DETAIL.ID, Jakarta – Klik link SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK 2022.
Diketahui saat ini portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses namun belum bisa untuk melakukan Pendaftaran PPPK 2022.
Penyebabnya karena Pendaftaran PPPK 2022 hingga saat ini masih belum dibuka.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, terdapat 522.224 formasi yang dibuka pada Seleksi ASN 2022 yang terdiri dari PPPK (P3K) Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan.
Jumlah Formasi 522.224 PPPK 2022 ini termasuk untuk Pusat sebesar 94.057, Daerah 428.187, PPPK Guru 319.359, PPPK Tenaga Kesehatan 82.492 dan PPPK Tenaga Teknis 26.336.
Lantas persiapan apa yang harus dilakukan untuk Daftar PPPK 2022?
Berikut Tutorial Saat Melakukan Pendaftaran PPPK 2022, Anda bisa mengakses panduan Pendaftaran PPPK 2022 dengan KLIK TAUTAN INI.
Berikut tahapan upload dokumen Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
– NIK
– Nomor KK
– Nama lengkap
– Tempat tanggal lahir
– Jenis kelamin
– Nomor HP
– Password
– Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.
Berikut estimasi Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 khusus untuk Tenaga Kesehatan :
- Pengumuman seleksi: 31 Oktober- 14 November 2022
- Pendaftaran seleksi: 31 Oktober-15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 November 2022
- Masa sanggah: 16-18 November 2022
- Jawab sanggah: 16-20 November 2022
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21 November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 21 November – 13 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan: 16 – 17 Desember 2022
- Masa Sanggah: 16-18 Desember 2022
- Jawab sanggah: 18-20 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 21 Desember 2022
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Desember -14 Januari 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.
Cek Kategori Pelamar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
Seperti diketahui jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membagi 2 kategori Pelamar PPPK 2022:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
2. Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022
Pelamar PPPK nakes tahun 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara.
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan
Kemenkes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Pengecekan status PPPK nakes ini bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha.
Cara untuk melakukan pengecekan status PPPK 2022 secara online sebagai berikut:
Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
Masukkan NIK
Masukkan kode captcha
Klik periksa data
Setelah itu, akan muncul informasi terdaftar atau tidaknya NIK yang dicari sebagai calon pelamar PPPK 2022.
Syarat khusus PPPK tenaga kesehatan
Untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK nakes 2022, terdapat persyaratan khusus salah satunya memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship) yang masih berlaku saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
Persyaratan STR ini dikecualikan bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, tiga tahun untuk jenjang muda, serta lima tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Sementara itu, pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling banyak berasal dari tiga tempat kerja yang berbeda, paling singkat tiga tahun untuk jenjang terampil dan pertama serta lima tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.
Adapun bagi pelamar penyandang disabilitas, dapat melamar pada jabatan yang diinginkan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan, serta melampirkan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.
Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen PPPK tenaga kesehatan 2022 dapat diakses
Discussion about this post