PERKARA
Diduga Terjadi Kongkalingkong Putusan Pengadilan, LSM Inakor Siap Demo Pengadilan Tinggi Jambi
“Ini sangat aneh, kenapa sebuah Putusan yang menyangkut nasib orang bisa berubah dan terkesan asal-asalan dan juga berkas perkara pemecahan kaca spion begitu sulitnya untuk ditelusuri bagaimana jika perkara kasus yang lebih besar? Dalam waktu dekat kami akan segera datangi kembali,” katanya.
DETAIL.ID, Jambi – Dinilai tak kunjung mendapat jawaban atas hal yang dijanjikan oleh pihak Pengadilan Tinggi Jambi terkait kasus dugaan perubahan surat Putusan Banding atas pidana pemecahan kaca spion, pasca warga Bungo bentok dengan pekerja tambang PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) yang terjadi beberapa waktu lalu, sejumlah organ masyarakat sipil yang mengatasnamakan dari LSM Inakor mengancam kembali turun demo.
Marwan Saputra, SH selaku Divisi Hukum LSM Inakor Jambi mengungkapkan kepada sejumlah awak media pada Sabtu 12 November 2022, bahwa pihaknya telah mendatangi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan melalui Humas MA mereka mengaku telah mendapatkan penjelasan terkait berkas Putusan Pengadilan Negeri Bungo. Bahwa jelas tertera 1 tahun 6 bulan, bukan 1 bulan 6 hari sebagaimana hasil putusan sebelumnya.
“Kami juga telah mengkonfirmasi pihak PN Bungo, alhasil PN Bungo membuat pernyataan bahwa pihaknya mengirimkan berkas dengan putusan 1 bulan 6 hari, bukan 1 tahun 6 bulan sebagaimana yang tertera dalam surat Mahkamah Agung,” katanya.
Marwan juga menyebutkan ada keanehan dalam putusan perkara tersebut, pasalnya pihak Pengadilan Tinggi Jambi sebagaimana pengirim surat putusan ke MA hingga hari ini tidak dapat memberikan penjelasan atas dugaan perubahan pengetikan putusan.
“Waktu audiensi, pihak Pengadilan Tinggi Jambi melalui humasnya menjanjikan akan memberikan jawaban secepatnya dan meminta waktu selama 7 hari kerja untuk menelusuri berkas tersebut, namun hingga hari ini mereka beralasan belum menemukannya,” ujar Marwan.
Marwan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali menghubungi Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Mahfudin Ibrahim namun selalu mendapat balasan yang sama.
“Mohon maaf sd (sampai dengan) sekarang suratnya belum juga ketemu, kami sudah coba menelusuri,” kata Mahfudin Ibrahim lewat pesan WhatsApp.
Menyikapi hal tersebut, Marwan menegaskan jika tidak kunjung mendapat jawaban terkait hal tersebut, pihaknya akan kembali mendatangi dan meminta bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi untuk memberikan penjelasan.
“Ini sangat aneh, kenapa sebuah Putusan yang menyangkut nasib orang bisa berubah dan terkesan asal-asalan dan juga berkas perkara pemecahan kaca spion begitu sulitnya untuk ditelusuri bagaimana jika perkara kasus yang lebih besar? Dalam waktu dekat kami akan segera datangi kembali,” katanya.
PERKARA
Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.
Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.
“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.
Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.
Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita