PERISTIWA
Di Jambi, Sejumlah Pemuda Gelar Aksi Kamisan Suarakan Masalah HAM
detail.id/, Jambi – Sejumlah pemuda menggelar aksi di unjuk rasa di Persimpangan Bank Indonesia, Telanai Pura, Jambi pada 3 November 2022.
“Kami yang tergabung dalam aksi kamisan jambi menyambut sebuah gerakan moral yang diselenggarakan di beberapa provinsi di Indonesia dengan tema “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga” serta dalam aksi ini kami juga menyikapi persoalan HAM yang terabaikan pada masa lalu, masa sekarang maupun masa yang akan datang,” seperti dikutip dari siaran pers Aksi Kamisan Jambi, Koordinator Aksi Irwanda Naufal Idris.
“Kami menyuarakan hal ini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kami dalam memperjuangkan HAM, baik Isu HAM yang beredar di Nasional maupun Isu HAM yang terabaikan di Provinsi Jambi ini,” tulis massa aksi dalam dalam kererangan resmi yang diterima awak media.
Menurut peserta aksi sejumlah peristiwa kelam Hak Asasi Manusia dari masa ke masa masih nyata dalam ingatan bangsa ini, oleh karena itu massa aksi meminta Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap segala peristiwa HAM yang tak kunjung diusut tuntas.
“Banyak anak muda yang kini ikut berpartisipasi dalam menyerukan Kamisan, hari – hari ini sudah banyak mahasiswa yang membuat skripsi, disertasi, film, lagu, hingga esai foto tentang Kamisan,” kata massa aksi dalam rilis persnya.
Pegiat aksi Kamisan tidak akan pernah bosan memperjuangkan cita-cita menegakkan supremasi hukum dan menghapus impunitas. Hal itu merupakan cita-cita bersama, awak media meringkas pernyataan massa aksi bahwa Aksi Kamisan akan berakhir jika, Tak ada lagi pelanggaran HAM yang dilakukan negara kepada rakyatnya kemudian Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur yudisial.
Berikut tuntutan massa aksi yang dihimpun dan dirangkum awak media dari siaran pers Aksi Kamisan Jambi;
- Menuntut dan Mendesak Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengusut tuntas Pelanggaran HAM Berat di Republik ini.
- Menolak Kenaikan Harga BBM yang berdampak buruk terhadap masyarakat jambi, merosotnya perekonomian masyarakat, terutama Masyarakat kelas bawah yang akhirnya menurunnya kualitas hidup Masyarakat Jambi.
- Tolak Bank Tanah, karena akan berdampak dan melakukan liberalisasi tanah, bukan lagi menjadikan tanah sebagai fungsi sosial seperti mandate Undang – Undang Pembaharuan Agraria (UUPA)
- Laksanakan reformasi Agraria Sejati
- Selamatkan ekosistem sungai Batanghari dari pencemaran industry
- Tegakkan keadilan yanmg berdasarkan kepentingan rakyat
- Kami menolak Tambang Rakyat yang merupakan solusi palsu atas kesenjangan ekonomi masyarakat
- Perampasan tanah oleh korporasi merupakan kejahatan kemanusiaan
- Tolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pejuang HAM, Petani, Mahasiswa dan Masyarakat Umum.
- Masih banyak kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia, kerja – kerja jurnalis untuk kepentingan public dan dilindungi undang – undang masih tersandera cara – cara represif yang dilakukan oleh aparat Negara maupun kelompok premanisme, serangan digital saat ini juga menjadi ancaman bagi jurnalis, serangan berupa doxing dan peretasan akun pribadi yang digunakan untuk tujuan buruk oleh pelaku sangat mengganggu ranah privasi dan psikologis jurnalis yang mendapat serangan digital.
- Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.
- Mendesak Gubernur Jambi agar memahami, membuka mata dan pikiran yang jernih dalam menilai suatu persoalan HAM dan HAL (Hak Asasi Lingkungan) persoalan Lingkungan di Provinsi Jambi yang sudah carut – marut, merujuk ke Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia “Pasal 28 H ayat 1” yang berbunyi “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” ini adalah amanah Undang – Undang Dasar yang mesti dijalankan oleh siapapun di Republik ini.
- Mengecam Pembiaran terhadap Masalah Kematian akibat aktivitas Transportir Batu Bara yang kini menjadi Mesin Pembunuh Utama di Provinsi Jambi, Operasi Angkutan Batubara ini telah menyebabkan rusaknya jalan umum dan membentuk lobang – lobang menganga, Per Januari – September ini saja, sudah terjadi lebih dari 176 kecelakaan hingga membuat 48 orang meninggal dunia, mayoritas adalah pelajar, artinya ada 5 – 6 nyawa melayang setiap bulannya.
- Jika masih tidak ada tindakan serius dari Pemprov Jambi terhadap persoalan ini, maka silahkan mundur dari jabatan!
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Korban Dugaan Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Tebo Kecewa, Laporan ke Disdik dan BKD Jambi Disebut Tak Kunjung Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga Kota Jambi, Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Gusmayanti, seorang guru di SMKN 1 Tebo. Akibat peristiwa tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Iwan mengatakan awalnya ia ditawari untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan laptop untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Gusmayanti dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap unit laptop.
”Dia datang ke warung nasi uduk milik saya dan menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan laptop. Saya diyakinkan berkali-kali bahwa proyek itu legal dan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Iwan sambil memperlihatkan bukti percakapan yang diklaimnya dengan Gusmayanti, Rabu 15 Juli 2026.
Namun, menurut Iwan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dipinjamkan kepada Gusmayanti pun hingga kini belum dikembalikan secara utuh.
”Jangankan keuntungan proyek, uang saya saja baru dikembalikan dengan cara dicicil. Itu pun setelah saya melaporkan persoalan ini ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi,” katanya.
Iwan mengaku kecewa lantaran laporan yang disampaikannya ke dua instansi tersebut dinilai belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Ia juga mengklaim bukan satu-satunya korban.
”Korbannya banyak. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa korban lain dan mereka mengalami nasib yang sama. Saya berharap Dinas Pendidikan mempertemukan saya dengan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari Iwan terkait dugaan persoalan tersebut.
Ia mengatakan telah beberapa kali memanggil Gusmayanti untuk dilakukan pembinaan secara kepegawaian, sekaligus mengingatkan agar menyelesaikan persoalan pribadi tanpa membawa nama sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
”Saya sudah berulang kali melakukan pembinaan secara lisan setelah berkomunikasi dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi. Saya juga menasihati yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalannya tanpa membawa nama SMKN 1 Tebo maupun Dinas Pendidikan,” kata Ramayani.
Saat ditanya mengenai adanya korban lain, Ramayani mengaku memang menerima sejumlah laporan serupa.
”Ada beberapa orang lain yang juga melapor. Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Kabid SMA, hingga bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi terkait persoalan ini. Terakhir saya mendapat informasi dari salah seorang staf GTK bahwa persoalan ini juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, nama Gusmayanti juga pernah mencuat dalam kasus serupa. Pada 10 Juni 2013, Gusmayanti yang saat itu masih mengajar di SMP Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bungo dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis elektronik.
Saat itu, polisi menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 563,5 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis elektronik dengan janji keuntungan besar. Sejumlah korban diketahui berasal dari kalangan masyarakat umum hingga tenaga kesehatan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Propam Polda Jambi Didesak Tindak Dugaan Penahanan Angkutan Batu Bara Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Oleh Satlantas Polres Batanghari
DETAIL.ID, Batanghari – Prosedur penindakan terhadap angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan kode pembayaran BRIVA dilakukan dengan alasan memberikan efek jera, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut.
Sorotan itu bermula ketika seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media. Ia mengaku kendaraannya telah ditilang dan kemudian mengirimkan pemberitaan terkait mekanisme penerbitan BRIVA kepada Kasat Lantas Polres Batanghari dengan harapan kode pembayaran segera diterbitkan agar proses penyelesaian tilang dapat dilakukan sesuai prosedur.
Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima awak media, Kasat Lantas Polres Batanghari menyampaikan bahwa penerbitan BRIVA akan dibantu keesokan harinya. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa penundaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
”Kami bantu besok ya pak, untuk membuat efek jera. Biar perilakunya sama dengan yang lain, yang sudah terkena tindak.” kata Kasat Lantas Polres Batanghari, sebagaimana pesan beredar yang diperoleh.
Isi percakapan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, tidak dijelaskan dasar hukum penundaan penerbitan BRIVA maupun penahanan kendaraan, selain alasan untuk menciptakan efek jera.
Padahal, penindakan pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, serta mekanisme e-Tilang yang berlaku. Hingga kini belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada petugas untuk menunda penerbitan BRIVA atau menahan kendaraan semata-mata dengan alasan memberikan efek jera.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah pemilik angkutan juga menyebutkan bahwa kode pembayaran BRIVA diduga baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan, mengingat BRIVA merupakan bagian dari mekanisme administrasi pembayaran tilang elektronik.
Selain itu, kendaraan yang ditindak mengangkut batu bara yang bukan merupakan barang yang secara otomatis dikategorikan sebagai barang ilegal. Karena itu, penahanan kendaraan maupun penundaan penyelesaian administrasi tilang dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan adanya sanksi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi etik, prosedur tersebut juga dinilai perlu diklarifikasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, akuntabel, menjunjung kepastian hukum, dan menggunakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk melakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari, termasuk menelusuri dasar hukum penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan BRIVA.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Batanghari belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun SOP yang menjadi landasan kebijakan tersebut. (*)
PERISTIWA
Empat Tahun Berperkara, PN Tanjung Jabung Timur Eksekusi 18 Hektar Lahan Sengketa PT Menderang Planta Karpusa
DETAIL.ID, Jambi – Setelah melalui rangkaian proses hukum selama lebih dari 4 tahun, eksekusi atas lahan seluas sekitar 18 hektare milik PT Menderang Planta Karpusa di Blok 83, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah perkara menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).
Sengketa ini bermula dari gugatan perdata Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tjt yang diajukan PT Menderang Planta Karpusa terhadap 13 warga, yakni Ambo Abu, A Fauzi, Ida Intan, Tendri Liweng, Bessek Ake, M. Arifin, Tahang, Bessek Ani, Indo Akek, Herlina, Harsono, Bessek Galong, dan Nur Asia. Dalam perkara tersebut, Lurah Teluk Dawan turut digugat sebagai turut tergugat.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penanaman kelapa sawit, pinang, dan tanaman palawija di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00007 milik PT Menderang Planta Karpusa seluas sekitar 18 hektare.
Majelis hakim juga menyatakan PT Menderang Planta Karpusa sebagai pemilik sah atas objek sengketa serta menyatakan 14 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang digunakan para tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain menghukum para tergugat menyerahkan lahan dalam keadaan kosong kepada perusahaan, pengadilan menolak tuntutan lain berupa ganti rugi dan uang paksa.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi melalui Putusan Nomor 14/PDT/2023/PT JMB pada 27 Februari 2023.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2023 membatalkan putusan tersebut. PT Menderang Planta Karpusa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali.
Melalui Putusan Nomor 757 PK/PDT/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan kasasi, dan mengembalikan keberlakuan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi berlanjut melalui sejumlah tahapan, mulai dari permohonan eksekusi, aanmaning (teguran), hingga konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan sebelum akhirnya eksekusi dilaksanakan.
Kuasa hukum PT Menderang Planta Karpusa, Vernandus Hamonangan, menyatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Ini implementasi dari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali dan berharap seluruh pihak juga menghormati serta mematuhi putusan pengadilan demi kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi karena proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita



