Ini Mekanisme, Syarat, dan Wilayah Berlakunya Bea Balik Nama Kendaraan Gratis!

DETAIL.ID, Jakarta – Program pencabutan Biaya Transfer Kendaraan Bermotor (BBN) tetap berlaku. Pengapuran BBN kendaraan ini akan berlanjut hingga bulan depan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan program Perubahan Bea Transit Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. BBNKB ini merupakan perubahan nama kendaraan bekas, seperti B. Jual beli mobil bekas atau pengalihan kepemilikan karena subsidi.

BBNKB II meliputi beberapa jenis antara lain pengalihan kepemilikan kendaraan melalui pembelian kendaraan bekas, pengalihan kepemilikan kendaraan melalui pewarisan, pengalihan kepemilikan kendaraan melalui hibah, dan pengalihan kepemilikan kendaraan hasil lelang. Program ini masih ada. Program pemutihan BBNKB II berlaku hingga 23 Desember 2022.

Untuk mendapatkan BBNKB gratis dari Pemprov Jabar, kendaraan dengan nama belakang bukan merupakan kendaraan baru yang dibeli dari dealer. BBNKB II adalah pembayaran transfer untuk kendaraan bekas.

Syarat pengembalian nama mobil bekas adalah STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti serah terima, kendaraan dibawa ke Samsat, bukti kepemilikan fisik hasil pemeriksaan. Semua file telah difotokopi. Program ini masih ada. Program pemutihan BBNKB II berlaku hingga 23 Desember 2022.

Mengutip dari Instagram resmi Kantor Pelayanan Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapendan), berikut mekanisme pemindahan kendaraan:

1. Wajib Pajak

  • Kumpulkan dokumen arsip dari gudang arsip
  • Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan
  • Kirim persyaratan pendaftaran Anda
  • Pembayaran BPKB PNBP di loket
  • Real Estat di Konter Progresif
  • Daftarkan dan serahkan dokumen saat pendaftaran.

2. petugas ke-2

  • Menentukan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta STNK dan TNKB PNBP

3. pembayar pajak

  • Bayar di tempat pembayaran
  • Dapatkan SKPD/SKKP terdaftar dan STNK yang disetujui di loket pengiriman
  • Ambil TNKB baru di bengkel TNKB.
Exit mobile version