OPINI  

Kemelut Angkutan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi

SAMPAI detik ini, sudah teramat banyak persoalan yang ditimbulkan oleh mobilisasi angkutan tambang batu bara di Provinsi Jambi. Mirisnya belum tampak solusi konkrit atau langkah Gubernur Jambi dalam menyelesaikan persoalan yang timbul.

Mengulas kembali tentang permasalahan batu bara yang tidak menemukan titik cerah sebagai acuan untuk membenarkan tindakan angkutan batu bara agar diterima baik oleh masyarakat.

Pada kenyataannya, secara umum kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan tidak secara ramah lingkungan bahkan terindikasi banyak merusak lingkungan.

Dampak sosial dari pertambangan batu bara juga kemudian membentuk adanya konflik antara masyarakat dengan pihak angkutan batu bara yang marak diperbincangkan telah membahayakan lalu lintas di provinsi Jambi.

Kualitas kesehatan masyarakat akibat polusi yang tidak dapat di hindari secara langsung akan berhubungan dengan aktivitas yang di jalankan masyarakat.

Perubahan pola pikir masyarakat untuk menindaklanjuti permasalahan batu bara ini menjadi alasan kuat bagi pihak-pihak yang juga dirugikan oleh kegiatan usaha pertambangan batu bara yang dinilai sudah mencemari lingkungan.

Bahkan banyaknya isu-isu yang menyebar tentang bagaimana penyelesaian permasalahan angkutan batu bara di provinsi Jambi belum di tanggapi secara keseluruhan, tentu hal ini menjadi suatu kebingungan dan tanda tanya kepada pihak berwenang dalam penanganan angkutan batu bara di provinsi Jambi.

Memang tak dapat dipungkiri jika Pemerintah Provinsi Jambi sama sekali tidak ada upaya untuk penanggulangan konflik akibat truk batu bara. Semisal pada Selasa 18 Oktober 2022 dalam sesi wawancara bertempat di Kantor Gubernur Jambi, terungkap bahwa telah banyak upaya-upaya Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., dalam melakukan penyelesaian permasalahan angkutan batubara sesuai dengan batas batas kewenangan sesuai perundang undangan terkait batu bara.

Juga menuturkan, wujud nyata dari komitmen Gubernur Jambi dalam upaya mengatasi permasalahan angkutan batubara ini adalah dengan merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, dimana Gubernur Jambi mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.

Sejalan dengan tim yang telah dibentuk melakukan pengkajian terhadap jalan khusus ini, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi sebagai wujud kepedulian Gubernur Jambi kepada masyarakat yang merasa resah karena padatnya angkutan batubara yang melintasi jalan umum.

Namun tanpa ada hasil atau bukti nyata yang terwujud dengan adanya jalan khusus batu bara, semua upaya Gubernur Jambi itu masih tidak dapat menutupi keresahan masyarakat yang mengeluh akan kemacetan. Bahkan akhir-akhir ini banyak kendala yang di hadapi masyarakat yang semakin di rugikan oleh kegiatan usaha pertambangan batu bara, tak hanya materi tapi nyawa pun sudah banyak yang melayang.

Angkutan batu bara hingga kini jelas masih menimbulkan masalah, di kabupaten Batanghari misalnya aksi protes yang dilakukan warga Sridadi, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari pada 6 Juni 2022, warga meluapkan kekesalannya lantaran truk batu bara tidak mematuhi aturan.

Rumitnya permasalahan angkutan pertamabangan batu bara di Provinsi Jambi menuntut kebijakan dari Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, dan semua pihak atau instansi terkait juga harus bertindak sesuai dengan porsinya masing-masing sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah angkutan batu bara, tentu hal itu butuh kepemimpinan yang berani.

Berani untuk berpihak pada kepentingan mayoritas masyarakat. Kebijakan-kebijakan yang di upayakan pemerintah sebagai bentuk prihatin atas keresahan masyarakat sangat di butuhkan.

Penyelarasan dan keseimbangan kegiatan usaha pertambangan batu bara dengan lingkungan masyarakat juga harus di pertegas melalui peratutan undang-undang yang mengatur sanksi untuk pelanggaran yang di lakukan dalam kegiatan pertambangan batu bara. Sehingga tidak menghambat aktivitas masyarakat dan aktivitas pihak pertambangan batu bara.

Semoga kebijakan yang di terapkan satu-persatu oleh Gubernur dan pihak berwenang saat ini untuk mengatasi rumitnya permasalahan angkutan batu bara ini menjadi suatu perjuangan yang membuahkan hasil, bukan semata-mata hanya pencitraan tanpa bukti nyata.

*Penulis merupakan mahasiswa Universitas Jambi

Exit mobile version