DETAIL.ID, Tebo – Kajati Jambi, Elan Suherlan terkejut dengan penjelasan Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji bahwa kasus terbanyak di Tebo adalah perkara narkoba.
“Terkejut juga kalau di sini perkara narkoba paling banyak,” kata Elan Suherlan Elan saat bersilaturahmi di kantor Kejari Tebo, Rabu, 9 November 2022.
Elan mengatakan, saat menangani kasus narkoba dengan terdakwa pengguna narkoba sebaiknya diperhatikan kembali. Baginya, pengguna narkoba adalah korban.
Sebaliknya, ketika terdakwa adalah bandar atau pengedar narkoba, Elan meminta agar bandar dituntut dengan hukuman yang maksimal.
“Kalau terdakwanya pemakai, mereka boleh dikatakan korban. Tetapi jika terdakwanya pengedar atau bandar, harus kita hukum berat,” katanya.
Hingga kini, Elan bercerita dirinya paling berkesan saat dia pernah menangani perkara narkoba di Bireuen, Aceh. Saat itu, terdakwa melarikan diri. Alhasil, pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh.
Gugatan yang dilakukan adalah menyita aset dan harta benda milik terdakwa yang melarikan diri tersebut.
“Alhamdulillah, waktu itu gugatan kita dikabulkan oleh PN Bireuen,” ujarnya. Berdasarkan keputusan PN Bireuen tersebut, lanjut Elan, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap aset milik terdakwa.
“Kita melakukan penyitaan aset terdakwa. Ini salah satu cara kita memberantas narkoba,” ucapnya bercerita. (*)
Discussion about this post