PERKARA
Datangi Mabes Polri, LSM Mappan Beberkan Dugaan Korupsi Gubernur dan Kepala BPBD Jambi
detail.id/, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didatangi puluhan warga yang melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, 23 November 2022.
Massa unjuk rasa ini tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan).
Kedatangan LSM Mappan ke Mabes Polri merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkup pemerintah Provinsi Jambi.
LSM Mappan menduga telah terjadi proses dan mekanisme yang bertentangan dengan sejumlah aturan pada pengadaan barang dan jasa ISO Tank dan Oksigen Cylinder Tahun Anggaran 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi.
Proyek pengadaan tersebut bernilai fantastis, yakni Rp 2.137.150.000. Mereka mengklaim telah memperoleh data dan fakta atas tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah peraturan yang disampaikan LSM Mappan, salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1. Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a memiliki tugas dan kewenangan di antaranya melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, menetapkan perencanaan pengadaan;
2) Pasal 28 Ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk kontrak antara lain terdiri atas:
a) Surat perjanjian;
b) Surat pesanan.
3) Pasal 28 Ayat (5) yang menyatakan bahwa surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya
dengan nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
4) Pasal 28 Ayat (6) yang menyatakan bahwa surat pesanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing;
5) Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;
b) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha nonkecil dan
Penyedia Jasa Konsultasi;
c) paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
6) Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Tak hanya aturan yang dilanggar, LSM Mappan juga menyebut telah memegang data terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur Jambi dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi.
Diketahui, Kepala BPBD yang dimaksud saat ini menjabat sebagai Pjs. Bupati Muarojambi.
“Dengan mengatasnamakan kemanusiaan. Namun, kami menduga itu hanyalah untuk kepentingan kelompok dan memperkaya diri pribadi,” ujar Hadi Prabowo Sekretaris LSM Mappan.
Ia mengatakan langkah ini adalah upaya organisasi masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah. Tindakan yang dilakonkan pejabat pemerintah itu, disebut bakal bermuara kepada timbulnya kerugian negara.
Aksi unjuk rasa ini memuat beberapa permintaan, khususnya kepada Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
Mereka meminta Kapolri agar memanggil Gubernur Jambi, Kepala BPBD serta PT MSM dan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami meminta dengan sangat kepada Bapak Kapori untuk menindak lanjuti terkait dugaan Tindak Pidana (Kejahatan Luar Biasa) dimana sekelompok orang, yang melakukan persekongkolan jahat dengan cara memanfaat momentum pandemi Covid-19, yaitu wabah penyakit yang diderita seluruh dunia. Besar harapan kami suara dan jeritan hati rakyat bisa didengar,” ujar LSM Mappan.
PERKARA
Dede Maulana Divonis 19 Tahun Penjara, Sidang Putusan di PN Jambi Diwarnai Tangis Keluarga Korban
DETAIL.ID, Jambi – Sidang putusan kasus pembunuhan sekaligus penggelapan mobil Pajero Sport dengan terdakwa Dede Maulana (33) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 28 April 2026 berlangsung penuh haru. Majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun kurungan.
Sejak sebelum sidang dimulai, suasana di PN Jambi sudah dipenuhi keluarga korban. Mereka tampak menunggu di ruang tunggu untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan yang telah lama dinantikan.
Tak lama kemudian, Dede Maulana tiba di pengadilan dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Ia diarahkan petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum menjalani sidang. Dalam perjalanannya, terdakwa sempat melewati keluarga korban yang hadir.
Sidang digelar sekitar pukul 14.25 WIB. Di dalam ruang persidangan, keluarga korban turut menyaksikan jalannya sidang dengan penuh harap. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara.
”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara,” kata hakim membacakan putusan.
Putusan tersebut langsung membuat suasana ruang sidang menjadi hening. Orang tua korban tampak tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis 2 Oktober 2025 lalu.
Kuasa hukum terdakwa, Jumrona menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut tidak terdapat hal yang meringankan maupun memberatkan.
”Tidak ada yang meringankan dan memberatkan, dia dijerat dengan pasal 459 pembunuhan berencana,” kata Jumrona.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak terdakwa menerima putusan majelis hakim. Terdakwa, katanya, memohon maaf.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
”Kita masih pikir-pikir ya, meski itu sudah naik 1 tahun dari tuntutan, keluarga masih trauma,” kata keluarga korban.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Rudi Wage Ungkap Aliran Dana ke Varial Adi Putra, Koper Berisi Rp 1 Miliar Disebut Diserahkan di Hotel Jayakarta
DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 pada Selasa, 28 April 2026.
Dalam sidang dengan agenda saksi mahkota, terdakwa Rudi Wage Soeparman membeberkan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Kasus ini sendiri diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar. Dana tersebut diketahui diperuntukkan bagi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa dalam perkara ini, yakni Zainul Havis selaku mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage sebagai perantara proyek.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rudi Wage mengungkap adanya penyerahan uang dalam jumlah besar yang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta, yakni Hotel Jayakarta. Ia menyebut uang sebesar Rp 1 miliar dibawa menggunakan koper dan diserahkan kepada seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai kakak kandung Varial Adi Putra.
”Uang itu dibawa pakai koper. Saya lihat langsung, saya cek, isinya Rp 1 miliar dan itu asli,” ujar Rudi di persidangan.
Menurut Rudi, penyerahan tersebut terjadi pada April 2022 di area parkir hotel. Ia bersama seseorang bernama David turut memastikan proses penyerahan berjalan lancar sebelum koper dimasukkan ke dalam mobil.
Selain itu, Rudi juga mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp 700 juta yang berasal dari Firman, meski ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Hendra untuk Varial Adi Putra di lokasi yang sama.
”Di kamar. Saya akan ambil ke kamar,” ujar Rudi, menjelaskan percakapan terkait penyerahan uang tersebut.
Lebih lanjut, Rudi membeberkan pembagian proyek senilai sekitar Rp 65 miliar ke dalam 17 paket pekerjaan yang mencakup berbagai kompetensi, seperti multimedia, tata busana, hingga perhotelan. Ia mengaku memperoleh data paket pekerjaan dari seseorang bernama David dalam bentuk daftar berisi sekolah, jenis pekerjaan, dan pagu anggaran.
”Total ada sekitar 17 paket. Awalnya saya tawarkan ke Firman, sisanya saya carikan penyedia lain,” katanya.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagian paket pekerjaan disebut dikerjakan oleh perusahaan lain, termasuk PT Indotec Lestari Prima yang dikaitkan dengan terdakwa Wawan Setiawan.
Tak hanya itu, Rudi juga mengungkap adanya aliran dana ke berbagai pihak, baik melalui transfer maupun tunai. Ia mengaku pernah mentransfer Rp 165 juta kepada David, Rp 100 juta atas permintaan Zainul Havis melalui rekening pihak lain, serta sejumlah transfer lain bernilai puluhan juta rupiah untuk keperluan yang disebut sebagai kebutuhan dinas.
Selain transfer, Rudi juga mengaku memberikan uang tunai antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta kepada Zainul Havis dalam beberapa kesempatan, termasuk saat pembahasan perubahan anggaran.
Ia juga menyebut adanya pemberian Rp 130 juta kepada pihak yang berkaitan dengan pejabat dinas, serta aliran dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari pihak penyedia proyek.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.
Reporter: Juan Ambarita


