ADVERTORIAL
Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Mempimpin Rapat Menindaklanjuti Penyelesaian Tanah Marga KM.70
detail.id/, Tanjungjabung Barat – Wakil Bupati Tanjungjabung Barat H. Hairan, S.H., Pimpin Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah Marga KM. 70 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati tersebut turut dihadiri Inspektur Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kepala BKAD, Kepala Satpol PP, Kepala Disbunak, Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Camat Muara Papalik, Pj Kepala Dusun Mudo Kec. Muara Papalik.
Dijelaskan Kepala BKAD melalui Kabid Aset Maulana, secara histori dasar pencatatan aset berupa Tanah Marga yang berlokasi di jalan Lintas Timur Sumatera KM 70 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik oleh Pemerintah Kaabupaten Tanjungjabung Barat adalah Buku Induk Inventaris (daftar Aktiva Tetap) Kab. Tanjungjabung Barat Tahun 2022 disusun sebagai tindak lanjut atas Implementasi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 2000 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, agar setiap daerah diharapkan mampu meningkatkan kemandirian daerah otonominya di segala aspek.
“Dengan adanya kebijakan tersebut maka setiap daerah diberikan kewenangan sepenuhnya atas kebijakan pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan kekayaan daerah, sehingga setiap daerah mampu mengoptimalkan pembangunan darahnya.” ujar Maulana.
Selain itu juga tindaklanjut atas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata cara Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD Pasal 105.
“Tanah Marga tercatat dalam Daftar barang milik daerah yakni nama barang adalah Tanah Perkebunan lainnya dengan kode barang 01.01.02.03.004 dan luas tercatat 600.000 m persegi, dapat dilihat dari paparan di gambar yang ditampilkan tersebut.” Kata Kabid Aset Maulana.
Lebih lanjut, di tahun 2020 permasalahan timbul adanya laporan Camat Muara Papalik pemasangan papan klaim oleh ahli waris MT. Fachruddin (Alm) yakni Ibu Aida dan pengakuan penguasaan fisik bidang tanah marga KM 70, dan adanya surat ibu Aida meminta kepada pihak Pemda untuk mencabut papan Merk yang telah dipasang.
Tahun 2022, kasus kian meruncing, karena pihak ibu Aida telah melakukan kegiatan Penggarapan Lahan Tanah Marga KM.70 melalui surat Camat Muara Papalik pada tanggal 29 Juni 2022. Penggarapan dilakukan guna membersihkan lahan dan diatasnya telah berdiri bangunan semi permanen serta digunakan sebagai lokasi penjualan bibit sawit bersertifikat atas nama CV. Risana Jaya Lestari dan adanya pemasangan spanduk bertuliskan Tanah ini Milik MT. Fachruddin Mantan Deputi Gubernur Kab. Batang Hari.
Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati H. Hairan menyampaikan diperlukan langkah cepat menyelesaikan lahan ini, sangat disayangkan sekali Pemda punya aset tapi terbelangkai dengan aset tanah milik Pemerintah Daerah tentunya akan menambah PAD.
“Kalau mereka punya dokumen kita bisa pertanyakan keabsahannya ataupun kebenarannya. Rapat masih dalam tahap koordinasi memang belum final akan ada rapat berikutnya dengan menghadirkan saksi secara langsung. Saya berharap rapat berikutnya, dokumen yang menjadi dasar hukum aset tanah milik Pemerintah Daerah dapat di hadirkan.” ujar Wakil Bupati.
ADVERTORIAL
Jember Cetak Sejarah, Jadi Satu-satunya Daerah di Jatim yang Layani Cetak E-KTP di Kecamatan
DETAIL.ID, Jember – Kabupaten Jember resmi mengukir prestasi sebagai satu-satunya daerah di Jawa Timur yang berhasil melakukan desentralisasi penuh otoritas pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) hingga ke tingkat kecamatan.
Langkah strategis ini diluncurkan sebagai solusi konkret untuk mengatasi kendala geografis wilayah Jember yang luas, sekaligus memutus rantai birokrasi yang selama ini dinilai lamban dan menyulitkan masyarakat di pelosok.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyatakan bahwa inovasi ini merupakan langkah nyata dalam menjaga martabat pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa hak administratif warga negara tidak boleh terhambat oleh jarak tempuh yang jauh menuju pusat kota.
“Selama ini, warga pelosok harus menempuh perjalanan berjam-jam dan mengeluarkan ongkos besar hanya untuk selembar KTP. Itu tidak boleh terjadi lagi. Kami membawa mesin cetak ke dekat rumah mereka. Jember harus menjadi pelopor bahwa pelayanan publik itu wajib cepat, gratis, dan tanpa sekat,” kata Fawait pada Kamis, 30 April 2026.
Implementasi program ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama terkait pengamanan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat serta manajemen distribusi logistik blanko.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempermudah warga, tetapi juga efektif dalam menghapus praktik percaloan dan mengurai penumpukan pemohon di kantor pusat Dispendukcapil.
Selain itu, akurasi data kependudukan yang selalu terbarukan melalui layanan tingkat kecamatan ini diproyeksikan akan mempercepat validasi serta penyaluran berbagai program bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Keberhasilan ini kini menempatkan Jember sebagai barometer baru dalam pelayanan administrasi kependudukan di Jawa Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Bambang Saputra, memastikan bahwa seluruh infrastruktur digital dan operator di setiap kecamatan telah melalui proses uji coba yang ketat untuk menjamin keamanan data.
“Kami telah menempatkan operator terlatih dan perangkat keras mumpuni di setiap kantor kecamatan. Ini tantangan besar karena menyangkut transmisi data rahasia negara. Namun, dengan dukungan penuh Bupati, Jember berhasil memenuhi standar tersebut. Kini, warga cukup rekam di kecamatan, dan jika data bersih (tidak ganda), KTP bisa langsung dicetak dan dibawa pulang,” ucap Bambang.
ADVERTORIAL
Gebrakan Gus Fawait Lindungi PMI: Jember Kini Punya Layanan Administrasi Mandiri dan Cek Kesehatan Termurah se-Jatim
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember resmi memutus rantai birokrasi panjang bagi warganya yang ingin bekerja ke luar negeri.
Melalui instruksi langsung Bupati Gus Fawait, Jember kini menghadirkan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Mall Pelayanan Publik serta layanan pemeriksaan kesehatan (medical check up) mandiri di rumah sakit daerah guna mencegah pemberangkatan pekerja secara non-prosedural.
Dalam peresmian klinik CPMI di RSD Balung pada Senin, 27 April 2026, Gus Fawait menyoroti bahwa selama ini warga Jember terpaksa mengambil risiko melalui jalur ilegal akibat jauhnya lokasi pengurusan dokumen.
Beliau menegaskan bahwa kehadiran layanan ini adalah jawaban atas absennya fasilitas negara di daerah penyumbang PMI terbesar.
“Jember sebagai salah satu daerah penyumbang PMI justru belum memiliki fasilitas tersebut,” ucapnya dengan nada tegas.
Kini, seluruh pengurusan administrasi bisa diselesaikan tanpa harus keluar kota menuju Malang atau Surabaya
Lebih dari sekadar memangkas jarak, Gus Fawait juga membuat kebijakan radikal dengan menekan biaya pemeriksaan kesehatan menjadi Rp450.000 dari tarif normal Rp750.000.
“Ini menjadi biaya atau harga paling murah yang kita lihat bahkan se-Jawa Timur,” kata Gus Fawait saat menjelaskan skema efisiensi biaya tersebut.
Melalui kemudahan akses dan tarif yang sangat terjangkau ini, Pemkab Jember optimis para calon pekerja akan lebih memilih jalur resmi yang menjamin keamanan mereka di luar negeri kelak.
Langkah ini dipandang sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah daerah bagi rakyatnya.
“Ini bentuk keberpihakan kami kepada calon PMI dan kami berharap CPMI di Kabupaten Jember,” tutur Gus Fawait.
[post-view]
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Percepat Akses Layanan Publik, Siapkan Empat Titik MPP Mini
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan empat titik Mall Pelayanan Publik (MPP) Mini di sejumlah kecamatan untuk mempercepat akses layanan publik bagi masyarakat di wilayah dengan jarak tempuh jauh dari pusat kota.
Program ini digagas untuk menjawab kebutuhan warga yang selama ini harus menempuh perjalanan hingga satu sampai dua jam hanya untuk mengurus administrasi di pusat pemerintahan.
“Kita tahu bahwa jarak seperti di kecamatan Jombang dan tengah kota ini bisa waktu sejam sampai dua jam,” kata Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Empat lokasi yang disiapkan sebagai MPP Mini meliputi:
- Kecamatan Jombang
- Kecamatan Tanggul
- Kecamatan Mayang
- Wilayah utara (dalam proses, direncanakan di sekitar Kalisat)
Pemkab Jember menempatkan fasilitas tersebut di titik yang mewakili wilayah barat selatan, barat utara, dan timur selatan, serta memperluas jangkauan ke wilayah utara.
Melalui MPP Mini atau Pemkab Jember Mini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik tanpa harus datang ke Kota Jember.
Layanan yang disediakan meliputi perizinan, administrasi kependudukan, hingga layanan sosial.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses pelayanan yang biasanya harus ke kota, hari ini bisa diurus di MPP Mini,” ujarnya.
Gus Fawait menyebut, pengembangan layanan di tingkat kecamatan terus dilakukan agar semakin lengkap dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Kalau dulu mencetaknya di kecamatan, hari ini akan ditambahi lagi fungsi yang ada di MPP Mini,” katanya.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan publik di Kabupaten Jember yang memiliki karakter wilayah beragam, mulai dari pegunungan, perkebunan, hingga kawasan pesisir.
“Masyarakat Jember tidak perlu mencari sampai ke Kota Jember, cukup ada di wilayah-wilayah yang sudah kita siapkan,” ucapnya.
Saat ini, Pemkab Jember masih mempercepat proses penyelesaian dan kesiapan operasional MPP Mini, termasuk di wilayah utara yang masih dalam tahap pengembangan.
Gus Fawait menyampaikan, peresmian fasilitas tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh kesiapan terpenuhi.
“Saya akan mengajak kawan-kawan langsung ke Jombang, Tanggul, dan Mayang di kemudian hari,” ujarnya.


