PERISTIWA
Di Jambi, Sejumlah Pemuda Gelar Aksi Kamisan Suarakan Masalah HAM

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah pemuda menggelar aksi di unjuk rasa di Persimpangan Bank Indonesia, Telanai Pura, Jambi pada 3 November 2022.
“Kami yang tergabung dalam aksi kamisan jambi menyambut sebuah gerakan moral yang diselenggarakan di beberapa provinsi di Indonesia dengan tema “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga” serta dalam aksi ini kami juga menyikapi persoalan HAM yang terabaikan pada masa lalu, masa sekarang maupun masa yang akan datang,” seperti dikutip dari siaran pers Aksi Kamisan Jambi, Koordinator Aksi Irwanda Naufal Idris.
“Kami menyuarakan hal ini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kami dalam memperjuangkan HAM, baik Isu HAM yang beredar di Nasional maupun Isu HAM yang terabaikan di Provinsi Jambi ini,” tulis massa aksi dalam dalam kererangan resmi yang diterima awak media.
Menurut peserta aksi sejumlah peristiwa kelam Hak Asasi Manusia dari masa ke masa masih nyata dalam ingatan bangsa ini, oleh karena itu massa aksi meminta Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap segala peristiwa HAM yang tak kunjung diusut tuntas.
“Banyak anak muda yang kini ikut berpartisipasi dalam menyerukan Kamisan, hari – hari ini sudah banyak mahasiswa yang membuat skripsi, disertasi, film, lagu, hingga esai foto tentang Kamisan,” kata massa aksi dalam rilis persnya.
Pegiat aksi Kamisan tidak akan pernah bosan memperjuangkan cita-cita menegakkan supremasi hukum dan menghapus impunitas. Hal itu merupakan cita-cita bersama, awak media meringkas pernyataan massa aksi bahwa Aksi Kamisan akan berakhir jika, Tak ada lagi pelanggaran HAM yang dilakukan negara kepada rakyatnya kemudian Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur yudisial.
Berikut tuntutan massa aksi yang dihimpun dan dirangkum awak media dari siaran pers Aksi Kamisan Jambi;
- Menuntut dan Mendesak Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengusut tuntas Pelanggaran HAM Berat di Republik ini.
- Menolak Kenaikan Harga BBM yang berdampak buruk terhadap masyarakat jambi, merosotnya perekonomian masyarakat, terutama Masyarakat kelas bawah yang akhirnya menurunnya kualitas hidup Masyarakat Jambi.
- Tolak Bank Tanah, karena akan berdampak dan melakukan liberalisasi tanah, bukan lagi menjadikan tanah sebagai fungsi sosial seperti mandate Undang – Undang Pembaharuan Agraria (UUPA)
- Laksanakan reformasi Agraria Sejati
- Selamatkan ekosistem sungai Batanghari dari pencemaran industry
- Tegakkan keadilan yanmg berdasarkan kepentingan rakyat
- Kami menolak Tambang Rakyat yang merupakan solusi palsu atas kesenjangan ekonomi masyarakat
- Perampasan tanah oleh korporasi merupakan kejahatan kemanusiaan
- Tolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pejuang HAM, Petani, Mahasiswa dan Masyarakat Umum.
- Masih banyak kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia, kerja – kerja jurnalis untuk kepentingan public dan dilindungi undang – undang masih tersandera cara – cara represif yang dilakukan oleh aparat Negara maupun kelompok premanisme, serangan digital saat ini juga menjadi ancaman bagi jurnalis, serangan berupa doxing dan peretasan akun pribadi yang digunakan untuk tujuan buruk oleh pelaku sangat mengganggu ranah privasi dan psikologis jurnalis yang mendapat serangan digital.
- Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.
- Mendesak Gubernur Jambi agar memahami, membuka mata dan pikiran yang jernih dalam menilai suatu persoalan HAM dan HAL (Hak Asasi Lingkungan) persoalan Lingkungan di Provinsi Jambi yang sudah carut – marut, merujuk ke Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia “Pasal 28 H ayat 1” yang berbunyi “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” ini adalah amanah Undang – Undang Dasar yang mesti dijalankan oleh siapapun di Republik ini.
- Mengecam Pembiaran terhadap Masalah Kematian akibat aktivitas Transportir Batu Bara yang kini menjadi Mesin Pembunuh Utama di Provinsi Jambi, Operasi Angkutan Batubara ini telah menyebabkan rusaknya jalan umum dan membentuk lobang – lobang menganga, Per Januari – September ini saja, sudah terjadi lebih dari 176 kecelakaan hingga membuat 48 orang meninggal dunia, mayoritas adalah pelajar, artinya ada 5 – 6 nyawa melayang setiap bulannya.
- Jika masih tidak ada tindakan serius dari Pemprov Jambi terhadap persoalan ini, maka silahkan mundur dari jabatan!
Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA
Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.
Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.
“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.
Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.
“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.
Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.
PERISTIWA
Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.
Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.
“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.
Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.
“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya
Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.
“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)
PERISTIWA
GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.
Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:
- Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
- Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
- Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
- Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
- Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.
GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.
Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:
- Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
- Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
- Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.
“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita