LINGKUNGAN
Kota Jambi Masih Langganan Banjir, Apa Kabar Dana JICA Rp 170 Miliar?
DETAIL.ID, Jambi – Satu pekan terakhir, Kota Jambi kerap diguyur hujan. Hampir setiap hari. Kadang siang kadang malam, kadang pagi. Ini sejalan dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jambi pada Rabu, 9 November 2022.
BMKG Jambi menyampaikan jika seluruh wilayah di Provinsi Jambi sudah memasuki musim penghujan. Bahkan berpotensi terjadinya bencana Hidrometer Basah yang ditandai dengan curah hujan tinggi diselingi petir, angin kencang dan beberapa genangan.
Hujan lebat pada Kamis malam, 10 November 2022 telah menggenangi beberapa wilayah di Kota Jambi. Ratusan rumah warga terendam banjir dengan ketinggian air mencapai satu setengah meter.
Seperti yang terjadi di RT 11, Perumahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura. Air menjebol tembok rumah warga dan menggenang setinggi lutut orang dewasa.
Alhasil setiap terjadi hujan lebat, masyarakat harus bersiap menghadapi kedatangan banjir. Tak berlebihan jika Kota Jambi dikatakan sebagai daerah langganan banjir. Bahkan banjir merupakan permasalahan yang kompleks.
Nah, sejauh mana penanganan banjir di Kota Jambi?
Sejak bulan Juni 2022, DETAIL.ID telah menelusuri dan menghimpun informasi tentang wilayah rawan dan penanganan banjir di Kota Jambi.
Setidaknya, ada 3 instansi yang punya pekerjaan rumah untuk menangani banjir ini. Ketiganya yakni Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VI Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi.
Berdasarkan data masterplan Dinas PUPR Kota Jambi yang diterima DETAIL.ID pada 6 Juni 2022, terdapat sebanyak 19 lokasi genangan banjir di Kota Jambi. Kabid SDA Dinas PUPR, M Yunius menyampaikan jika satu titik berhubungan dengan titik lainnya. Artinya, jika terdapat masalah pada satu titik, maka akan mempengaruhi titik banjir yang lain.
Sementara, pada 20 Juni 2022 BWSS VI Jambi melalui Kasatker PJSA, Eris Hendrabuana mengaku telah berupaya menangani banjir di Kota Jambi. Upaya, menurut pengakuannya tidak tanggung-tanggung. Sejak tahun 2013 sampai tahun 2017 dengan membangun prasarana fisik pengendalian banjir.
Tidak itu saja. Eris mengklaim, pembangunan itu melalui program yang bernama Jambi Flood Control (JFC). Berfokus pada dua rumah pompa banjir di Sungai Tembuku dan Sungai Asam. Namun, hingga tahun 2022, bangunan itu belum mampu mengendalikan banjir di Kota Jambi!
Selanjutnya, prasarana fisik pengendalian banjir itu akan dirampungkan melalui kegiatan Urban Flood Control System Improvement (UFCSI) dengan membangun pompa banjir pada sistim yang ada di Kota Jambi.
“Ada program lanjutan yaitu Urban Flood Control System Improvement. Nantinya, Danau Sipin akan dibuatkan pompa banjir. Saat Sungai Batanghari naik atau turun, elevasi tinggi muka air di Danau Sipin akan tetap stabil sehingga objek wisata tidak terpengaruh pada saat kemarau atau hujan,” ujarnya Eris Hendrabuana pada Senin, 20 Juni 2022.
Hebatnya lagi, Eris mengaku UFCSI mulai direalisasikan pada tahun ini hingga tahun 2024.
Pembiayaan UFCSI bersumber dari Bantuan Kerja Sama Internasional Jepang atau yang lebih dikenal dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Tak tanggung-tanggung, dana bantuan untuk program ini tergolong fantantis, yakni Rp 170 miliar.
Soal anggaran Rp 170 miliar ini, DETAIL.ID belum berhasil mengonfirmasi kepada pihak BWSS VI Jambi mengenai tindaklanjut kegiatan UFCSI yang menggunakan dana JICA ini. Hingga berita ini diterbitkan belum berhasil memperoleh penjelasan.
Dana hibah Rp 170 miliar ini diakui oleh Gubernur Jambi, Al Haris. “Hanya lima provinsi yang mendapat dana hibah tersebut. Kita berharap, masalah banjir di Jambi bisa teratasi dengan anggaran tersebut,” kata Al Haris kepada DETAIL.ID pada Senin, 14 November 2022.
Reporter: Frangki Pasaribu

LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.
“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.
Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.
Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.
Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.
“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.
Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)
LINGKUNGAN
Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.
Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.
“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.
Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.
Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.
“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.
Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.
“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.
Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.
Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.
“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.
“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita