DETAIL.ID, Magelang – Tiga anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak pertama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang tewas diracun oleh anak keduanya. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah mencoba membunuh para korban.
“Dua kali percobaan. Informasi yang kami dapat pada Rabu, bahwa korban mencoba memasukkan bahan kimia yang dicampur dengan air, hanya menyebabkan mual dan tidak menyebabkan kematian,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Resor Kota Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan. Usai memproses TKP pada Selasa, 29 November 2022, di rumah korban.
Korbannya adalah Abas Azhar (suami), Heri Riyani (istri) dan Dea Karunisa (anak pertama). Padahal pelakunya adalah DD (22), anak kedua. Pelaku melakukan aksinya pada Senin pagi 28 November 2022, di rumah Prajen di Mertoyudan, Magelang.
Sajarod mengungkapkan, bahan kimia yang digunakan pelaku pada percobaan pertama sama dengan pada operasi kedua kemarin.
“Bahan kimianya sama dengan yang kami temukan kemarin, yaitu arsenik dalam jumlah sangat kecil,” katanya.
Sayarod mengatakan pelaku dalam keadaan sadar. “Tidak ada hambatan (normal) pada pola pikir kreator,” ujarnya.
Lebih lanjut Sajarod menyatakan bahwa keterangan pelaku dan lingkungan tempat tinggalnya melanggar motif pelaku.
“Memilukan karena bapak terduga pelaku baru pensiun dua bulan lalu dan kebutuhan rumah cukup tinggi karena orang tua jatuh sakit akibat biaya pengobatan. Anak pertama korban perempuan sudah kontrak, tapi pasrah dan tidak menjadi beban anak kedua yang kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. Atas dasar itulah timbul niat pelaku untuk membunuh orang tua dan saudara kandungnya.
“Sakit karena dibebani beban keluarga sehari-hari dan biaya pengobatan, pelakunya tidak bekerja. Apakah pengasuhan orang tua terkait utang sehingga menjadi beban masih harus dilihat,” katanya.
Tiga anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak pertama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang tewas diracun oleh anak keduanya. Pelaku berinisial DD (22) telah menjadi tersangka dan didakwa melakukan pembunuhan berencana.
“Kami menetapkannya sebagai tersangka, dengan bukti-bukti, Kapolres memperoleh pengakuan, bukti lain yang dapat mendukung pembunuhan itu,” kata Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Kepala Reserse Kriminal Polda Jateng, di rumah korban di Mertoyudan. . . , Magelang, pada Selasa, 29 November 2022.
Djuhandani memberikan bukti pembunuhan tidak hanya dari pengakuan pelaku, tapi juga dari hasil pemeriksaan laboratorium. Polisi juga menangani TKP kemarin dan bergerak dari penyelidikan ke tahap awal, menetapkan anak kedua korban sebagai tersangka.
“Pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Discussion about this post