PERKARA
Bejat! Pria Paruh Baya di Sarolangun Ini Berulang Kali Perkosa Wanita Tuna Wicara
detail.id/, Sarolangun – Sungguh bejat perangai pria paruh baya berinisial J (51) Warga RT 01, Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun.
Pria paruh paya tersebut akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita tuna wicara (bisu) berinisial NP (18) mulai bulan Juli 2022 lalu.
Didepan sejumlah awak media Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan kronologis kejadian bermula pada sekira bulan Juli 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB di rumah korban.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban yang mana korban tinggal bersama neneknya yang tidak bisa mendengar. Lalu pelaku menarik paksa tangan korban ke dalam kamar di rumah korban,” kata Anggun.
Selanjutnya, kata Anggun pelaku memaksa melucuti pakaian korban. Korban berusaha memberontak semampunya, namun ia tak bisa melawan.
“Setelah itu pelaku membentak dengan mengatakan ‘diam kau’ sambil melucuti pakaian korban dan pelaku pun melancarkan aksinya,” ujar Anggun.
Kemudian berselang beberapa minggu, tepatnya pada Minggu 16 Agustus 2022. Korban mengalami kesakitan di bagian perut. Sejumlah keluarga korban pun mendatangi kediaman korban.
Disaat itu juga korba menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh J.
Mendengar hal tersebut keluarga korban yakni SY (39) yang merupakan kaka korban langsung memanggil J dan menanyakan pengakuan dari korban. Pelaku pun tak bisa berkelit lagi, J mengakui perbuatannya telah memerkosa NP berkali-kali.
Mendengar pengakuan pelaku J tersebut, kakak korban yakni SY tak terima. Dia langsung melaporkan perbuatan bejat J kepada adiknya ke Polres Sarolangun guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu Tim Opsnal dan Tim PPA mendapat informasi bahwa pelaku J sedang berada di rumah istri mudanya. Di Desa Sungai Baung, Sarolangun.
“Kemudian Tim Opsnal dan Tim PPA yang dipimpin oleh Kanit Krimum langsung menunu ke lokasi keberadaan J. Terlapor berhasil diamankan, selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Sarolangun,” katanya.
Sejumlah barang bukti tutut diamankan tim kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut diantaranya terdapat beberapa pakaian korban.
Sementara pelaku J terancam dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Belakang Kantor BPK Jambi Terungkap, Direktur PT ASR Kini Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Misteri kebakaran gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik PT ASR Pertolin Energi di kawasan Pal VII, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 akhirnya terungkap.
Setelah 2 bulan penyelidikan, Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat dilakukan pemindahan solar hasil olahan ilegal dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MDG membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk modifikasi menuju gudang kendaraan PT ASR di Pal VII, Kota Jambi.
Selanjutnya, tersangka memerintahkan para pekerjanya untuk memindahkan solar tersebut ke mobil tangki PT ASR bernomor polisi BH 8347 LA yang rencananya akan disalurkan atau dijual.
”Saat proses pemindahan berlangsung, sekitar 1.000 liter solar telah berhasil dialihkan. Namun muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa robin hingga memicu kebakaran di lokasi,” ujar Kombes Pol Erlan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit truk tangki bertuliskan PT ASR Petrolin Energi, masing-masing bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK, mobil Hino 300 Dutro, mobil Ford Ranger, 1 unit dump truck, 1 unit mesin penyedot, serta 6163 liter minyak olahan.
Atas perbuatannya, MDG disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dari HP jadi HGB Yayasan Pendidikan Jambi, 3 Tahun Penyidikan Korupsi Oleh Kejati Jambi Tak Kunjung Ada Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Perubahan status salah satu aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi dari Hak Pengelolaan (HP) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) masih terus menyisakan tanda tanya. Perubahan status hak atas tanah tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Aset tanah tersebut diketahui sebelumnya diperuntukkan bagi lembaga pendidikan yang saat itu bernama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP). Pemerintah Provinsi Jambi memberikan hak atas tanah tersebut dengan status Hak Pengelolaan (HP) Nomor 54 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 16/21/HP tertanggal 21 Maret 1979.
Namun, sekitar 13 tahun kemudian status hak atas tanah negara tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 dengan pemegang hak Yayasan Pendidikan Jambi. Perubahan itu tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 yang diterbitkan pada 12 Desember 1992.
Sederhananya, HP No 54 disulap menjadi HGB Nomor 6. Adapun HGB No 5 yang diperoleh dari SKT yang tebit pada tahun 1990) dan HGB No 6 kemudian disulap kembali menjadi HGB No 50. Disisi lain HGB terebut diagunkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi ke Bank BSI Syariah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp15.052.843.804.
Bank BSI Syariah kemudian menggugat Yayasan Pendidikan Jambi ke Pengadilan Agama Jambi, yang teregister dengan nomor perkara 911/Pdt.G/2025/PA.Jmb.
Dalam proses persidangan Bank BSI menggugat YPJ atas sejumlah objek jaminan diantaranya SHGB No 50, 51, 52, dan 53. Sementara dalam fakta persidangan terungkap bahwa SHGB No 50 tidak dapat dibuktikan, lantaran telah disita oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi.
Majelis Hakim PA Jambi pun menyatakan Yayasan Pendidikan Jambi telah melakukan Wanprestasi, YPJ dihukum membayar kerugian penggugat sebesar
Rp15.052.843.804, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan lelang terhadap objek jaminan yakni SHGB 51, 52, dan 35.
Disisi lain Perubahan status dari Hak Pengelolaan menjadi Hak Guna Bangunan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme peralihannya. Sebab tanah yang semula berstatus aset negara dengan Hak Pengelolaan diketahui kemudian terdaftar sebagai HGB atas nama yayasan.
Kasus tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Kejati Jambi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Kejati Jambi mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perubahan status dan pengelolaan aset tanah milik negara tersebut.
Beberapa wakru lalu Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.
Hingga kini, 3 tahun lebih proses penyidikan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 terkesan tak kunjung berujung pada penetapan tersangka.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pihak YPBJ Laporkan Penguasaan Paksa Unbari oleh Kubu YPJ, Jawab Semua Isu Liar yang Beredar
DETAIL.ID, Jambi – Sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dengan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) tak kunjung berakhir. Pasca penguasaan paksa atas sejumlah ruang pimpinan serta aset Universitas oleh pihak YPJ dengan pengerahan massa, pihak YPBJ langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jambi.
Kubu YPBJ pun meluruskan sejumlah isu liar yang beredar, Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar menegaskan bahwa pihaknya hanya mempertahankan hak atas gedung Unbari yang notabenenya sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
”Bisa saja mahasiswa itu jadi preman, atau alumni jadi preman, atau pihak yang mengaku dirinya intelektual. Seperti yang terjadi kemarin, mereka yang melakukan perilaku yang disebut-sebut preman itu. Kita hanya mempertahankan apa yang jadi milik kita, milik Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi,” ujar Fadil Iskandar.
Kalau terkait peretasan sistem akademik, Fadil menekankan bahwa sistem merupakan salah satu aset Unbari. Pada intinya proses administrasi akademik tetap berjalan lancar sesuai prosedur.
Sementara Wakil Rektor II Bidang Adminsitrasi dan Keuangan menjelaskan polemik penggunaan rekening atas nama pribadi yang muncul setelah seluruh rekening resmi Universitas Batanghari dibekukan. Ia mengatakan pembekuan dilakukan terhadap rekening di Bank BRI, BTN, dan Bank Jambi guna menghindari potensi kerugian selama konflik berlangsung.
”Karena seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus harus tetap berjalan dan mahasiswa tetap melakukan pembayaran, berdasarkan hasil rapat senat diputuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II,” ujar Fathiah.
Menurutnya, pembukaan rekening atas nama lembaga belum dapat dilakukan karena masih diperlukan dokumen akta badan penyelenggara, sementara status hukum penyelenggara masih dalam sengketa atau status quo.
Fathiah pun memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana dilaporkan secara berkala kepada senat universitas. Mahasiswa juga sebelumnya diminta melaporkan setiap pembayaran kepada BAUK agar dana tetap tercatat dan aman.
Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya terdapat penarikan dana dari rekening BNI oleh PJ Rektor versi YPJ dengan alasan membayar gaji dan operasional kampus. Namun sejumlah kewajiban seperti pembayaran rekening listrik, BPJS, dan layanan internet justru belum diselesaikan sehingga menjadi beban pihak YPBJ.
Anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar pun, mengaku prihatin atas insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya dilakukan melalui koordinasi, bukan dengan aksi yang menimbulkan keributan.
Ia juga meyayangkan sikap PJ Rektor sebelumnya yakni Afdalisma yang terkesan memikak kepada YPJ dengan penyerahan jabatan PJ Rektor saat sengketa masih berlangsung, sehingga menjadi pemicu meningkatnya ketegangan di kampus.
Di sisi lain, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) Faizah kembali menegaskan pihaknya memiliki hak mempertahankan kampus Unbari berdasarkan putusan perkara perdata yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi.
”Berhak kami, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi berhak untuk mempertahankan tempat yang sudah kami mrnangkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan dikuatkan hingga tingkat kasasi,” ujar Faizah.
Soal putusan PTUN yang selama ini jadi modal pihak YPJ pimpinan Camelia untuk mengklaim Unbari, Wakil Ketua YPBJ tersebut menegaskan bahwa putusan PTUN sama sekali tidak ada menyerahkan hak pengelolaan kampus Unbari kepada YPJ.
”Coba dibaca, tidak ada satu pun dalam putusan TUN itu yang menyatakan bahwa mereka yang berhak untuk mengelola Unbari, tidak ada satupun,” ujarnya.
Hingga kini sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari masih terus berlanjut. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan kampus.
Reporter: Juan Ambarita



