PERKARA
Datangi Mabes Polri, LSM Mappan Beberkan Dugaan Korupsi Gubernur dan Kepala BPBD Jambi
detail.id/, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didatangi puluhan warga yang melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, 23 November 2022.
Massa unjuk rasa ini tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan).
Kedatangan LSM Mappan ke Mabes Polri merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkup pemerintah Provinsi Jambi.
LSM Mappan menduga telah terjadi proses dan mekanisme yang bertentangan dengan sejumlah aturan pada pengadaan barang dan jasa ISO Tank dan Oksigen Cylinder Tahun Anggaran 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi.
Proyek pengadaan tersebut bernilai fantastis, yakni Rp 2.137.150.000. Mereka mengklaim telah memperoleh data dan fakta atas tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah peraturan yang disampaikan LSM Mappan, salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1. Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a memiliki tugas dan kewenangan di antaranya melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, menetapkan perencanaan pengadaan;
2) Pasal 28 Ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk kontrak antara lain terdiri atas:
a) Surat perjanjian;
b) Surat pesanan.
3) Pasal 28 Ayat (5) yang menyatakan bahwa surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya
dengan nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
4) Pasal 28 Ayat (6) yang menyatakan bahwa surat pesanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing;
5) Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;
b) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha nonkecil dan
Penyedia Jasa Konsultasi;
c) paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
6) Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Tak hanya aturan yang dilanggar, LSM Mappan juga menyebut telah memegang data terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur Jambi dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi.
Diketahui, Kepala BPBD yang dimaksud saat ini menjabat sebagai Pjs. Bupati Muarojambi.
“Dengan mengatasnamakan kemanusiaan. Namun, kami menduga itu hanyalah untuk kepentingan kelompok dan memperkaya diri pribadi,” ujar Hadi Prabowo Sekretaris LSM Mappan.
Ia mengatakan langkah ini adalah upaya organisasi masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah. Tindakan yang dilakonkan pejabat pemerintah itu, disebut bakal bermuara kepada timbulnya kerugian negara.
Aksi unjuk rasa ini memuat beberapa permintaan, khususnya kepada Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
Mereka meminta Kapolri agar memanggil Gubernur Jambi, Kepala BPBD serta PT MSM dan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami meminta dengan sangat kepada Bapak Kapori untuk menindak lanjuti terkait dugaan Tindak Pidana (Kejahatan Luar Biasa) dimana sekelompok orang, yang melakukan persekongkolan jahat dengan cara memanfaat momentum pandemi Covid-19, yaitu wabah penyakit yang diderita seluruh dunia. Besar harapan kami suara dan jeritan hati rakyat bisa didengar,” ujar LSM Mappan.
PERKARA
Disetujui Kejagung, 2 Perkara di Jambi Ini Diselesaikan Lewat RJ
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap 2 perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Para Kajari se-Wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Bidang Pidum di lingkungan Kejati Jambi dan Kasi Pidum se-Wilayah Kejati Jambi.
Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.
Adapun rincian perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai berikut:
- Perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Perkara dari Kejari Merangin atas nama anak Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” kata Kajati Jambi.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restorative Justice termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP. (*)
PERKARA
Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.
Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.
”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.
Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.
Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.
Reporter: Jogi Sirait
PERKARA
Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.
Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.
Reporter: Juan Ambarita


