DAERAH
Walikota Medan Pusing Banyak Pernikahan Dini di Belawan
DETAIL.ID, Belawan – Salah satu problem sosial di Kecamatan Belawan adalah banyaknya pernikahan usia dini (baca: pernikahan dini) yang terjadi di kalangan remaja setempat.
Situasi ini membuat Walikota Medan, Bobby Nasution, merasa prihatin dan prihatin. Karena itu, Ia beraharap para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan turut berperan serta.
“Peran serta yang saya maksud adalah dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pernikahan dini di Belawan,” kata Bobby.
Hal itu ia katakan saat menerima kunjungan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan di Kecamatan Medan Belawan, Selasa (25/10/2022) sore,
Beberapa bulan terakhir ini menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut memang sengaja memilih berkantor di Jalan Pusara, Kecamatan Belawan.
Hal ini ia lakukan karena sebagai pusat industri di Kota Medan, tingkat perekonomian di Kecamatan Medan Belawan justru salah satu yang terendah di awasan utara.
Dalam pertemuan tersebut, orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap agar organisasi yang menaungi para dokter ini dapat dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Terutama mengenai pendidikan seks terkait pernikahan dini dari sisi kesehatan reproduksi pada anak-anak di bawah umur, khususnya yang berada di Kecamatan Medan Belawan.
Harapan ini disampaikan Bobby Nasution karena masih banyak masyarakat, terutama kalangan remaja, di Kecamatan Medan Belawan yang melakukan pernikahan dini.
Ia bilang kondisi ini terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang dampak risiko yang dapat ditimbulkan dari pernikahan dini tersebut.
“Saya berharap IDI dapat berkontribusi memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Medan, terlebih di Kelurahan Belawan Sicanang ini, ” kata suami Kahiyang Ayu ini.
Di antaranya, ucap Bobby, dengan cara memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dampak resiko yang terjadi dari pernikahan dini yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Apabila IDI Cabang Medan dapat melakukan sosialisasi ini, kata Bobby, tentunya sangat bagus. Oleh karena itu ia berharap agar IDI cabang Kota Medan dapat membuat sebuah program khusus mengenai kesehatan reproduksi pada masyarakat Medan Belawan.
Sebab, kata Bobby Nasution, masyarakat di Kecamatana Belawan ini umumnya sangat susah mendapatkan atau mengakses sosialisasi terkait pendidikan seks.
“Jika boleh saya meminta kepada IDI Cabang Medan agar membuat edukasi mengenai sex bebas dan kesehatan reproduksi di daerah
Belawan ini. Kegiatan ini nantinya dapat melibatkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Medan untuk memberikan edukasi mengenai
kesehatan reproduksi tersebut,” harapnya.
Ketua IDI Cabang Medan, dr Ery Suhaymi SH MH Ked spB Financs Fics (Surg), menjelaskan kedatangan mereka untuk mengundang
Walikota Medan agar berkenan hadir dalam pelantikan Pengurus IDI Cabang Medan periode 2022 – 2025.
Pelantikan itu akan digelar di Tiara Convention Center Hotel Medan, Minggu 6 November 2022.
“Kami berharap Pak Wali dapat hadir sekaligus membuka dan memberikan kata sambutan dalam acara pelantikan nanti,” kata Ery.
Terkait dengan permintaan Bobby Nasution terkait edukasi sex tentang pernikahan dini, Ery mengatakan, IDI Cabang Medan sangat menyetujuinya.
“Terkait sosialisasi dan edukasi sex tentang pernikahan dini ini nanti akan coba kami bicarakan. Sebab, itu sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Reporter: Heno
DAERAH
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menerima kunjungan kerja Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin pada Minggu, 2 November 2025 di Rumah Dinas Bupati.
Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga sore ini membahas kisruh antara petani asal Bengkulu Selatan dan warga Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin yang terjadi baru-baru ini.
Rombongan Bupati Rifa’i Tajudin tiba di Rumah Dinas Bupati Merangin sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka langsung disambut oleh Bupati M. Syukur dan dijamu makan siang. Setelah santap siang, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi intensif membahas konflik di Desa Renah Alai hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam diskusi tersebut, Bupati M. Syukur didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin, diantaranya Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko, Wakil Bupati Merangin, dan Sekda Merangin.
Sementara Bupati Rifa’i ditemani oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian.
Usai diskusi, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengedepankan kearifan lokal. Ia menekankan perlunya kesepakatan bersama yang berpegang teguh pada seloko adat.
“Pada prinsipnya, kita semua menginginkan yang terbaik dan tetap menjunjung kearifan lokal (adat dan budaya, red). Dalam hal ini, ada yang perlu disepakati bersama bahwa seloko adat ‘Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung’ harus dipegang teguh. Dan sebagai tuan rumah, semua ingin berjalan dengan baik dan ini akan kita selesaikan dengan baik pula,” tutur Bupati M. Syukur.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Forkopimda Merangin.
Ia memastikan bahwa gesekan yang terjadi di Renah Alai telah mereda dan kondisi di lapangan berada dalam keadaan stabil.
“Saya sudah cek langsung ke atas (Desa Renah Alai, red) tidak ada yang sifatnya akan menimbulkan ‘percikan api’. Artinya semua masih terkendali dan dalam kondisi stabil,” kata Bupati Rifa’i.
Bupati Rifa’i juga berjanji pihaknya akan melakukan penataan dan pembinaan terhadap warganya yang beraktivitas di Merangin.
Pihaknya akan mendata dan mewajibkan pendatang untuk melaporkan diri kepada pemerintah setempat, seperti kepala desa, yang selama ini tidak dilakukan.
Bupati Rifai juga berencana untuk berkunjung kembali ke Kabupaten Merangin.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami akan kembali berkunjung ke Merangin untuk menyaksikan suatu tradisi perdamaian yang menjadi alasan kami melakukan kunjungan kerja pada hari ini,” tuturnya.
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

