DETAIL.ID, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan geruduk kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bila menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan Permenaker ini ialah jalan tengah yang mengakomodasi usahawan dan para buruh.
“(Permen) ini langkah mencari win win solution. Sudah ada jalan tengah, jangan digugat. Ini akan memancing reaksi buruh untuk demo besar-besaran,” kata Said Iqbal dalam pertemuan pers virtual, Jumat , 25 November 2022.
“Kantor Apindo di seluruh Indonesia akan didemo itu niscaya. Saya bisa pastikan, tergolong kantor pusat Apindo,” tuturnya.
Permenaker itu dianggap jalan tengah sebab seruan buruh adalah kenaikan upah sebesar 13 persen. Namun demikian pemerintah mengakomodir keperluan pengusaha untuk tidak memaksimalkan upah minimum di atas 10 persen.
Said Iqbal mengungkapkan langkah Apindo menggugat Permenaker 18/2022 sebagai langkah-langkah yang serakah. Pasalnya, selama ini dia menilai para usahawan cuma diam saat sedang untung, namun berteriak dikala rugi.
“Apakah sah (menggugat)? Sah, boleh, tapi tidak ada integritas sopan santun. Ini kan ihwal bila untung menyebarkan, jika rugi mari kita bahas,” tuturnya.
Terlebih, menurut Said, para buruh telah tiga tahun tidak mendapatkan kenaikan upah minimum. Ia mengaku buruh berbesar hati sebab melihat kondisi pandemi Covid-19. Said pun menyayangkan perilaku Apindo yang justru tidak bersimpati dikala ini.
“Kami minta dengan hormat Apindo untuk tidak memaksakan kehendak melaksanakan judicial review. Lebih baik melakukan Permen 18/2022 karena bila Apindo dan Kadin mengajukan judicial review terhadap Permenaker, itu artinya melawan pemerintah. Apindo memaksakan hasratmelawan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Uji materiil itu akan diajukan pada Mahkamah Agung pekan depan.
Sementara, Ketua Kadin Arsjad Rasjid berdalih langkah aturan itu dijalankan usahawan demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan pebisnis. Ia menyampaikan apapun hasil somasi uji materi itu, akan diterima oleh pebisnis.
“Untuk memutuskan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bareng dengan perkumpulan pebisnis dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa melaksanakan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis , 24 November 2022.
Tindakan itu merespons mempublikasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah. Permenaker itu mengatur beberapa poin penting dalam penentuan kenaikan UMP 2023.