Connect with us

NASIONAL

RKUHP Menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) membeberkan sejumlah item dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akhirnya disepakati pemerintah dan DPR untuk dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Apa saja?

Pertama, perihal living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Eddy mengatakan pihak DPR RI meminta adanya pasal yang bisa dijadikan sebagai pedoman untuk penyusunan peraturan daerah (perda).

“Living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, fraksi-fraksi DPR meminta agar ada peraturan pemerintah yang jadi pedoman untuk penyusunan perda terkait dengan living law itu,” kata Eddy usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2022.

Kedua pasal mengenai pidana mati. Eddy menjelaskan, dalam RKUHP ini, hakim tidak bisa langsung memvonis pidana mati. Hal ini menurutnya sangat berarti bagi kemajuan perlindungan HAM.

“Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun,” tuturnya.

Pasal lainnya yang telah disepakati mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Eddy mengatakan, pasal penghinaan terhadap pemerintah menjadi delik aduan. Pemerintah yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden. Sementara lembaga negara yang dimaksud yakni DPR, MPR, dan DPD, serta MA dan MK.

“Hal lain yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan. Sementara penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK dan itu delik aduan,” ujar Eddy.

Sementara, terkait kejahatan narkotika, RKUHP tidak akan secara khusus mengaturnya. Eddy menjelaskan, hal itu lantaran kejahatan narkotika akan secara khusus diatur dalam UU Narkotika yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.

“Kemudian terkait kohabitasi, ini ada win win solution. pasal itu ada, kemudian ada dalam penjelasan bahwa dengan berlakukanya pasal ini maka semua peraturan perundang-undangan di bawah KUHP yang berkaitan dengan kohabitasi itu dinyatakan tidak berlaku,” ujar Eddy.

Eddy melanjutkan, Pemerintah dan DPR juga telah sepakat menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, hal ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

“Yang terkahir, yaitu KUHP ini dia menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena saya tahu persis terutama teman-teman media selalu mengkritik bahwa teman-teman aparat penegak hukum mengundangkan Undang-Undang ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan dan lain sebagainya,” ucap Eddy.

“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan-ketentuan di dalam itu kami masukkan ke dalam RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam Undang-Undang ITE,” ujarnya.

Sudah Serap Aspirasi Masyarakat

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa pemerintah sudah mengakomodasi aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR juga sudah berdiskusi dengan Koalisi Masyarakat Sipil.

“Kami informasikan bahwa teman-teman ICJR yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah maupun dengan fraksi-fraksi di DPR,” ujar Eddy.

Ada 624 Pasal

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto mengatakan, saat ini ada 624 pasal yang diatur dalam 43 bab di RKUHP. Jumlah itu didapatkan lantaran ada sejumlah pasal yang akhirnya didrop atau tidak dimasukkan.

“Jadi posisi terakhir dari RKUHP itu yang semula itu adalah 628 pasal sekarang posisi di terakhir itu tinggal 624 pasal karena ada beberapa pasal yang kita drop yang kemudian itu nanti diatur di dalam 43 bab,” ujar Marcus.

NASIONAL

Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja Resmi Dilantik oleh Presiden Prabowo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025-2030 dalam upacara resmi di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upacara serentak yang melibatkan 961 Kepala Daerah dari seluruh Indonesia.

Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebelumnya ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada 9 Januari 2025, setelah memenangkan Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 666.494 atau 45,68%.

Dalam berbagai hal, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah besar dari rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Saudara-saudara adalah pelayan rakyat yang harus membela dan menjaga kepentingan rakyat. Itu adalah tugas kita bersama,” ujar Presiden.

Pelantikan serentak ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah serta menekankan pentingnya persatuan dalam keberagaman. Presiden juga mengingatkan bahwa semua kepala daerah yang dilantik adalah bagian dari satu keluarga besar Republik Indonesia.

Dengan dilantiknya Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, masyarakat Kabupaten Bekasi menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan baru ini untuk mewujudkan pembangunan yang lebih maju dan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bekasi.

Reporter: Yayat Hidayat

Continue Reading

NASIONAL

Resmi, Syukur Bupati dan Khafied Wakil Bupati Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – H. M Syukur, SH MH dan Drs H. Abdul Khafied Moein resmi menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Merangin masa jabatan 2025-2030, setelah dilantik secara serentak bersama 961 orang kepala daerah lainnya pada Kamis, 20 Februari 2025.

Sebanyak 961 orang kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta tersebut, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil wali kota.

“Alhamdulillah rangkaian prosesi pelantikan telah kami jalankan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Merangin untuk kembali bersatu padu, bersama-sama membangun Merangin yang sangat kita cintai,” kata Bupati Merangin H M Syukur dibenarkan Wabup H Khafied Moein.

Pelantikan secara simbolis dilakukan Presiden kepada enam orang kepala daerah yang berdiri di depan perwakilan dari masing-masing agama, yaitu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mewakili agama Islam, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mewakili agama Katolik.

Selanjutnya Wali Kota Singkawang Tjhau Chui Mie mewakili agama Buddha, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mewakili agama Hindu, Wali Kota Manado Andrei Angouw mewakili agama Konghucu dan Bupati Merauke Yoseph P Gebze mewakili agama Kristen.

Meskipun demikian, semua kepala daerah yang dilantik secara serentak mengucapkan sumpah janji yang sama dalam satu waktu. Prabowo memimpin sumpah jabatan yang diikuti para kepala daerah.

Pelantikan itu mengacu kepada Keputusan Presiden (Presiden) Nomor 15P dan 24P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangakatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti.

Sedangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Masa Jabatan 2025-2030 dibacakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir. (*)

Continue Reading

NASIONAL

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

DETAIL.ID

Published

on

Omset yang diraih melalui platform PaDI UMKM yang dibuat oleh PT Telkom tembus hingga Rp 1,2 triliun hanya dalam sehari. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Hanya dalam waktu sehari PaDI UMKM, salah satu platform yang diperuntukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari PG Telkom Indonesia, mampu meraup omset hingga Rp 1,2 triliun.

VP Synergy Telkom, Kuncoro Wastuwibowo, dalam keterangan resmi yang diperoleh Media pada Senin, 3 Januari 2025, mengatakan omset Rp 1 triliun itu diperoleh PT Telkom menggelar business matching di Ballroom The Gade, Jakarta, belum lama ini.

Kegiatan tersebut, kata Kuncoro Wastuwibowo, merupakan rangkaian kegiatan PaDi Business Forum dan Showcase di tahun kedua.

Kegiatan tersebut, kata dia, diikuti oleh 86 BUMN dan 27 UMKM yang berasal dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) hingga Kabupaten Boyolali di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dengan berbagai kategori seperti elektronik, fashion, juga makanan dan minuman.

PaDi UMKM sendiri merupakan salah satu platform digital dari PT Telkom Indonesia yang berhasil buktikan komitmennya dalam membantu meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia.

“Inovasi penciptaan platform itu soal kecil. Serahkan saja pada Telkom, pasti beres. Inovasi yang betul-betul hebat adalah inovasi penciptaan market,” ucap Kuncoro menjelaskan.

“Dan inovasi itu sudah dilaksanakan para BUMN dengan mengubah operasi procurement jadi kapabilitas penciptaan market, dan diakui sebagai inovasi yang berhasil,” tuturnya lebih lanjut.

Awalnya, kata dia, Business Matching hanya menghasilkan beberapa miliar rupiah saja dalam sehari, tetapi sekarang sudah mencapai Rp 16 triliun selama pelaksanaan acara.

Tentu, ujarnya lagi, hal ini merupakan inovasi luar biasa yang patut dibanggakan oleh seluruh BUMN, sekaligus menunjukkan komitmen bersama untuk terus mendukung UMKM di Indonesia.

Business Matching yang baru lalu dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan PaDi Business Forum and Showcase yang menyertakan kegiatan lain seperti talkshow, showcase, dan PaDi Talk.

Juga merupakan puncak kegiatan Business Matching yang telah berlangsung di seluruh Indonesia sejak awal tahun.

Business Matching menjadi wadah bertemunya UMKM dengan BUMN secara langsung di mana mereka dapat memperkenalkan dan memasarkan produknya secara langsung pula.

Terbukti sebanyak 31 ribu lebih transaksi dengan nominal 1 triliun rupiah telah berhasil dicatatkan.

EVP Digital Business & Technology Telkom, Komang Budi Aryasa, menambahkan, melihat betapa strategisnya UMKM dalam menggerakkan perekonomian nasional, pihaknya di Telkom terus berupaya mengembangkan PaDi UMKM.

“Tidak hanya sebagai platform pengadaan, tetapi juga sebagai solusi menyeluruh untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM, baik dari kolaborasi dengan BUMN maupun perusahaan swasta,” kata EVP Digital Business & Technology Telkom, Komang Budi Aryasa.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, UMKM telah menjadi salah satu penopang ekonomi nasional karena UMKM mencakup 99% total unit usaha di Indonesia.

Adapun kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai lebih dari 60% dan menyerap hampir 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Kegiatan ini, ujarnya, diharapkan tidak hanya sekadar mendorong transaksi pembelanjaan saja, tetapi juga berfungsi sebagai wadah membangun jaringan, kolaborasi, dan komunikasi.

Terutama, sambungnya lagi, dengan tujuan agar dapat meningkatkan kapabilitas UMKM yang belum terserap oleh BUMN. Begitu juga sebaliknya, kebutuhan BUMN yang belum bisa dipenuhi oleh UMKM.

Keberhasilan program Business Matching ini menjadi tonggak sejarah kontribusi Telkom dalam mendukung pertumbuhan bisnis UMKM. Lewat PaDi UMKM, Telkom berharap bisa memajukan kesejahteraan masyarakat sekaligus juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.

Reporter: Heno

Continue Reading
Advertisement