DETAIL.ID, Jakata – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam mengatakan ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa tersebut.
“Dari semua peristiwa itu ada tujuh pelanggaran HAM,” ujar Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 2 November 2022.
Pelanggaran yang pertama adalah penggunaan kekuatan yang berlebihan. Anam menyebut hal itu, lantaran proses pengamanan pertandingan menggunakan gas air mata telah dilarang pada pasal 19 FIFA soal safety and security.
Kedua, peristiwa ini telah menelan sebanyak 135 orang korban jiwa. Oleh karena itu, Anam mengatakan tragedi Kanjuruhan telah melanggar hak untuk hidup.
Ketiga adalah hak memperoleh keadilan. Menurut Komnas HAM, pada saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Keempat, Komnas HAM menetapkan tragedi ini melanggar hak atas kesehatan. hal itu lantaran banyaknya orang yang mengalami luka-luka akibat gas air mata.
“Banyak orang luka-luka akibat gas air mata, matanya merah, kaki patah, sesak napas, trauma, dan lain sebagainya. Nah, ini pelanggaran terhadap atas hak kesehatan nah ini yang penting memastikan di samping sudah ada bantuan tapi memastikan bagaimana korban-korban yang potensial mengalami gangguan kesehatannya secara permanen” kata Anam.
Selanjutnya yang kelima, Komnas HAM menetapkan adanya pelanggaran hak atas rasa aman. Pihaknya menyoroti sikap PSSI dalam gelaran lanjutan laga BRI Liga 1 antara Arema vs Persebaya yang berisiko tinggi, namun tidak memiliki langkah konkret atas hal tersebut.
“Berikutnya hak atas rasa aman, pertandingan ini adalah high risk tapi enggak ada langkah konkret terhadap status pertandingan ini dari PSSI,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Komnas HAM seperti dilansir dari cnnindonesia.com, per tanggal 11 Oktober 2022, terdapat 38 anak yang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka- luka dalam tragedi ini. Oleh sebab itu telah terjadi pelanggaran hak anak.
Pelanggaran terakhir yakni pelanggaran pada business and human rights. Komnas HAM menilai kasus ini lebih menonjolkan aspek-aspek komersialisasi dibandingkan aspek Hak Asasi Manusia.
Discussion about this post