Buruh Bakal Demo Kantor Pusat PLN, Berikut Tuntutannya

Logo PLN. (Ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Buruh akan melangsungkan aksi demonstrasi besar di kantor pusat PT PLN (Persero), Jakarta Selatan pada Senin, 7 November 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 2 November 2022.

Aksi ini merupakan buntut dari surat FSPMI yang tak kunjung direspon oleh pihak PLN. Para buruh akan menyuarakan beberapa tuntutan mengenai sejumlah pengelolaan PLN yang dikerjakan oleh pihak swasta.

“Tanggal 7 November kami akan melakukan aksi besar di kantor pusat PLN,” kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz.

Riden menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam melakukan transmisi listrik agar dapat dinikmati oleh masyarakat. Tahapan tersebut yakni mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga retail atau penjualan.

Ia megatakan telah terjadi privatisasi di tubuh PLN tentang tahapan tersebut. Pasalnya, tahapan yang dia maksud diserahkan kepada pihak swasta.

Lebih lanjut, Riden menyampaikan harusnya semuanya dikuasai oleh negara melalui perusahaan BUMN, dalam hal ini PT PLN (Persero) yang diberi mandat berdasarkan undang-undang untuk mengelola sektor ketenagalistrikan.

“Dengan kata lain tidak boleh diserahkan kepada perusahaan swasta yang pada akhirnya menyebabkan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hubungan kerja serta tingkat kesejahteraan terhadap Tenaga Alih Daya (TAD),” katanya.

Posisi TAD semakin sulit, padahal pekerjaan ini memiliki risiko yang sangat tinggi. Kata Riden, “Risiko yang ditanggung TAD ini adalah nyawa. Bulan ini ada 5 kecelakaan, 3 meninggal, 2 catat tetap. Risikonya tidak sebanding dengan upah dan kesejahteraan yang ia dapat”.

Oleh karena itu, pada aksi yang akan digelar Senin, 7 November mendatang, FSPMI mengajukan beberapa tuntutan, sebagai berikut:

1. Tolak privatisasi di sektor ketenagalistrikan,
2. Tolak penurunan upah pekerja TAD,
3. Tolak perubahan status hubungan kerja,
4. Tolak jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan,
5. Tolak dana talangan pelanggan PLN,
6. Setop kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN,
7. Angkat TAD menjadi pekerja tetap di PLN.

Exit mobile version