Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Mempimpin Rapat Menindaklanjuti Penyelesaian Tanah Marga KM.70

Published

on

detail.id/, Tanjungjabung Barat – Wakil Bupati Tanjungjabung Barat H. Hairan, S.H., Pimpin Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah Marga KM. 70 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati tersebut turut dihadiri Inspektur Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kepala BKAD, Kepala Satpol PP, Kepala Disbunak, Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Camat Muara Papalik, Pj Kepala Dusun Mudo Kec. Muara Papalik.

Dijelaskan Kepala BKAD melalui Kabid Aset Maulana, secara histori dasar pencatatan aset berupa Tanah Marga yang berlokasi di jalan Lintas Timur Sumatera KM 70 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik oleh Pemerintah Kaabupaten Tanjungjabung Barat adalah Buku Induk Inventaris (daftar Aktiva Tetap) Kab. Tanjungjabung Barat Tahun 2022 disusun sebagai tindak lanjut atas Implementasi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 2000 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, agar setiap daerah diharapkan mampu meningkatkan kemandirian daerah otonominya di segala aspek.

“Dengan adanya kebijakan tersebut maka setiap daerah diberikan kewenangan sepenuhnya atas kebijakan pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan kekayaan daerah, sehingga setiap daerah mampu mengoptimalkan pembangunan darahnya.” ujar Maulana.

Selain itu juga tindaklanjut atas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata cara Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD Pasal 105.

“Tanah Marga tercatat dalam Daftar barang milik daerah yakni nama barang adalah Tanah Perkebunan lainnya dengan kode barang 01.01.02.03.004 dan luas tercatat 600.000 m persegi, dapat dilihat dari paparan di gambar yang ditampilkan tersebut.” Kata Kabid Aset Maulana.

Lebih lanjut, di tahun 2020 permasalahan timbul adanya laporan Camat Muara Papalik pemasangan papan klaim oleh ahli waris MT. Fachruddin (Alm) yakni Ibu Aida dan pengakuan penguasaan fisik bidang tanah marga KM 70, dan adanya surat ibu Aida meminta kepada pihak Pemda untuk mencabut papan Merk yang telah dipasang.

Tahun 2022, kasus kian meruncing, karena pihak ibu Aida telah melakukan kegiatan Penggarapan Lahan Tanah Marga KM.70 melalui surat Camat Muara Papalik pada tanggal 29 Juni 2022. Penggarapan dilakukan guna membersihkan lahan dan diatasnya telah berdiri bangunan semi permanen serta digunakan sebagai lokasi penjualan bibit sawit bersertifikat atas nama CV. Risana Jaya Lestari dan adanya pemasangan spanduk bertuliskan Tanah ini Milik MT. Fachruddin Mantan Deputi Gubernur Kab. Batang Hari.

Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati H. Hairan menyampaikan diperlukan langkah cepat menyelesaikan lahan ini, sangat disayangkan sekali Pemda punya aset tapi terbelangkai dengan aset tanah milik Pemerintah Daerah tentunya akan menambah PAD.

“Kalau mereka punya dokumen kita bisa pertanyakan keabsahannya ataupun kebenarannya. Rapat masih dalam tahap koordinasi memang belum final akan ada rapat berikutnya dengan menghadirkan saksi secara langsung. Saya berharap rapat berikutnya, dokumen yang menjadi dasar hukum aset tanah milik Pemerintah Daerah dapat di hadirkan.” ujar Wakil Bupati.

Advertisement

ADVERTORIAL

Terobosan Baru! Pemkab Jember Hadirkan Layanan “Dokter Pribadi” untuk Warga Miskin, Pertama di Indonesia

DETAIL.ID

Published

on

Gus Fawait menghadiri soft launching layanan homecare di halaman Dinkes Jember, Kamis (23/7/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali mencatatkan terobosan baru dalam upaya mengikis ketimpangan akses kesehatan.

Melalui program homecare, warga dari kalangan kurang mampu kini bisa menikmati fasilitas pemeriksaan kesehatan langsung di rumah layaknya memiliki dokter pribadi.

Rangkaian program ini diawali dengan prosesi soft launching di Kantor Dinas Kesehatan Jember pada Kamis, 23 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan peresmian penuh di Puskesmas Sumberbaru pada Jumat, 24 Juli 2026.

Wujudkan Keadilan Akses Kesehatan

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa program homecare dirancang khusus untuk memotong jurang pemisah antara kelompok masyarakat mampu dan warga yang selama ini kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan formal.

“Kalau mereka yang mampu punya dokter keluarga, Jember mewujudkan keluarga yang tidak mampu mempunyai dokter pribadi atau dokter keluarga lewat pelayanan homecare,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Fawait tersebut.

Gus Fawait juga mengklaim bahwa skema pelayanan kesehatan warga miskin berbasis kunjungan rumah yang digagas pemerintah daerah ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.

“Ini pertama kali di Indonesia dan kita boleh berbangga,” katanya.

Optimalisasi Kendaraan OPD

Demi memastikan eksekusi program berjalan optimal, Pemkab Jember tidak tanggung-tanggung dalam menyiapkan infrastruktur pendukung di lapangan.

Sebanyak 1.200 tenaga kesehatan (nakes) dikerahkan dan dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk menjaga standar layanan tetap profesional.

Sementara itu, untuk mobilitas petugas, pemerintah daerah menyiagakan 10 unit armada operasional baru.

Guna menjaga efisiensi anggaran, pengoperasian di lapangan juga memanfaatkan kendaraan dinas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini kurang dimaksimalkan.

“Ada Grand Livina, Innova dan macam-macam, karena memang masing-masing OPD ya,” tutur Gus Fawait.

Di penghujung keterangannya, Gus Fawait terbuka terhadap potensi kendala teknis yang lazim terjadi pada tahap awal program skala besar.

Ia memastikan evaluasi berkala akan terus dilakukan demi perbaikan layanan ke depan.

“Tentu di awal-awal pasti ada kekurangan dan lain sebagainya. Pasti ada sesuatu yang miss_. Kita akan terus berbenah,” ucapnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Gus Fawait Minta RT, RW dan Kader Posyandu Sebarkan Program Berobat Gratis ber-KTP Jember

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember berpidato dalam acara Bunga Desaku di Desa Sumberkejayan, Rabu (22/7/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mengajak pengurus RT/RW, kader Posyandu, dan Tim Penggerak PKK menjadi ujung tombak penyebarluasan berbagai program pembangunan daerah, terutama layanan berobat gratis melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait saat menghadiri program Bunga Desaku di Lapangan Kejayan, Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Gus Fawait mengapresiasi peran para kader Posyandu, RT, dan RW yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Menurutnya, dedikasi mereka sangat besar meski insentif yang diterima masih terbatas.

“Saya tahu honor panjenengan tidak seberapa, tapi kita tahu semua peran kader Posyandu, peran RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan Kabupaten Jember,” ujar Gus Fawait.

Ia juga memastikan pemerintah daerah akan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan para kader.

“Ya sudah sabar, jaman Gus Fawait pasti naik, tak usah khawatir,” katanya.

Selain itu, Gus Fawait meminta para kader aktif menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui layanan yang telah disediakan Pemkab Jember.

“Bantu Gus Fawait untuk menyampaikan program-program pemerintah Kabupaten Jember. Banyak program Pemkab, tapi tidak banyak orang yang tahu,” ucapnya.

Salah satu program yang diminta terus disosialisasikan adalah UHC Prioritas.

Melalui program tersebut, warga yang memiliki KTP Jember dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semenjak 1 April, seluruh warga Jember yang ber-KTP Jember kalau sakit bisa berobat gratis di seluruh Puskesmas dan seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia, alhamdulillah,” ucapnya.

Gus Fawait berharap tidak ada lagi warga yang menunda berobat karena alasan biaya.

“Di era Presiden Prabowo, di era Gus Fawait, tidak boleh lagi ada orang sakit tidak ke rumah sakit karena faktor biaya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bupati juga meminta kader Posyandu dan PKK terus mengedukasi masyarakat, khususnya ibu hamil, agar rutin memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan.

Ia menegaskan seluruh layanan persalinan telah dijamin tanpa biaya.

“Melahirkan mau caesar, mau normal, gratis. Berangkat ke Posyandu, berangkat ke Puskesmas, gratis,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Alur Akses Layanan Homecare Jember, Panduan Lengkap Pendaftaran dan Syarat Bagi Warga

DETAIL.ID

Published

on

Tim medis Pemkab Jember saat mengunjungi pasien di rumahnya. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember bersiap meresmikan program layanan kesehatan inovatif berupa Homecare pada 24 Juli 2026 mendatang.

Bertempat di Puskesmas Sumberbaru, peresmian program jemput bola ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Program ini digagas di bawah kepemimpinan Bupati Jember Gus Fawait sebagai solusi nyata untuk mendekatkan akses pelayanan medis berkualitas bagi masyarakat kurang mampu langsung di rumah mereka.

Alur Permohonan Layanan Homecare

Bagi warga Jember yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan medis di kediaman masing-masing, permohonan dapat diajukan melalui dua kanal resmi yang telah disediakan oleh Pemkab Jember:

  • Melalui Kanal Wadul Gus’e: Warga dapat mengirimkan pengaduan atau permohonan melalui wadah aspirasi resmi Pemkab Jember.
  •  Melalui Hotline Layanan HomeCare Puskesmas: Permohonan juga dapat langsung diajukan lewat kontak hotline khusus yang dikelola oleh unit Puskesmas terdekat.

Setelah permohonan masuk, petugas kesehatan di Puskesmas akan melakukan analisis verifikasi serta skrining awal secara cermat berdasarkan data sasaran.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon penerima manfaat benar-benar memenuhi kriteria prioritas, yang meliputi:

  • Pasien dari keluarga tidak mampu.
  • Masyarakat yang mempunyai penyakit kronis.
  • Balita dengan masalah kualitas stunting.
  • Ibu hamil dan ibu pasca melahirkan berisiko tinggi.
  • Penyandang disabilitas serta kategori penerima layanan prioritas lainnya.

Persyaratan Dokumen

Masyarakat Jember yang ingin memanfaatkan layanan HomeCare diimbau untuk segera menyiapkan sejumlah dokumen penting guna memperlancar proses verifikasi, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Handphone dengan aplikasi WhatsApp aktif.
  • Rekam medis atau riwayat pemeriksaan sebelumnya (bila ada).

Bagi pasien yang telah lolos tahap verifikasi, petugas akan langsung menyusun jadwal kunjungan.

Tim kesehatan multidisiplin yang terdiri dari perawat, bidan, tenaga gizi, hingga tenaga penunjang akan diterjunkan ke rumah dengan membawa perlengkapan medis lengkap serta obat-obatan.

Selain memberikan tindakan pengobatan dasar, tim homecare juga dibekali sarana telemedicine.

Jika pasien memerlukan konsultasi lanjutan, petugas di lapangan dapat langsung terhubung secara real-time dengan dokter umum Puskesmas maupun dokter spesialis di rumah sakit.

Petugas juga akan melatih keluarga pasien agar mampu melakukan perawatan mandiri secara bertahap.

“Layanan ini menjadi komitmen Pemkab Jember dalam merangkul masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan penanganan medis intensif langsung di kediaman mereka,” kata Muhammad Zamroni, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember.

Sebagai langkah pemantauan, setiap perkembangan kondisi pasien pasca kunjungan akan dicatat secara digital melalui sistem informasi kesehatan (SIMKES) serta dipantau secara berkala melalui kunjungan ulang.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs