
Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.
“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.
Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.
“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter Daryanto
PERKARA
Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.
Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.
JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.
Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.
Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.
“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.
Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.
“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.
Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.
“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.
Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Reporter: Juan Ambarita

