DETAIL.ID, Jambi – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tertuang dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 16 November 2022.
Peraturan Menteri ini diterima DETAIL.ID dari Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Pandjaitan pada Sabtu, 19 November 2022.
Ia menyampaikan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak.
Penyesuaian upah minimum tahun 2023 mempertimbangkan aspirasi yang berkembang. Terutama dalam hal menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.
Adapun formula penghitungan upah ninimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula yang digunakan yakni sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Dimana, UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. UM(t) yakni upah minimum tahun berjalan. Sedangkan penyesuaian nilai UM merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (Inflasi + (PE x α)).
Inflasi yang dimaksud yakni Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Pertumbuhan ekonomi bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
Kemudian bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
Nilai α yang dimaksud adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalamrentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Lebih lanjut, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum ini tidak boleh melebihi 10 persen.
“Kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen,” ujar Bahari pada Jumat,18 November 2022.
Namun apabila dalam penghitungan Upah Minimum melebihi 10 persen, maka Gubernur akan menetapkan UM dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post