DETAIL.ID, Jawa Timur – Kasus video mesum Kebaya Merah berlanjut hingga menyeret satu tersangka baru. Belum lama ini, polisi menetapkan CZ sebagai tersangka baru kasus video asusila Kebaya Merah. Ia merupakan seorang mahasiswi di Sidoarjo, Jawa Timur.
CZ ditangkap lantaran konten berhubungan seks dengan dua tersangka sebelumnya, yakni AH dan ACS, dalam video Kebaya Merah.
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, CZ awalnya adalah teman AH. Mahasiswa yang juga berprofesi sebagai penata rias ini menyetujui ajakan AH untuk membuat konten mesum. Salah satunya adalah konten threesome yang diproduksi di lokasi Surabaya.
“Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH,” kata Dirmanto pada Rabu, 16 November 2022, dikutip dari kompas.com.
Bersama- sama dengan pemeran video kebaya Merah, CZ telah membuat sebanyak 33 konten video mesum yang kemudian disebarkan.
“Kemudian disebar melalui beberapa akun ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada yajuga yang disebar melalui media sosial lainnya, telegram,” ujarnya
Tiga orang tersangka tersebut dijerat dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE., dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Discussion about this post