DETAIL.ID, Serang – Ketua Komnas Anak Banten, Hendry Gunawan, menerka ada pelanggaran yang dilaksanakan Rutan Pandeglang, terhadap hak-hak bayi berinisial R dan berusia 7 bulan yang ikut bersama ibunya, berinisial N.
Keduanya tinggal di Klinik Rutan Pandeglang dengan banyak sekali kekurangan yang ada.
“Saat bertemu tadi, tampakdi salah satu sudut paras bayi R mirip ada beberapa bekas gigitan serangga. Bayi R bersama ibu N telah 7 hari ditempatkan di Klinik Rutan Pandeglang dan tinggal seadanya, pasti ada banyak hak-hak anak yang terenggut,” ujar Hendry Gunawan, dalam informasi tertulisnya, Kamis , 24 November 2022.
Hendry turut serta membawa Ketua Komnas Anak Pandeglang, Gobang Pamungkas serta Ketua Komnas Anak Cilegon yang berprofesi sebagai dokter, dr Adi Nurjakim.
Mirisnya lagi, bayi yang mengidap penyakit jantung bawaan mesti menjalani pengobatan biar bisa sembuh sediakala. Asupan gizi juga harus terus dipenuhi bayi R tersebut.
“Ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam rutan, adalah hak anak untuk bermain alasannya adalah usinya masih 7 bulan, hak menerima asupan gizi dan terhambatnya pinjaman ASI pribadi. Dari sisi kesehatan, saat ini bayi R masih dalam kala terapi penyakit jantung bawaan yang dideritanya semenjak lahir,” ujarnya.
Menurut Hendry, pidana hang dilanggar terkait Pasal 128, Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 200 nomor 36 tahun 2009, ihwal Undang-undang (UU) Kesehatan, peraturan bersama UU nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak.
Tim Komnas Perlindungan Anak pun telah berdiskusi dengan pihak Rutan Pandeglang tentang temuan tersebut.
Pihak rumah tahanan negara mengaku hanya mengerjakan perintah saja, lantaran sekarang ibu N yang melakukan pekerjaan sebagai bidan di salah satu puskesmas tengah menjalani sidang pertama.
Demi kebaikan bersama, Hendry berharap perkara yang menimpa bidan N mampu tertuntaskan lewat restorative justice.
“Bidan ini dilaporkan oleh dokter di Puskesmas Bangkonol sebab disangka menggandakan tanda tangan dokter di surat informasi Covid-19 yang diminta oleh seorang mahasiswi praktik. Komnas Anak berharap perkara yang terjadi, yang mengakibatkan anak menjadi korban, bisa dituntaskan menggunakan pendekatan restorative Justice,” ujarnya.
Hingga ketika ini CNNIndonesia.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Rutan Pandeglang maupun Puskesmas Bangkonol.