DETAIL.ID, Cianjur – Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar buka suara tentang beredarnya informasi penawaran adopsi anak yang orang tuanya meninggal balasan gempa Cianjur.
Nahar mengatakan adopsi anak langsung dari kawasan-daerah pengungsian tidak dibenarkan. Menurutnya, praktik adopsi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
“Adopsi tidak boleh eksklusif. Harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-seruan. Kita cemas proses adopsinya ilegal,” kata Nahar ketika dijumpai di RSUD Sayang, Cianjur, Jumat , 25 November 2022.
Nahar mengingatkan adopsi yang tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Adopsi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-ajakan mampu diancam pidana,” katanya.
Nahar cemas sang bayi akan menjadi korban human trafficking atau kejahatan jual beli orang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Terima kasih atas proses simpati dan pertolongan untuk sama-sama melindungi anak dengan ingin mengadopsi langsung. Tetapi, kerjakan sesuai dengan peraturan perundang-permintaan yang berlaku biar tidak menjadi duduk perkara, sebab ini penting untuk mencegah anak-anak berhadapan dengan langkah-langkah kriminal dari orang-orang yang memanfaatkan situasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nahar menerangkan dalam proses adopsi, ada mekanisme yang mesti dilalui. Artinya, setiap ada yang menunjukkan, mesti ditentukan lagi keabsahannya.
“Untuk memutuskan hal itu, maka secepatnya berkonsultasi dengan dinas sosial atau dinas pemberdayaan wanita dan bantuan anak untuk melakukan proses-proses itu,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial terkait informasi anak bayi yatim piatu, lantaran orang bau tanah menjadi korban gempa Cianjur, butuh diadopsi. Mereka juga mencantumkan narahubung untuk nantinya memproses adopsi sang bayi bagi warga yang berhasrat.