PERISTIWA
Anak Bunuh Keluarga Pakai Racun, Ternyata Sudah 2 Kali Percobaan
detail.id/, Magelang – Tiga anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak pertama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang tewas diracun oleh anak keduanya. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah mencoba membunuh para korban.
“Dua kali percobaan. Informasi yang kami dapat pada Rabu, bahwa korban mencoba memasukkan bahan kimia yang dicampur dengan air, hanya menyebabkan mual dan tidak menyebabkan kematian,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Resor Kota Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan. Usai memproses TKP pada Selasa, 29 November 2022, di rumah korban.
Korbannya adalah Abas Azhar (suami), Heri Riyani (istri) dan Dea Karunisa (anak pertama). Padahal pelakunya adalah DD (22), anak kedua. Pelaku melakukan aksinya pada Senin pagi 28 November 2022, di rumah Prajen di Mertoyudan, Magelang.
Sajarod mengungkapkan, bahan kimia yang digunakan pelaku pada percobaan pertama sama dengan pada operasi kedua kemarin.
“Bahan kimianya sama dengan yang kami temukan kemarin, yaitu arsenik dalam jumlah sangat kecil,” katanya.
Sayarod mengatakan pelaku dalam keadaan sadar. “Tidak ada hambatan (normal) pada pola pikir kreator,” ujarnya.
Lebih lanjut Sajarod menyatakan bahwa keterangan pelaku dan lingkungan tempat tinggalnya melanggar motif pelaku.
“Memilukan karena bapak terduga pelaku baru pensiun dua bulan lalu dan kebutuhan rumah cukup tinggi karena orang tua jatuh sakit akibat biaya pengobatan. Anak pertama korban perempuan sudah kontrak, tapi pasrah dan tidak menjadi beban anak kedua yang kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. Atas dasar itulah timbul niat pelaku untuk membunuh orang tua dan saudara kandungnya.
“Sakit karena dibebani beban keluarga sehari-hari dan biaya pengobatan, pelakunya tidak bekerja. Apakah pengasuhan orang tua terkait utang sehingga menjadi beban masih harus dilihat,” katanya.
Tiga anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak pertama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang tewas diracun oleh anak keduanya. Pelaku berinisial DD (22) telah menjadi tersangka dan didakwa melakukan pembunuhan berencana.
“Kami menetapkannya sebagai tersangka, dengan bukti-bukti, Kapolres memperoleh pengakuan, bukti lain yang dapat mendukung pembunuhan itu,” kata Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Kepala Reserse Kriminal Polda Jateng, di rumah korban di Mertoyudan. . . , Magelang, pada Selasa, 29 November 2022.
Djuhandani memberikan bukti pembunuhan tidak hanya dari pengakuan pelaku, tapi juga dari hasil pemeriksaan laboratorium. Polisi juga menangani TKP kemarin dan bergerak dari penyelidikan ke tahap awal, menetapkan anak kedua korban sebagai tersangka.
“Pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.
Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Reporter: Juan Ambarita



