Connect with us
Advertisement

DAERAH

Polda Jambi: Kita Terus Berjuang, Kasus Bocah Tewas di Septic Tank Belum Selesai

DETAIL.ID

Published

on

Lokasi penemuan mayat KY. (Foto: Jambikita)

DETAIL.ID, Jambi – Sudah selama 106 hari bocah perempuan berinisial KY (4) meninggal dunia dan ditemukan di dalam septic tank dekat rumahnya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Hingga sekarang penyebab kematiannya belum diketahui.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan memang saat ini pihaknya terkendala dalam menyelidiki kasus itu, karena minimnya alat bukti dan tidak adanya saksi mata. Belum ada bukti yang cukup untuk polisi menetapkan seorang tersangka.

“Tidak ada saksi yang kita temukan, seperti yang mengaku melihat saat kejadian tersebut. Kita sudah mencoba beberapa kali mencari bukti, tapi tidak bisa mengarah ke terduga pelaku,” ujarnya, Kamis, 10 November 2022.

Kepolisian sudah memeriksa berkisar 40 orang saksi, termasuk pihak keluarga dan orang yang terakhir melihat sosok KY. Mantan narapidana dan orang yang diduga memiliki kelainan jiwa di permukiman sekitar TKP, juga diperiksa polisi.

“Ada beberapa orang dicurigai, kemudian kita lakukan pemeriksaan kejiwaan. Karena sesuai autopsi almarhum, ada dugaan perilaku menyimpang di balik ini,” ujarnya.

Dengan demikian, polisi sudah membuat profil beberapa orang yang pernah melakukan tindak kriminal, dan orang yang diduga memiliki kelainan jiwa. Namun, sekali lagi, polisi masih belum memiliki bukti yang cukup.

Penggunaan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan, kata Andri, bisa saja dilakukan. Tetapi, alat tersebut bisa dikelabui oleh orang yang mempunyai ketenangan yang luar biasa, walau sudah menewaskan seseorang.

“Kalau kita lihat perbuatannya, kita khawatir pelaku ini punya kelainan, tetapi punya ketenangan yang luar biasa. Tidak panik. Mungkin kita pakai alat ini, kalau ada petunjuk baru,” ujarnya.

Walaupun masih kesulitan, kata Andri, penyelidikan ini tidak akan dihentikan. Ia berharap kasus tersebut dapat terungkap, sebagaimana kasus pembunuhan di daerah yang lain.

“Kita terus berjuang. Harapannya bisa terungkap. Karena di daerah lain, alhamdulillah berhasil,” ujarnya.

Sebagai kilas balik, KY ditemukan tidak bernyawa di dalam instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) atau septic tank tidak jauh dari rumahnya, Senin, 25 Juli 2022 lalu. Berdasarkan hasil autopsi, anak perempuan ini diduga menjadi korban pembunuhan dan kekerasan seksual.

Ibu mendiang KY, Nurlela, menyampaikan bahwa tidak ada kejelasan terkait perkembangan kasus kematian KY. Ia tidak menerima lagi keterangan atau konfirmasi dari pihak polisi.

“Belum ada kejelasan. Sepertinya kasus ini mengambang. Kasus ini masih dilanjutkan atau dihentikan, tidak ada konfirmasi kepada kami. Kalau dilanjutkan, pasti ada pihak kepolisian yang ke sini,” ujarnya, Rabu, 9 November 2022.

Nurlela hanya bisa pasrah menghadapi kondisi ini. “Saya hanya berdoa kepada Allah, semoga ada jalan keluarnya,” ucapnya.

Ia tetap berharap kasus tersebut dapat terungkap. Nurlela khawatir akan ada korban lagi apabila pelaku pembunuhan KY tidak segera ditangkap.

“Takutnya nanti terulang lagi. Cukup saya yang merasakan. Siapa yang tidak sakit kehilangan buah hati yang sedang lucu-lucunya?” katanya.

DAERAH

Geser Stiker Segel Pajak, Bapenda Jember Layangkan Surat Teguran ke Eterno

DETAIL.ID

Published

on

Tim gabungan memasang stiker segel di Eterno, Senin, 22 Desember 2025). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melayangkan surat teguran kepada pengusaha Eterno setelah menemukan stiker segel pajak yang dipasang tim gabungan dipindahkan dari posisi awal.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menyatakan pemindahan stiker segel itu terdeteksi saat pengawasan terhadap tiga objek pajak bersama Kejaksaan Negeri Jember dan Satpol PP.

“Bahwa dari tiga objek tersebut, satu objek pajak yaitu Eterno yang kita lakukan penempelan stiker dari hasil pengawasan oleh tim Bapenda ditemukan bahwa stiker berpindah tempat dari awal yang kami lakukan penempelan bersama Kejaksaan Negeri Jember dan juga Satpol PP,” katanya, Selasa, 20 Januari 2026.

Bapenda menegaskan telah mengirimkan surat teguran agar stiker dikembalikan ke posisi semula kemarin Senin, 19 Januari 2026.

“Terkait hal tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak Eterno, yaitu melalui surat teguran yang sudah kami kirimkan pada hari Senin kemarin (19/1) untuk segera mengembalikan kepada tempat semula, dikarenakan secara ketentuan peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan bahwa bila memindah dari stiker tersebut bisa diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yudho.

Selain pemindahan segel, Bapenda juga mencatat belum ada iktikad baik dari Eterno maupun dua objek lain untuk menuntaskan tunggakan pajak.

“Penempelan stiker itu bukan upaya terakhir dari Bapenda, kami masih sifatnya preventif,” kata Arief.

Ia juga menyebut langkah lanjutan penertiban dapat melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk opsi pemblokiran rekening bagi wajib pajak menunggak.

“Ke depan kami pun akan lebih gencar. Kami tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan dengan lembaga atau instansi lain dalam hal pemblokiran terhadap rekening dari wajib pajak yang menunggak hingga menyelesaikan proses tunggakan dari pajak tersebut,” tuturnya tegas.

Sebelumnya, Bapenda Jember bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan melalui penempelan stiker peringatan terhadap tiga unit usaha besar yang menunggak pajak di sejumlah lokasi usaha, Senin, 22 Desember 2025.

Dalam data Bapenda, Java Lotus tercatat menunggak sekitar Rp4,3 miliar, sedangkan Foodgasm sekitar Rp200 juta terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading

DAERAH

PetroChina Mulai Program Pengeboran 2026

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – SKK Migas beserta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PetroChina International Jabung Ltd. (PCJL) secara resmi menandai dimulainya program pengeboran 2026 di Wilayah Kerja (WK) Jabung melalui tajak pertama di Sumur NEB-85ST pada Kamis, 15 Januari 2026.

SKK Migas terus berkomitmen untuk melaksanakan Rencana Kerja 2026 yang telah ditetapkan berdasarkan persetujuan Work Program & Budget (WP&B) demi mendukung tercapainya target produksi dan lifting migas nasional. Sumur NEB-85ST menjadi sumur pertama dari Rencana Kerja PCJL untuk kegiatan pengeboran pengembangan di 6 sumur di tahun 2026.

Selain kegiatan pengeboran, di tahun 2026 ini PCJL juga memiliki komitmen 11 kegiatan kerja ulang (workover) dan 170 kegiatan perawatan sumur (well services) di WK Jabung.

Peresmian dimulainya program pengeboran 2026 melalui tajak NEB-85ST dihadiri oleh Kepala Divisi Pengeboran & Sumuran SKK Migas Surya Widyantoro, tim Perwakilan SKK Migas Sumbagsel dan tim PCJL yang dipimpin oleh Vice President Operations Khostarosa Andhika Jaya.

Dalam sambutannya, Andhika memaparkan komitmen PCJL untuk melaksanakan program eksplorasi dan produksi secara efisien dan aman.

“Prinsip drilling program kami adalah bagaimana memastikan kontribusi Jabung untuk Indonesia. Sepanjang tahun ini, PCJL akan bekerja keras untuk melaksanakan program kerja dengan baik, aman dan bertanggung jawab,” ujar Andhika menjelaskan.

Dalam lima tahun terakhir, PetroChina Jabung secara konsisten melakukan tajak pertama di bulan Januari. Tajak sumur SB-D21 di tanggal 22 Januari 2023 mendapatkan apresiasi sebagai Tajak Sumur Paling Cepat (Fastest Well Spud) 2023 dari SKK Migas.

Surya Widyantoro memberikan arahan mengingatkan pentingnya pelaksanaan program pengeboran yang aman bagi para pekerja Jabung, baik karyawan PCJL maupun kontraktor program drilling. “Jika kegiatan pengeboran berjalan aman, semoga hasilnya sesuai harapan,” kata Surya.

“Tahun 2025, drilling program PCJL di 9 sumur terlaksana dengan baik. Ini adalah sebuah pencapaian bagi PCJL. Tahun ini, tajak pertama langsung mulai di bulan Januari. Saya harap ini bisa menjadi role model bagi KKKS lainnya,” tutur Surya.

Sebagai bagian dari Komitmen Kerja Pasti (KKP) tahun 2023 – 2028, PCJL menargetkan program eksplorasi di enam sumur. Saat ini, PCJL telah menyelesaikan pemboran di dua sumur eksplorasi, dan merencanakan program eksplorasi sumur ketiga di tahun 2027. Selain itu, PCJL juga telah menyelesaikan KKP seismik yaitu 3D Seismik di Ketemu dan Rukam, serta 2D Seismik Eastern Jabung. Akuisisi maupun pemrosesan datanya selesai dilaksanakan akhir Q1 2025. Ketiga program seismik tersebut membukukan 1.747.849 jam kerja aman.

Continue Reading

DAERAH

Perempatan Ambulu Jember Dipasangi CCTV, Polisi: untuk Pantau Kamtibmas, Bukan e-Tilang!

DETAIL.ID

Published

on

Polisi mengatur lalu lintas di perempatan Ambulu, Selasa, 20 Januari 2026. (DETAIL/Zainul Hasan)

DETAIL.ID, Jember — Lampu merah di perempatan Ambulu, Kabupaten Jember, dipasangi kamera pengawas CCTV untuk pemantauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kamera pengawas tersebut terpasang mengarah ke area persimpangan lampu lalu lintas Ambulu.

Keberadaan perangkat itu sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Kapolsek Ambulu, AKP Solikhan Arief, menyampaikan pemasangan CCTV dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jember dengan fungsi utama memantau arus lalu lintas.

“Fungsinya untuk memantau lalu lintas,” kata AKP Solikhan Arief, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan, kamera pengawas tersebut tidak difungsikan untuk penerapan tilang elektronik.

“Bukan untuk e-Tilang, hanya untuk memantau kondisi Kamtibmas di wilayah itu,” ujarnya.

Selain itu, CCTV juga dapat digunakan untuk mendeteksi kepadatan kendaraan serta merekam kejadian di jalan raya sebagai bahan evaluasi pengaturan lalu lintas.

“Rekamannya nanti juga bisa dijadikan evaluasi pengaturan lalu lintas,” katanya.

Menurutnya, rekaman CCTV tersebut juga dapat dimanfaatkan kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan atau tindak kriminal di sekitar lokasi.

“Kalau ada tindakan kriminal, kita juga bisa melihatnya dari rekaman CCTV,” tuturnya.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs