DETAIL.ID, Jakarta – Sempat heboh dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat mengikuti Pilpres tahun 2019. Dugaan ijazah palsu Jokowi ini digugat oleh Penulis buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Sebagai lembaga yang mempunyai otoritas menerima dokumen persyaratan pencalonan presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi hal tersebut.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa Ijazah Jokowi telah dinyatakan benar dan sah. Ia mengatakan tidak ada masalah dengan ijazah Jokowi yang diduga palsu
“Pada (Pemilu) 2019, pencalonannya 2017, saya sudah menjadi anggota KPU. Sudah dinyatakan benar dan sah,” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan pada Minggu, 6 November 2022.
Hasyim membantah hal tersebut lantaran KPU memiliki mekanisme saat menentukan keabsahan dokumen yang dipakai saat pencalonan.
Menurutnya apabila ada sesuatu yang dianggap meragukan, maka klarifikasi harus dilakukan. Ia mengatakan sudah menjadi mekanisme yang harus dilakukan oleh KPU meminta klarifikasi kepada lembaga yang menerbitkan suatu dokumen yang dipakai seseorang sebagai syarat pencalonan.
“Kalau lembaga yang menerbitkan menyatakan tidak bahwa ini benar, ini murid saya, atau mahasiswa saya ini nomor ijazahnya ini, dan ini buku induk registernya, dan segala macam, ya selesai. Dinyatakan dokumennya sah dan benar,” katanya.
Discussion about this post