PERISTIWA
Di Jambi, Sejumlah Pemuda Gelar Aksi Kamisan Suarakan Masalah HAM
detail.id/, Jambi – Sejumlah pemuda menggelar aksi di unjuk rasa di Persimpangan Bank Indonesia, Telanai Pura, Jambi pada 3 November 2022.
“Kami yang tergabung dalam aksi kamisan jambi menyambut sebuah gerakan moral yang diselenggarakan di beberapa provinsi di Indonesia dengan tema “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga” serta dalam aksi ini kami juga menyikapi persoalan HAM yang terabaikan pada masa lalu, masa sekarang maupun masa yang akan datang,” seperti dikutip dari siaran pers Aksi Kamisan Jambi, Koordinator Aksi Irwanda Naufal Idris.
“Kami menyuarakan hal ini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kami dalam memperjuangkan HAM, baik Isu HAM yang beredar di Nasional maupun Isu HAM yang terabaikan di Provinsi Jambi ini,” tulis massa aksi dalam dalam kererangan resmi yang diterima awak media.
Menurut peserta aksi sejumlah peristiwa kelam Hak Asasi Manusia dari masa ke masa masih nyata dalam ingatan bangsa ini, oleh karena itu massa aksi meminta Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap segala peristiwa HAM yang tak kunjung diusut tuntas.
“Banyak anak muda yang kini ikut berpartisipasi dalam menyerukan Kamisan, hari – hari ini sudah banyak mahasiswa yang membuat skripsi, disertasi, film, lagu, hingga esai foto tentang Kamisan,” kata massa aksi dalam rilis persnya.
Pegiat aksi Kamisan tidak akan pernah bosan memperjuangkan cita-cita menegakkan supremasi hukum dan menghapus impunitas. Hal itu merupakan cita-cita bersama, awak media meringkas pernyataan massa aksi bahwa Aksi Kamisan akan berakhir jika, Tak ada lagi pelanggaran HAM yang dilakukan negara kepada rakyatnya kemudian Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur yudisial.
Berikut tuntutan massa aksi yang dihimpun dan dirangkum awak media dari siaran pers Aksi Kamisan Jambi;
- Menuntut dan Mendesak Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengusut tuntas Pelanggaran HAM Berat di Republik ini.
- Menolak Kenaikan Harga BBM yang berdampak buruk terhadap masyarakat jambi, merosotnya perekonomian masyarakat, terutama Masyarakat kelas bawah yang akhirnya menurunnya kualitas hidup Masyarakat Jambi.
- Tolak Bank Tanah, karena akan berdampak dan melakukan liberalisasi tanah, bukan lagi menjadikan tanah sebagai fungsi sosial seperti mandate Undang – Undang Pembaharuan Agraria (UUPA)
- Laksanakan reformasi Agraria Sejati
- Selamatkan ekosistem sungai Batanghari dari pencemaran industry
- Tegakkan keadilan yanmg berdasarkan kepentingan rakyat
- Kami menolak Tambang Rakyat yang merupakan solusi palsu atas kesenjangan ekonomi masyarakat
- Perampasan tanah oleh korporasi merupakan kejahatan kemanusiaan
- Tolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pejuang HAM, Petani, Mahasiswa dan Masyarakat Umum.
- Masih banyak kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia, kerja – kerja jurnalis untuk kepentingan public dan dilindungi undang – undang masih tersandera cara – cara represif yang dilakukan oleh aparat Negara maupun kelompok premanisme, serangan digital saat ini juga menjadi ancaman bagi jurnalis, serangan berupa doxing dan peretasan akun pribadi yang digunakan untuk tujuan buruk oleh pelaku sangat mengganggu ranah privasi dan psikologis jurnalis yang mendapat serangan digital.
- Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.
- Mendesak Gubernur Jambi agar memahami, membuka mata dan pikiran yang jernih dalam menilai suatu persoalan HAM dan HAL (Hak Asasi Lingkungan) persoalan Lingkungan di Provinsi Jambi yang sudah carut – marut, merujuk ke Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia “Pasal 28 H ayat 1” yang berbunyi “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” ini adalah amanah Undang – Undang Dasar yang mesti dijalankan oleh siapapun di Republik ini.
- Mengecam Pembiaran terhadap Masalah Kematian akibat aktivitas Transportir Batu Bara yang kini menjadi Mesin Pembunuh Utama di Provinsi Jambi, Operasi Angkutan Batubara ini telah menyebabkan rusaknya jalan umum dan membentuk lobang – lobang menganga, Per Januari – September ini saja, sudah terjadi lebih dari 176 kecelakaan hingga membuat 48 orang meninggal dunia, mayoritas adalah pelajar, artinya ada 5 – 6 nyawa melayang setiap bulannya.
- Jika masih tidak ada tindakan serius dari Pemprov Jambi terhadap persoalan ini, maka silahkan mundur dari jabatan!
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Dukung Keberlanjutan MBG, Ribuan Warga Datangi DPRD Jember
DETAIL.ID, Jember – Forum Masyarakat Jember Maju (FMJM) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Jember untuk menyampaikan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ribuan peserta aksi memulai kegiatan dengan long march dari double way Universitas Jember menuju DPRD Jember sekitar pukul 09.11 WIB.
Setelah tiba di lokasi, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi yang dilakukan secara bergantian dari mobil komando.
Dalam aksi tersebut, salah seorang peserta, Fitri, menyampaikan bahwa program MBG telah memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga layak untuk terus dijalankan.
“Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyuarakan bahwa MBG ini adalah program yang bagus. Kalau ada yang salah, perbaiki sistemnya, jangan hapus programnya,” kata Fitri.
Menurutnya, keberadaan program MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja.
“Ada berapa banyak orang yang sebelumnya adalah pengangguran, mendapat pekerjaan dengan adanya program ini,” ujarnya.
Fitri juga menilai dukungan yang disampaikan ribuan warga dalam aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap program yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sekarang ini, ribuan masyarakat yang demo ke DPRD Jember bukan hanya memperjuangkan soal makanan. Tapi memperjuangkan program MBG, yang banyak berdampak baik untuk masyarakat,” katanya.
Aksi damai berlangsung di kawasan DPRD Jember dengan diikuti ribuan warga yang menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis.
Hingga berita ini ditulis, Anggota DPRD Jember belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi tersebut.
PERISTIWA
Korban RT Cabul Pulang ke Jawa Tengah, Bagaimana Kasusnya?
DETAIL.ID, Merangin – Masih ingat kasus pencabulan yang dilakukan oknum ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat pada 15 April 2026 lalu, kasus ini mencuat setelah korban bercerita dengan sahabat satu kelasnya, sehingga menyebar di tengah dusun dimana korban tinggal dan kemudian di laporkan oleh Kepala Dusun ke polisi.
Perjalanan kasus tersebut cukup menyita perhatian publik, bahkan Bupati Merangin turut memberikan perhatian kepada korban yang masih anak-anak, apalagi pelakunya adalah keluarga dekat korban. Dari keterangan korban, dirinya di cabuli sejak kelas 4 hingga kelas 6 SD.
Korban pada saat itu, didampingi pengacara dari Dinas Sosial untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, bahkan Kades Bukit Beringin ikut sibuk mengurusi kasus warganya yang menjadi pelaku dan korban.
Namun hingga saat ini, kasus yang menjerat Ketua RT cabul tersebut masih bergulir di Polres Merangin, dan masyarakat luas masih menunggu hasil akhirnya.
“Kasus Ketua RT cabul menyita perhatian publik dan masyarakat menunggu kasusnya tuntas, sebab saat penangkapan pelaku sempat viral sekali,” kata Hendro, salah satu warga Pamenang pada Jumat, 19 Juli 2026.
Namun terdapat informasi yang beredar, bahwa korban sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah, padahal kasusnya belum selesai.
“Dari pemberitaan media merdekaonline.com, bahwa korban sudah di bawa pulang ke Jawa Tengah padahal proses hukum masih berjalan, tentu semua pihak yang terlibat dalam pemulangan korban harus ikut bertanggung jawab,” kata Hendro.
Sementara itu, dari surat mediasi antara pelaku dan istri korban yang dilakukan di UPTD PPA Dinsos, ada kewajiban pelapor untuk tetap melindungi korban, dan di salah satu poin perjanjian yang ditandatangani bersama menyebutkan bahwa, selama ujian dan proses hukum berjalan, korban tetap berada bersama dengan Kepala Desa Bukit Beringin, namun ternyata saat keluarga pelaku mengajukan permohonan membawa korban pulang ke rumah, diserahkan oleh Kades, dan saat korban diminta hadir saat tahap P21 ternyata korban sudah pulang ke Jawa Tengah.
Kasus ini memantik rasa prihatin banyak pihak, bahkan publik mendesak agar semua pihak yang menghalang-halangi penyidikan harus diseret ke muka hukum.
Sementara itu, Kades Bukit Beringin Kecamatan Bangko Barat, saat dikonfirmasi terkait surat penyerahan korban kepada keluarga pelaku, saat dihubungi melalui nomor ponselnya bernada aktif tapi tidak diangkat, dan saat dikirimi pesan WhatsApp sampai berita ini di tulis belum memberikan jawaban.
Terpisah, Kanit PPA Polres Merangin, Ipda Didik saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa kasus Ketua RT Cabul masih berproses, dan Senin depan pihaknya akan meminta petunjuk jaksa terkait kasus tersebut.
“Kasusnya masih kita tangani, sejumlah saksi , pelapor dan korban sudah diperiksa, barang bukti juga sudah diamankan, kami akan berkoordinasi Senin depan ke Kejaksaan untuk meminta petunjuk terkait kasus yang sudah jadi perhatian publik ini,” kata Ipda Didik.
Seperti yang diberitakan media DETAIL.ID ,Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergerak sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, saat pelaku tengah santai, dan langsung membawa pelaku ke Polres Merangin.
Hal ini terungkap saat media DETAIL.ID, mencoba mencari informasi kepada korban TA, dengan penuh rasa trauma dan ketakutan, korban menceritakan pengalaman getirnya.
“Saya ikut pelaku semenjak masih kecil, saat saya ditinggal oleh kedua orang tua saya bercerai, dan diasuh kakek dan nenek saya dan dibawa ke Desa Bukit Beringin dari Jawa Tengah, tetapi saat nenek meninggal, saya dititipkan kepada keluarga pelaku dan kakek kembali ke Pulau Jawa,” ujar TA pada 14 April lalu.
Sementara itu, Satreskrim Polres Merangin usai mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Ratusan Buruh PT LAJ Mogok Kerja, Tuntut Pemenuhan Hak Normatif Pekerja
DETAIL.ID, Tebo – Sekitar 200 pekerja PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (PK FKUI KSBSI) menggelar aksi mogok kerja pada Rabu-Kamis, 17-18 Juni 2026.
Aksi yang berlangsung di kawasan kerja perusahaan tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap sejumlah hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi oleh manajemen.
Mogok kerja dipimpin Ketua PK FKUI KSBSI PT LAJ, David Parlindungan didampingi Ketua DPC FKUI Kabupaten Tebo Noprizal. Sementara koordinasi lapangan dipimpin Ngatino selaku Koordinator Aksi.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan empat tuntutan utama yakni pengembalian premi gang yang dihapuskan, penyesuaian kenaikan premi produksi, pengembalian premi kehadiran (briping), serta penambahan biaya bahan bakar dan biaya perawatan (maintenance) MOP.
Ketua PK FKUI KSBSI PT LAJ, David Parlindungan mengatakan aksi mogok kerja dilakukan setelah upaya perundingan dan komunikasi dengan pihak perusahaan tidak membuahkan kesepakatan.
”Langkah mogok kerja ini kami tempuh sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak dan kesejahteraan pekerja yang kami nilai belum terpenuhi,” kata David.
Ketua DPC FKUI Kabupaten Tebo, Noprizal menyatakan dukungannya terhadap aksi yang dilakukan para pekerja. Ia berharap perusahaan segera membuka ruang dialog guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
”Kami berharap ada komunikasi yang lebih konstruktif sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Ngatino menegaskan seluruh rangkaian mogok kerja berlangsung secara damai dan tertib. Ia juga mengimbau para peserta aksi untuk tetap menjaga kondusivitas dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama kegiatan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Lestari Asri Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para pekerja.
Reporter: Hary Irawan



