DETAIL.ID, Bali – Jagat media sosial dihebohkan oleh video mesum berdurasi 16 menit. Video tersebut memperlihatkan pemeran perempuan mengenakan kebaya merah.
Usai video tersebut tersebar, kemudian muncul trending kata “Kebaya Merah” di media sosial Twitter.
Dalam video, memperlihatkan pemeran perempuan berbicara dengan seorang pria yang menyebutkan usianya 24 tahun.
Dilansir dari kompas.com, wanita yang ada di video tersebut merupakan seorang influencer lokal di Provinsi Bali.
Hingga kini, Polda Bali masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data.
“Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko seperti dikutip dari kompas.com pada Jumat, 4 November 2022.
Pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan dengan menganalisa wajah yang ada di video tersebut.
“Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut,” katanya.
Pihaknya juga terus mencari pelaku hingga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya. Kita masih patroli siber,” ujarya.
Kasus ini diselidiki karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”